| Dakwaan |
- Dakwaan :
PERTAMA
-------------Bahwa Terdakwa M. ROQIM BIN MOCH. SALWI (ALM), pada hari Sabtu, tanggal 03 Mei 2025, sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Sawah Pulo Kulon, Kel. Ujung, Kec. Semampir Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Para Terdakwa melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa M. ROQIM BIN MOCH. SALWI (ALM) mendapat narkotika jenis sabu dari Sdr. IRUL (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) dan Sdr. MUSTAIN (DPO). Terdakwa M. ROQIM BIN MOCH. SALWI (ALM) membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. IRUL (DPO) sejak tanggal 23 Januari 2025 dengan cara membayar secara tunai maupun transfer dari Bank Jago milik Terdakwa M. ROQIM BIN MOCH SALWI (ALM) kepada rekening BCA a.n. LULUK AZHIFAH dengan nomor rekening 1900451268 milik Sdr. IRUL (DPO) dengan harga Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya. Sedangkan membeli dari Sdr. MUSTAIN (DPO) sejak tanggal 24 Januari 2025 dengan cara membayar melalui transfer dari Bank Jago milik Terdakwa M. ROQIM BIN MOCH SALWI (ALM) kepada rekening BCA a.n. SAINAP dengan nomor rekening 1852161919 milik Sdr. MUSTAIN (DPO) dengan harga Rp 850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa M. ROQIM BIN MOCH. SALWI (ALM) memperkerjakan Saksi M. MOHLAS BIN MARSIDIN dan Saksi ACHMAD ZEINI BIN H. ABD HASAN (masing-masing dalam Penuntutan terpisah). Saksi M. MOHLAS BIN MARSIDIN dan Saksi ACHMAD ZEINI BIN H. ABD HASAN merupakan pekerja dari Terdakwa M. ROQIM BIN MOCH. SALWI (ALM) untuk menjual narkotika jenis sabu dengan shift malam sekira pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB sedangkan Sdr. MAMAT (DPO) dan Sdr. RIZAL (DPO) adalah pekerja shift pagi sekira pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Adapun Saksi M. MOHLAS BIN MARSIDIN sudah bekerja sejak bulan Februari 2025 sedangkan Saksi ACHMAD ZEINI BIN H. ABD HASAN sekira bulan Maret 2025;
- Bahwa Terdakwa M. ROQIM BIN MOCH. SALWI (ALM) memecah dan memberi label harga pada paket narkotika jenis sabu yang akan dititipkan kepada Saksi MOHLAS bin MARSIDIN dan Saksi ACHMAD ZEINI bin H. ABD HASAN (Alm) untuk dijual kembali yang dilakukan di ruang atas di rumah Terdakwa yang beralamat di JL. Sawah Pulo Timur Lapangan 1/21D Rt. 01 Rw 11 Kel. Ujung Kec. Semampir Kota Surabaya, Jawa Timur. dengan rincian sebagai berikut:
- Paket 1 harga per 1 klip isi 0,15 gram Rp.100.000,
- Paket 2 harga per 1 klip isi 0,20 gram Rp.150.000,
- Paket 3 harga per 1 klip isi 0,4 gram Rp.250.000,
- Paket 4 harga per 1 klip isi 0,6 gram + 1 klip isi 0,15 gram Rp.500.000
- Bahwa sistem penjualan narkotika jenis sabu adalah dengan bertransaksi langsung terhadap pembeli atau pembeli datang langsung kepada Saksi M. MOHLAS BIN MARSIDIN maupun Saksi ACHMAD ZEINI BIN H. ABD HASAN dari pukul 18.00 WIB s/d 06.00 WIB dan para Saksi saling membantu dalam menjualkan sabu, Jika sudah waktunya pergantian shift, para Saksi menemui Terdakwa M. ROQIM di sekitaran Jl. Sawah Pulo Kulon, Kel. Ujung, Kec. Semampir, Kota Surabaya untuk menyetorkan uang hasil penjualan sabu. Saksi M. MOHLAS BIN MARSIDIN dan Saksi ACHMAD ZEINI BIN H. ABD HASAN mendapat upah Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) jika narkotika jenis sabu yang dititipkan belum terjual semua sebelum pergantian shift dan Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) jika semua narkotika jenis sabu yang dititipkan telah terjual semua sebelum pergantian shift ditambah 1 (satu) klip plastik kecil narkotika jenis sabu;
- Bahwa Terdakwa M. ROQIM BIN MOCH. SALWI (ALM) bisa memperoleh setoran dari penjualan sabu-sabu yang dijualkan Saksi MOHLAS bin MARSIDIN dan Saksi ACHMAD ZEINI bin H. ABD HASAN (Alm) kurang lebih antara Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000,000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap shift;
- Bahwa terakhir kali Terdakwa M. ROQIM BIN MOCH. SALWI (ALM) memberikan atau menitipkan paket narkotika jenis sabu kepada Saksi MOHLAS bin MARSIDIN dan Saksi ACHMAD ZEINI bin H. ABD HASAN (Alm) adalah pada hari Sabtu, tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 19.00 di sekitaran Jl. Sawah Pulo Kulon, Kel. Ujung, Kec. Semampir, Kota Surabaya Jawa Timur;
- Bahwa ketika petugas Ditreskrimum Polda Jatim mengintrogasi Terdakwa. M. ROQIM BIN MOCH. SALWI (ALM) dan menunjukkan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) klip Narkotika jenis Sabu jumlah berat kotor 11,69 (sebelas koma enam sembilan) gram Sabu yang telah disita petugas dari Saksi. M. MOHLAS bin MARSIDIN dan Saksi ACHMAD ZEINI bin H. ABD HASAN (Alm), Terdakwa membenarkan bahwa 24 (dua puluh empat) klip Narkotika jenis Sabu jumlah berat kotor 11,69 (sebelas koma enam sembilan) gram Sabu adalah narkotika yang diberikan Terdakwa M. ROQIM BIN MOCH. SALWI (ALM) kepada Saksi M. MOHLAS BIN MARSIDIN dan Saksi ACHMAD ZEINI BIN H. ABD HASAN;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 04584/NNF/2025 tanggal 03 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S. Farm., Apt.. dan Filantri Cahyani, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut:
- 11719/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,510 gram
- 11720/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,510 gram
- 11721/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,503 gram
- 11722/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,504 gram
- 11723/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,499 gram
- 11724/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,493 gram
- 11725/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,266 gram
- 11726/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,250 gram
- 11727/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,261 gram
- 11728/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,173 gram
- 11729/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,162 gram
- 11730/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,141 gram
- 11731/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,169 gram
- 11732/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,150 gram
- 11733/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,143 gram
- 11734/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,158 gram
- 11735/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,153 gram
- 11736/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,169 gram
- 11737/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,157 gram
- 11738/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,100 gram
- 11739/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,086 gram
- 11740/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,095 gram
- 11741/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,101 gram
- 11742/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,088 gram
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 11719/2025/NNF.- s.d. 11742/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa perbuatan para Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------------Bahwa Terdakwa M. ROQIM BIN MOCH. SALWI (ALM), pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025, sekira pukul 18.10 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jl. Sawah Pulo, Kel. Ujung, Kec. Semampir Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025, sekira pukul 18.10 WIB, bertempat di pinggir Jl. Sawah Pulo, Kel. Ujung, Kec. Semampir Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, anggota Kepolisian Polda Jawa Timur yaitu Saksi DWI HANDOKO dan Saksi KHOIRUT TAMAM ALAMI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa M. ROQIM BIN MOCH. SALWI (ALM) dan petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Vivo V2025 warna ungu di saku celana sebelah kanan yang di dalamnya terdapat akun Whatsapp dengan nomor +62 877-8088-4367 milik Terdakwa M. ROQIM BIN MOCH. SALWI (ALM) yang di dalamnya terdapat percakapan jual beli narkotika jenis sabu dengan Saksi M. MOHLAS BIN MARSIDIN dan Saksi ACHMAD ZEINI BIN H. ABD HASAN (masing-masing dalam Penuntutan terpisah);
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 03 Mei 2025, sekira pukul 19.00 WIB, bertempat di Jl. Sawah Pulo Kulon, Kel. Ujung, Kec. Semampir Kota Surabaya, Terdakwa M. ROQIM BIN MOCH. SALWI (ALM) menyerahkan sebanyak kurang lebih 40 (empat puluh) klip narkotika jenis sabu kepada Saksi M. MOHLAS BIN MARSIDIN dan Saksi ACHMAD ZEINI BIN H. ABD HASAN untuk dijual kepada para pembeli;
- Bahwa Saksi M. MOHLAS BIN MARSIDIN dan Saksi ACHMAD ZEINI BIN H. ABD HASAN merupakan pekerja dari Terdakwa M. ROQIM BIN MOCH. SALWI (ALM) untuk menjual narkotika jenis sabu dengan shift malam sekira pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB. Adapun Saksi M. MOHLAS BIN MARSIDIN sudah bekerja sejak bulan Februari 2025 sedangkan Saksi ACHMAD ZEINI BIN H. ABD HASAN sekira bulan Maret 2025;
- Bahwa sistem penjualan narkotika jenis sabu adalah dengan bertransaksi langsung terhadap pembeli atau pembeli datang langsung kepada Saksi M. MOHLAS BIN MARSIDIN maupun Saksi ACHMAD ZEINI BIN H. ABD HASAN dari pukul 18.00 WIB s/d 06.00 WIB dan para Saksi saling membantu dalam menjualkan sabu, Jika sudah waktunya pergantian shift, Saksi M. MOHLAS BIN MARSIDIN dan Saksi ACHMAD ZEINI BIN H. ABD HASAN menemui Terdakwa M. ROQIM BIN MOCH. SALWI (ALM) di sekitaran Jl. Sawah Pulo Kulon, Kel. Ujung, Kec. Semampir, Kota Surabaya untuk menyetorkan uang hasil penjualan sabu. Saksi M. MOHLAS BIN MARSIDIN dan Saksi ACHMAD ZEINI BIN H. ABD HASAN mendapat upah Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) jika narkotika jenis sabu yang dititipkan belum terjual semua sebelum pergantian shift dan Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) jika semua narkotika jenis sabu yang dititipkan telah terjual semua sebelum pergantian shift ditambah 1 (satu) klip plastik kecil narkotika jenis sabu;
- Bahwa Terdakwa M. ROQIM BIN MOCH. SALWI (ALM) bisa mendapat kurang lebih Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari Saksi M. MOHLAS BIN MARSIDIN dan Saksi ACHMAD ZEINI BIN H. ABD HASAN setiap shiftnya;
- Bahwa ketika petugas Ditreskrimum Polda Jatim mengintrogasi terdakwa. M. ROQIM BIN MOCH. SALWI (ALM) dan menunjukkan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) klip Narkotika jenis Sabu jumlah berat kotor 11,69 (sebelas koma enam sembilan) gram Sabu yang telah disita petugas dari Saksi. M. MOHLAS bin MARSIDIN dan Saksi ACHMAD ZEINI bin H. ABD HASAN (Alm), Terdakwa membenarkan bahwa 24 (dua puluh empat) klip Narkotika jenis Sabu jumlah berat kotor 11,69 (sebelas koma enam sembilan) gram Sabu adalah narkotika yang diberikan Terdakwa M. ROQIM BIN MOCH. SALWI (ALM) kepada Saksi M. MOHLAS BIN MARSIDIN dan Saksi ACHMAD ZEINI BIN H. ABD HASAN;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 04584/NNF/2025 tanggal 03 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S. Farm., Apt.. dan Filantri Cahyani, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut:
- 11719/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,510 gram
- 11720/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,510 gram
- 11721/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,503 gram
- 11722/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,504 gram
- 11723/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,499 gram
- 11724/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,493 gram
- 11725/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,266 gram
- 11726/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,250 gram
- 11727/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,261 gram
- 11728/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,173 gram
- 11729/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,162 gram
- 11730/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,141 gram
- 11731/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,169 gram
- 11732/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,150 gram
- 11733/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,143 gram
- 11734/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,158 gram
- 11735/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,153 gram
- 11736/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,169 gram
- 11737/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,157 gram
- 11738/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,100 gram
- 11739/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,086 gram
- 11740/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,095 gram
- 11741/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,101 gram
- 11742/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,088 gram
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 11719/2025/NNF.- s.d. 11742/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa perbuatan Terdakwa menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------- |