Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
508/Pdt.G/2026/PN Sby 1.Permadi Wahyu Dwi Mariyono, SH
2.Rizka Fidyah Ayunda, drh
1.Uswatun Hasanah
2.Muhlisyanto
3.Mudjianto
4.Khalimatus Sadiyah
5.Welly William
6.Ratna Yuliati
7.Suryadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 508/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Permadi Wahyu Dwi Mariyono, SH
2Rizka Fidyah Ayunda, drh
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andri CahyantoPermadi Wahyu Dwi Mariyono, SH
2Andri CahyantoRizka Fidyah Ayunda, drh
Tergugat
NoNama
1Uswatun Hasanah
2Muhlisyanto
3Mudjianto
4Khalimatus Sadiyah
5Welly William
6Ratna Yuliati
7Suryadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Kelurahan Medokan Ayu
2Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
3Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya II
4Notaris/PPAT Ariyani, SH
5Notaris/PPAT Nenden Mulyani, SH., M.kn
6Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah dan Mempunyai Kekuataan Hukum SHM milik Penggugat I dengan Nomor 1346 dengan luas 400 M2 (Empat Ratus Meter Persegi), NIB : 01709 yang terletak di Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut Kota Surabaya Jawa Timur, dengan batas-batas nya Adalah :
  3. Batas Sebelah Timur               : Milik Ibu Rizka
  4. Batas Sebelah Barat                : Milik Bapak Wawid
  5. Batas Sebelah Utara                : Jalan
  6. Batas Sebelah Selatan             : Milik Bapak Nirwan
  7. Menyatakan Sah dan Mempunyai Kekuatan Hukum SHM miik Penggugat II dengan Nomor Induk Bangunan : 12.39.000006758.0   dengan luas 50 M2 (Lima Puluh Meter Persegi) yang terletak di Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut Kota Surabaya Jawa Timur, dengan batas-batas nya Adalah :
  8. Batas Sebelah Timur               : Milik Ibu Rizka
  9. Batas Sebelah Barat                : Milik Bapak Permadi Wahyu Dwi Mariyono
  10. Batas Sebelah Utara                : Jalan 
  11. Batas Sebelah Selatan             : Milik Ibu Meryati Tan
  12. Menyatakan Sah dan Mempunyai Kekuatan Hukum SHM miik Penggugat II dengan Nomor Induk Bangunan : 12.39.000006757.0   dengan luas 150 M2 (Seratus Lima Puluh Meter Persegi) yang terletak di Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut Kota Surabaya Jawa Timur, dengan batas-batas nya Adalah :
  13. Batas Sebelah Timur               : Milik Ibu Sri
  14. Batas Sebelah Barat                : Milik Bapak Permadi Wahyu Dwi Mariyono
  15. Batas Sebelah Utara                : Jalan 
  16. Batas Sebelah Selatan             : Milik Ibu Meryati Tan
  17. Menyatakan menurut hukum bahwa objek-objek tanah milik Para Penggugat sebagaimana dimaksud pada angka 2, angka 3 dan angka 4 adalah objek hak yang sah, berkekuatan hukum, dan wajib dilindungi dari setiap bentuk klaim, penguasaan, pendudukan, penggunaan, pengalihan, pembangunan, atau tindakan hukum pihak lain tanpa hak;
  18. Menyatakan menurut hukum bahwa klaim, penguasaan, pendudukan, penggunaan, dan/atau tindakan para Tergugat atas bagian-bagian tanah yang terbukti di persidangan masuk ke dalam bidang-bidang tanah milik Para Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  19. Menyatakan menurut hukum bahwa seluruh surat, alas hak, riwayat tanah nomor : 593/674/436.9.3.6/2017 tanggal 22 Mei 2017, Riwayat tanah nomor : 593/1038/436.10.82/2015 tanggal 11 November 2015, riwayat tanah nomor : 593/460/436.9.3.6/2017 tanggal 07 Maret 2017,  kutipan register Letter C, sporadik, surat kuasa, surat pernyataan, SPPT, Akta Jual Beli Nomor 126/2022 tanggal 5 April 2022, Perikatan Untuk Jual Beli Nomor 477/L/XI/2015 tanggal 9 November 2015, dan/atau dokumen lain yang dipergunakan para Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap objek sengketa yang terbukti masuk ke dalam bidang-bidang SHM milik Para Penggugat;
  20. Menyatakan menurut hukum bahwa bagian-bagian objek sengketa yang terbukti di persidangan berada di dalam, mengenai, atau tumpang tindih dengan bidang-bidang tanah milik Para Penggugat adalah bagian yang harus dinyatakan bebas dari klaim, penguasaan, dan gangguan para Tergugat;
  21. Menghukum para Tergugat untuk menghentikan seluruh klaim hak, penguasaan, pendudukan, penggunaan, pemasangan tanda, pengalihan, penjualan, pemasaran, atau tindakan hukum apa pun atas bagian objek sengketa yang terbukti di persidangan masuk ke dalam bidang milik Para Penggugat;
  22. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan kepada Para Penggugat bagian-bagian objek sengketa yang terbukti di persidangan masuk ke dalam bidang milik Para Penggugat, dalam keadaan kosong, bebas dari klaim, bebas dari penguasaan pihak lain, dan bebas dari beban apa pun;
  23. Menghukum para Tergugat, apabila masih terdapat sisa bangunan, pondasi, pagar, puing, material, utilitas, atau tanda penguasaan lain pada bagian objek sengketa yang terbukti di persidangan masuk ke dalam bidang milik Para Penggugat, untuk membersihkan dan menyingkirkannya seluruhnya atas biaya para Tergugat;
  24. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Para Penggugat ganti rugi materiil sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
  25. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Para Penggugat ganti rugi immateriil sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), atau setidak-tidaknya sejumlah lain yang dinilai patut dan adil menurut Majelis Hakim;
  26. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini serta melakukan penyesuaian pencatatan, data, keterangan, akta, dan/atau administrasi yang berada dalam kewenangannya sepanjang berkaitan dengan objek sengketa sesuai amar putusan ini;
  27. Menghukum Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini serta, sepanjang diperlukan menurut hukum, memperlihatkan, menyerahkan, atau membuka minuta, salinan, warkah, dan/atau data yang berkaitan dengan Akta Jual Beli Nomor 126/2022 tanggal 5 April 2022 dan Perikatan Untuk Jual Beli Nomor 477/L/XI/2015 tanggal 9 November 2015;
  28. Menyatakan putusan ini dapat dipergunakan oleh Para Penggugat sebagai dasar hukum untuk menuntut perlindungan hak, penyesuaian administrasi, dan/atau upaya hukum lebih lanjut terhadap setiap keputusan, tindakan administrasi pemerintahan, atau pencatatan yang berkaitan dengan objek sengketa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  29. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad), apabila Majelis Hakim berpendapat cukup alasan untuk itu;
  30. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak