Amar Putusan |
MENGADILI
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sumber Pangan Slamet selaku Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)/ Debitor berakhir;
- Menyatakan PT Sumber Pangan Slamet selaku Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) / Debitor, dalam keadaan “Pailit” dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Sdr. Heru Hanindyo, S.H., M.H., LL.M., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas dalam kepailitan a quo;
- Mengangkat:
- Shinta Angeliqa Dailapasa, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-32 AH.04.03-2021 tertanggal 18 Februari 2021 yang berkantor di The Plaza Office Tower Lt. 7, Jl. MH Thamrin, Kav. 28-30 Jakarta Pusat 10350;
- Christopher Leonard P. Simanjuntak, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-283 AH.04.05-2022 tertanggal 21 September 2022 yang berkantor di Pusat Niaga Dutamas Fatmawati Blok A1 No. 14-16 R. 206, Jl. R. S. Fatmawati Raya No. 29 Cipete Utara, Kebayoran Baru. Jakarta Selatan; dan
- Lundu Parningotan Hutabarat, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-98 AH.04.05-2022 tertanggal 29 Maret 2022 yang berkantor di Jl. Kayu Putih No. 19 RT 04/RW 01 Pondok Cabe Udik, Pamulang Tangerang Selatan 15418.
Sebagai Tim Kurator PT Sumber Pangan Slamet (dalam Pailit) untuk melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit (boedel pailit) dalam proses kepailitan Debitor;
- Menetapkan imbalan jasa bagi Pengurus (Fee Pengurus) dan Biaya Kepengurusan akan ditetapkan kemudian dalam suatu Penetapan sendiri;
- Menetapkan imbalan jasa bagi Kurator (Fee Kurator) dan Biaya Kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah selesainya proses kepailitan;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.3.559.000,00 (tiga juta lima ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
|