Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
682/Pid.Sus/2024/PN Sby | FEBRIAN DIRGANTARA, S.H., M.H. | MOH SUEB BIN ABDUL ADIM (ALM) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 682/Pid.Sus/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.1608/M.5.10.3/Enz.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM- 1457/Enz.2/03/2024
Nama lengkap : MOH SUEB Bin ABDUL ADIM (Alm) Tempat lahir : Surabaya Umur / tanggal lahir : 42 Tahun / 12 Maret 1982 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Bagong Ginayan Gg 6 KA No. 9 Kel. Ngagel Kec. Wonokromo Kota Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Serabutan Pendidikan : SMK
- Penyidik : Rutan sejak tanggal 03 Februari 2024 s/d 22 Februari 2024; - Perpanjangan PU : Rutan sejak tanggal 23 Februari 2024 s/d 02 April 2024; - Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024; - Perpanjangan KPN : Rutan sejak tanggal 15 April 2024 s/d 14 Mei 2024;
PERTAMA : --------Bahwa terdakwa MOH. SUEB Bin ABDUL ADIM (Alm) pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di dekat Stasiun Wonokromo Surabaya, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dari BUDI (DPO) seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan cara berawalpada tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 12.30 Wib terdakwa menghubungi BUDI (DPO), kemudian janjian untuk bertemu di daerah Wonokromo didekat Stasiun, selanjutnya sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa bertemu dengan BUDI (DPO) dan menerima 2 (dua) poket narkotika jenis sabu, lalu setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut terdakwa kembali ke rumah Jl. Pucang Kerep No. 34 Kel. Pucang Sewu Kec. Gubeng Surabaya, dan sesampainya di rumah tersebut, kemudian terdakwa menimbang atau mengecak barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut menjadi 6 (enam) poket, selanjutnya ada yang datang untuk membeli 1(satu) poket dan tersisa 5 (lima) poket tersebut dan narkotika jenis sabu tersebut dijual oleh terdakwa dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) s/d Rp. 170.000.- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per 1 (satu) poketnya, sedangkan keuntungan yang di peroleh terdakwa dalam menjual narkotika jenis sabu tersebut adalah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa sudah 8 (delapan) kali membeli narkotika jenis sabu dari BUDI (DPO); - Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 Wib bertempat di dalam rumah Jl. Pucang Kerep No. 34 Kel. Pucang Sewu Kec. Gubeng Surabaya, terdakwa telah ditangkap oleh saksi ARFIAN ADI NUGRAHA, SH dan saksi YOGI INDRA YUDISTIRA selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya karena terdakwa melakukan tindak pidana narkotika; - Bahwa dalam melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab. 01180/NNF/2024 tanggal 16 Februari 2024, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti dengan nomor :
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------
ATAU KEDUA : --------Bahwa terdakwa ACHMAD EFENDY Bin KASRAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di dalam rumah Jl. Pucang Kerep No. 34 Kel. Pucang Sewu Kec. Gubeng Surabaya atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah ditangkap oleh saksi ARFIAN ADI NUGRAHA, SH dan saksi YOGI INDRA YUDISTIRA selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya karena terdakwa melakukan tindak pidana narkotika; - Bahwa dalam melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab. 01180/NNF/2024 tanggal 16 Februari 2024, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti dengan nomor :
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------
Surabaya, 01 April 2024 PENUNTUT UMUM
FEBRIAN DIRGANTARA, SH, MH. JAKSA PRATAMA NIP. 19920206 201403 1 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |