| Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya
- Menyatakan perbuatan Terlawan I dan Terlawan II yang melakukan pelelangan tanah dan bangunan berdasarkan SHM No.887 luas 325 M2 atas nama Doktorandus H Soedarsono, terletak di Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya adalah perbuatan Melawan hukum
- Menyatakan pelelangan tanggal 25 November 2025 dan pelelangan ulang berikutnya atas agunan berupa tanah dan bangunan berdasarkan SHM No.887 luas 325 M2 atas nama Doktorandus H Soedarsono, terletak di Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya tidak memiliki kekuatan Hukum
- Menghukum Terlawan III untuk menolak setiap peralihan hak yang didasarkan atas pelelangan agunanan tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang ada diatasnya berdasarkan SHM No.887 luas 325 M2 atas nama Doktorandus H Soedarsono, terletak di Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.
- Menyatakan setiap peralihan hak melalui proses pelelangan yang dilakukan oleh Terlawan III atas tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang ada diatasnya berdasarkan SHM No.887 luas 325 M2 atas nama Doktorandus H Soedarsono, terletak di Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya tidak memiliki kekuatan Hukum.
- Menetapkan skema pelunasan yang sesuai dengan kemampuan Pelawan dengan pembayaran Rp.20.000.000/bulan (dua puluh juta perbulan)
|