Tanggal Putusan Jumat, 15 Mar. 2024
Putusan VerstekYa
Sumber Hukum- UU/PP
Status Putusan Dikabulkan
Nilai Ganti Kerugian (Rp.)
Amar Putusan

MENGADILI

  1. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sumber Pangan Slamet selaku Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)/ Debitor berakhir;
  2. Menyatakan PT Sumber Pangan Slamet selaku Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) / Debitor, dalam keadaan “Pailit” dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk Sdr. Heru Hanindyo, S.H., M.H., LL.M., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas dalam kepailitan a quo;
  4. Mengangkat:
  1. Shinta Angeliqa Dailapasa, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor :  AHU-32 AH.04.03-2021 tertanggal 18 Februari 2021 yang berkantor di The Plaza Office Tower Lt. 7, Jl. MH Thamrin, Kav. 28-30 Jakarta Pusat 10350;
  2. Christopher Leonard P. Simanjuntak, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-283 AH.04.05-2022 tertanggal 21 September 2022 yang berkantor di Pusat Niaga Dutamas Fatmawati Blok A1 No. 14-16 R. 206, Jl. R. S. Fatmawati Raya No. 29 Cipete Utara, Kebayoran Baru. Jakarta Selatan; dan
  3. Lundu Parningotan Hutabarat, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-98 AH.04.05-2022 tertanggal 29 Maret 2022 yang berkantor di Jl. Kayu Putih No. 19 RT 04/RW 01  Pondok Cabe Udik, Pamulang Tangerang Selatan 15418.

Sebagai Tim Kurator PT Sumber Pangan Slamet (dalam Pailit) untuk melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit (boedel pailit) dalam proses kepailitan Debitor;

  1. Menetapkan imbalan jasa bagi Pengurus (Fee Pengurus) dan Biaya Kepengurusan akan ditetapkan kemudian dalam suatu Penetapan sendiri;
  2. Menetapkan imbalan jasa bagi Kurator (Fee Kurator) dan Biaya Kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah selesainya proses kepailitan;
  3. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.3.559.000,00 (tiga juta lima ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
Pemberitahuan Putusan
Status Nama Tanggal Pemberitahuan Putusan
Error, Pihak Not Found!!! 1PT. BRI Multifinance IndonesiaKamis, 21 Mar. 2024

Status Nama Tanggal Pemberitahuan Putusan
Error, Pihak Not Found!!! 1PT. Sumber Pangan SlametKamis, 21 Mar. 2024


Tanggal Minutasi Selasa, 19 Mar. 2024
Keterangan SPM