| Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa ia Terdakwa JANUAR ANDRE SAPUTRA ALS JEN BIN LAMIRAN pada hari Minggu, tanggal 01 Maret 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Raya Benowo depan pertokoan kaos sebelah barat pasar yang beralamat di Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) ((ayat (2) : Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. (ayat (3) : Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu)), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Minggu, tanggal 01 Maret 2026, sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saudara HARI (DPO) dengan tujuan memesan Pil Koplo sebanyak 199 (seratus sembilan puluh sembilan) butir. Selanjutnya Saudara HARI (DPO) menyanggupinya dan langsung mengantar ke tempat jualan bakso bakar milik Terdakwa yang bertempat di pinggir Jalan Raya Benowo depan pertokoan kaos sebelah barat pasar Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur kemudian Terdakwa menerima 2 (dua) bungkus Pil Koplo pesanan Terdakwa yang selanjutnya membayar tunai dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya terhadap Pil Koplo tersebut Terdakwa edarkan kepada pembeli;
- Bahwa Terdakwa mengedarkan Pil Koplo tersebut kepada Saksi MAT SOLEH, Saksi MARCELLINO MISNANTORO, Saksi LINTANG AGUSTIAN PRATAMA dengan rincian sebagai berikut:
Kepada Saudara MAT SOLEH sebanyak 4 (empat) kali yakni :
- Pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, sebanyak 10 (sepuluh) butir, dengan harga perbutir sebesar Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah) dengan cara bertemu secara langsung di tempat jualan bakso bakar milik Terdakwa yang beralamat di pinggir Jalan Raya Benowo depan pertokoan kaos sebelah barat pasar Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
- Pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, sebanyak 10 (sepuluh) butir, dengan harga perbutir sebesar Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah) dengan cara bertemu secara langsung di tempat jualan bakso bakar milik Terdakwa yang beralamat di pinggir Jalan Raya Benowo depan pertokoan kaos sebelah barat pasar Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
- Pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, sebanyak 10 (sepuluh) butir, dengan harga perbutir sebesar Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah) dengan cara bertemu secara langsung di tempat jualan bakso bakar milik Terdakwa yang beralamat di pinggir Jalan Raya Benowo depan pertokoan kaos sebelah barat pasar Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
- Pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, sebanyak 10 (sepuluh) butir, dengan harga perbutir sebesar Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah) dengan cara bertemu secara langsung di tempat jualan bakso bakar milik Terdakwa yang beralamat di pinggir Jalan Raya Benowo depan pertokoan kaos sebelah barat pasar Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
Selanjutnya kepada Saksi MARCELLINO MISNANTORO sebanyak 3 (tiga) kali yakni:
- Pada hari sabtu tanggal 14 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga perbutir Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung di tempat jualan bakso bakar milik Terdakwa yang beralamat di pinggir Jalan Raya Benowo depan pertokoan kaos sebelah barat pasar Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
- Pada hari sabtu tanggal 21 Februari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga perbutir Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung di tempat jualan bakso bakar milik Terdakwa yang beralamat di pinggir Jalan Raya Benowo depan pertokoan kaos sebelah barat pasar Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
- Pada hari sabtu tanggal 28 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga perbutir Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung di tempat jualan bakso bakar milik Terdakwa yang beralamat di pinggir Jalan Raya Benowo depan pertokoan kaos sebelah barat pasar Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
Selanjutnya kepada Saksi LINTANG AGUSTIAN PRATAMA sebanyak 3 (tiga) kali yakni:
- Pada hari sabtu tanggal 14 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga perbutir Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung di tempat jualan bakso bakar milik Terdakwa yang beralamat di pinggir Jalan Raya Benowo depan pertokoan kaos sebelah barat pasar Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
- Pada hari sabtu tanggal 21 Februari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga perbutir Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung di tempat jualan bakso bakar milik Terdakwa yang beralamat di pinggir Jalan Raya Benowo depan pertokoan kaos sebelah barat pasar Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
- Pada hari sabtu tanggal 28 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga perbutir Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung di tempat jualan bakso bakar milik Terdakwa yang beralamat di pinggir Jalan Raya Benowo depan pertokoan kaos sebelah barat pasar Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 01 Maret 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang berjualan bakso bakar yang bertempat di pinggir Jalan Raya Benowo depan pertokoan kaos sebelah barat pasar Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, didatangi oleh Saksi FIRMAN ARDIANSA, dan Saksi PRADANA VISNU P yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Obat Keras kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) tas pinggang warna hitam merk Staye Professional;
- 1 (satu) plastik kecil sedang berisikan 99 (sembilan puluh sembilan) butir pil warna putih;
- 1 (satu) plastik kecil sedang berisikan 100 (seratus) butir pil warna putih;
- Uang tunai Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) terdiri dari pecahan 1 (satu) lembar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- 1 (satu) unit HP Merk OPPO A5 warna putih nomor perdana 0895619873355 IMEI 1 : 867503054715938, IMEI 2 : 867503054715938;
Barang bukti tersebut dalam kepemilikan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan laporan Hasil Pemeriksan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 01918/NOF/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md atas nama Terdakwa JANUAR ANDRE SAPUTRA ALS JEN BIN LAMIRAN dengan kesimpulan:
- 06258/2026/NOF.-:berupa 199 (empat sembilan puluh sembilan) butir tablet warna putih logo ”LL” dengan berat netto ± 34,600 gram.
Adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) ((ayat (2) : Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. (ayat (3) : Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu)), tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.--------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa ia Terdakwa JANUAR ANDRE SAPUTRA ALS JEN BIN LAMIRAN pada hari Minggu, tanggal 01 Maret 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Raya Benowo depan pertokoan kaos sebelah barat pasar yang beralamat di Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) (Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan), yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Minggu, tanggal 01 Maret 2026, sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan kemudian memiliki niat untuk melakukan praktik kefarmasian dengan menghubungi Saudara HARI (DPO) dengan tujuan memesan Pil Koplo sebanyak 199 (seratus sembilan puluh sembilan) butir. Selanjutnya Saudara HARI (DPO) menyanggupinya dan langsung mengantar ke tempat jualan bakso bakar milik Terdakwa yang bertempat di pinggir Jalan Raya Benowo depan pertokoan kaos sebelah barat pasar Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur kemudian Terdakwa menerima 2 (dua) bungkus Pil Koplo pesanan Terdakwa yang selanjutnya membayar tunai dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya terhadap Pil Koplo tersebut Terdakwa edarkan kepada pembeli;
- Bahwa Terdakwa mengedarkan Pil Koplo tersebut kepada Saksi MAT SOLEH, Saksi MARCELLINO MISNANTORO, Saksi LINTANG AGUSTIAN PRATAMA dengan rincian sebagai berikut:
Kepada Saudara MAT SOLEH sebanyak 4 (empat) kali yakni:
- Pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, sebanyak 10 (sepuluh) butir, dengan harga perbutir sebesar Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah) dengan cara bertemu secara langsung di tempat jualan bakso bakar milik Terdakwa yang beralamat di pinggir Jalan Raya Benowo depan pertokoan kaos sebelah barat pasar Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
- Pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, sebanyak 10 (sepuluh) butir, dengan harga perbutir sebesar Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah) dengan cara bertemu secara langsung di tempat jualan bakso bakar milik Terdakwa yang beralamat di pinggir Jalan Raya Benowo depan pertokoan kaos sebelah barat pasar Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
- Pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, sebanyak 10 (sepuluh) butir, dengan harga perbutir sebesar Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah) dengan cara bertemu secara langsung di tempat jualan bakso bakar milik Terdakwa yang beralamat di pinggir Jalan Raya Benowo depan pertokoan kaos sebelah barat pasar Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
- Pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, sebanyak 10 (sepuluh) butir, dengan harga perbutir sebesar Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah) dengan cara bertemu secara langsung di tempat jualan bakso bakar milik Terdakwa yang beralamat di pinggir Jalan Raya Benowo depan pertokoan kaos sebelah barat pasar Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
Selanjutnya kepada Saksi MARCELLINO MISNANTORO sebanyak 3 (tiga) kali yakni:
- Pada hari sabtu tanggal 14 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga perbutir Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung di tempat jualan bakso bakar milik Terdakwa yang beralamat di pinggir Jalan Raya Benowo depan pertokoan kaos sebelah barat pasar Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
- Pada hari sabtu tanggal 21 Februari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga perbutir Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung di tempat jualan bakso bakar milik Terdakwa yang beralamat di pinggir Jalan Raya Benowo depan pertokoan kaos sebelah barat pasar Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
- Pada hari sabtu tanggal 28 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga perbutir Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung di tempat jualan bakso bakar milik Terdakwa yang beralamat di pinggir Jalan Raya Benowo depan pertokoan kaos sebelah barat pasar Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
Selanjutnya kepada Saksi LINTANG AGUSTIAN PRATAMA sebanyak 3 (tiga) kali yakni:
- Pada hari sabtu tanggal 14 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga perbutir Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung di tempat jualan bakso bakar milik Terdakwa yang beralamat di pinggir Jalan Raya Benowo depan pertokoan kaos sebelah barat pasar Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
- Pada hari sabtu tanggal 21 Februari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga perbutir Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung di tempat jualan bakso bakar milik Terdakwa yang beralamat di pinggir Jalan Raya Benowo depan pertokoan kaos sebelah barat pasar Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
- Pada hari sabtu tanggal 28 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga perbutir Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung di tempat jualan bakso bakar milik Terdakwa yang beralamat di pinggir Jalan Raya Benowo depan pertokoan kaos sebelah barat pasar Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 01 Maret 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang berjualan bakso bakar yang bertempat di pinggir Jalan Raya Benowo depan pertokoan kaos sebelah barat pasar Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, didatangi oleh Saksi FIRMAN ARDIANSA, dan Saksi PRADANA VISNU P yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Obat Keras kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) tas pinggang warna hitam merk Staye Professional;
- 1 (satu) plastik kecil sedang berisikan 99 (sembilan puluh sembilan) butir pil warna putih (diduga pil koplo);
- 1 (satu) plastik kecil sedang berisikan 100 (seratus) butir pil warna putih (diduga pil koplo)
- Uang tunai Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) terdiri dari pecahan 1 (satu) lembar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- 1 (satu) unit HP Merk OPPO A5 warna putih nomor perdana 0895619873355 IMEI 1 : 867503054715938, IMEI 2 : 867503054715938;
Barang bukti tersebut dalam kepemilikan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan laporan Hasil Pemeriksan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 01918/NOF/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md atas nama Terdakwa JANUAR ANDRE SAPUTRA ALS JEN BIN LAMIRAN dengan kesimpulan:
- 06258/2026/NOF.-:berupa 199 (empat sembilan puluh sembilan) butir tablet warna putih logo ”LL” dengan berat netto ± 34,600 gram.
Adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga Terdakwa didalam melakukan perbuatan Praktik kefarmasian tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023.------------------------------------------------------------------ |