Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya
- Menyatakan sah hubungan hukum antara PENGGUGAT dan David Gunawan dalam hal transaksi utang piutang Dimana PENGGUGAT adalah sebagai kreditur dan David Gunawan dalam hal ini sebagai debitur sebagaimana Surat Pernyataan Utang tertanggal 05 April 1994
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Ahli Waris dari David Gunawan selaku Debitur
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, selaku Ahli Waris dari David Gunawan, telah ingkar janji / wanprestasi, karena tidak membayar keseluruhan dari nilai pokok utang beserta bunga sebesar 10% (sepuluh persen) per tahunnya, yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang merupakan nilai pokok utang;
- Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang merupakan total bunga dari nilai pokok utang.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta milik David Gunawan, berupa tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 2650 atas nama David Gunawan yang tanah dan bangunan tersebut terletak di Kelurahan Wonorejo Kecamatan Rungkut Kota Surabaya.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar utang milik David Gunawan kepada PENGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan cara pelelangan atas harta Sita Jaminan (Conservatoir Beslag).
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk melakukan pelelangan atas harta Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), berupa bangunan beserta tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 2650 atas nama David Gunawan yang tanah dan bangunan tersebut terletak di Kelurahan Wonorejo Kecamatan Rungkut Kota Surabaya, dan hasil penjualan Lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran utang kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi.
|