| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Menyatakan bahwa nama PEMOHON yang tertulis dengan :
- ABDULLAH ISKANDAR sebagaimana termuat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Nikah, Akta Kelahiran PEMOHON;
- ABDUL ISKANDAR. sebagaimana termuat dalam, Ijazah milik PEMOHON;
Adalah SATU ORANG YANG SAMA dan menyatakan bahwa nama yang akan digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen kependudukan dan dokumen hukum PEMOHON kedepannya adalah ABDULLAH ISKANDAR;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|