| Dakwaan |
---- Bahwa terdakwa BENI SETIAWAN Bin SOEWADI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Halaman Polsek Tegalsari, Jalan Basuki Rahmat Nomor 40 Kota Surabaya atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu sebagaimana kepala dakwaan diatas, berawal dari terdakwa bersama-sama dengan saudara ADI, ARGO, UDIN dan saksi RONALD AGIL OSAKA Bin HERI ISMANU sedang melihat aksi kerusuhan di depan Polsek Tegalsari Kota Surabaya yang saat itu terdakwa ikut dengan berteriak-teriak “wouyy”, bersamaan dengan aksi terdakwa tersebut terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih hijau dengan Nomor Polisi: W.2658.DT atas nama MUHAMMAD SU’I yang terparkir di sekitar halaman Polsek Tegalsari, selanjutnya terdakwa memiliki niat untuk mengambilnya dengan cara mendekati sepeda motor tersebut, karena dalam keadaan terkunci stir, kemudian terdakwa berusaha untuk merusaknya dengan menendang stir sepeda motor dengan menggunakan kaki kiri dan mengoyak stir menggunakan kedua tangan secara paksa dengan tujuan untuk mematahkan kunci stir sepeda motor tersebut namun upaya terdakwa tidak berhasil, dikarenakan situasi saat itu rusuh, terdakwa berteriak-teriak di sekitar halaman dengan maksud agar ada orang yang membantu terdakwa, akhirnya upaya terdakwa tersebut mengundang seseorang yang tidak terdakwa kenal mendatangi terdakwa dan langsung membantu terdakwa merusak stir sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi: W.2658.DT dengan cara menendang dan mengoyak stir agar kunci stir sepeda motor rusak;
- Bahwa setelah terdakwa berhasil merusak kunci stir sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi: W.2658.DT tersebut dengan bantuan seseorang yang tidak terdakwa kenal, selanjutnya terdakwa langsung membawa sepeda motor dengan cara mendorongnya sampai depan Hotel FAVEMEX, yang saat itu bertemu dengan saudara UDIN dan ARGO, kemudian terdakwa meminta bantuan kepada mereka untuk mendorong sepeda motor tersebut menuju rumah di Jalan Semampir AWS 4 No. 20 RT. 004/RW. 006 Kelurahan Semampir Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya;
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih hijau dengan Nomor Polisi: W.2658.DT atas nama MUHAMMAD SU’I yang terparkir di halaman Polsek Tegalsari tersebut merupakan barang bukti yang disita dari saudara DIKY RAMADHAN atas dugaan tindak pidana penadahan, berdasarkan Berita Acara Penyitaan dan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti, sebagaimana keterangan saksi ANANDA PUTRA MAHARDIKA selaku Anggota Kepolisian Polsek Tegalsari;
- Bahwa ketika terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih hijau dengan Nomor Polisi: W.2658.DT atas nama MUHAMMAD SU’I yang terparkir di sekitar halaman Polsek Tegalsari tersebut, perbuatan terdakwa diketahui saksi RONALD AGIL OSAKA Bin HERI ISMANU dan terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar halaman Polsek Tegalsari, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 2 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di rumah terdakwa di Jalan Semampir AWS 4 No. 20 RT. 004/RW. 006 Kelurahan Semampir Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi VERY SUHENDRI dan saksi RATNO PUDYO ATMANTO selaku Anggota Kepolisian Poltrestbes Surabaya, dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih hijau dengan Nomor Polisi: W.2658.DT atas nama MUHAMMAD SU’I, 1 (satu) Jaket Hodie warna abu-abu, 1 (satu) celana pendek warna putih, 1 (satu) buah Flashdish berisi rekaman video atas perbuatan terdakwa BENI SETIAWAN Bin SOEWADI (Alm);
- Bahwa saat dilakukan interogasi, terdakwa menerangkan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih hijau dengan Nomor Polisi: W.2658.DT atas nama MUHAMMAD SU’I dengan maksud untuk terdakwa pergunakan sendiri dan akibat dari perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah)
---- Perbuatan Terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).------------------------------------------------------------------------ |