Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2467/Pid.Sus/2025/PN Sby ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H. YOYOK HARIANTO BIN SUGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 2467/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7000/M.5.43/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOYOK HARIANTO BIN SUGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

                                                                                                   

------- Bahwa terdakwa YOYOK HARIANTO Bin SUGI pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 19.29 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di kamar nomor 308 Hotel Intan Pasar Turi Komplek Ruko Sinar Galaxy Jalan Pasar Turi No. 46 Blok B Kelurahan Bubutan Kecamatan Bubutan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

    • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 18.36 WIB bertempat di kamar nomor 308 Hotel Intan Pasar Turi yang beralamat di Komplek Ruko Sinar Galaxy Jalan Pasar Turi No. 46 Blok B Kelurahan Bubutan Kecamatan Bubutan Kota Surabaya, terdakwa YOYOK HARIANTO Bin SUGI membuka permainan judi online Slot Pocket Games Soft Bocah 4 D jenis Treasures of Aztec dengan uang sebagai taruhan di laman website https://www.vegansweetooth.com melalui platform google chrome menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Redmi 13C warna hitam No. Imei 1: 866038073666722 No. Imei 2: 866038073666730 No. Simcard: 08573543503, kemudian terdakwa memasukkan username “Yoyok112” dan password “asd123”, lalu terdakwa menyetorkan deposit terakhir uang sebesar Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) melalui QRIS ke Risna Digital Shop of Aztec dari m-banking BRI Nomor Rekening 028601012057530, selanjutnya sekira pukul 19.29 WIB terdakwa melakukan permainan judi online Slot Pocket Games Soft Bocah 4 D jenis Treasures of Aztec dengan uang sebagai taruhan dengan cara terdakwa memilih Slot kemudian terdakwa memilih Treasures of Aztec lalu terdakwa memasang taruhan minimal sebesar Rp400,00 (empat ratus rupiah), selanjutnya terdakwa menekan tombol spin, apabila muncul minimal 3 (tiga) reel gambar atau angka sejajar dan sebaris maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp300,00 (tiga ratus rupiah) dan berlaku kelipatan x 2 (dua), x 4 (empat), x 6 (enam), x 8 (delapan), x 16 (enam belas), namun apabila reel gambar atau angka tidak sejajar dan sebaris maka terdakwa dinyatakan kalah dan saldo terdakwa secara otomatis berkurang sejumlah taruhan yang dipasang terdakwa, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 03.30 WIB bertempat di kamar nomor 308 Hotel Intan Pasar Turi yang beralamat di Komplek Ruko Sinar Galaxy Jalan Pasar Turi No. 46 Blok B Kelurahan Bubutan Kecamatan Bubutan Kota Surabaya terdakwa ditangkap oleh saksi IQBAL TAREQ IBRAHIM dan saksi MOHAN TUNGGAL S. anggota Polri dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak karena perkara dugaan tindak pidana narkotika, kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di ruang Satreskrim Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Jalan Kalianget No. 1 Surabaya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Redmi 13C warna hitam No. Imei 1: 866038073666722 No. Imei 2: 866038073666730 No. Simcard: 08573543503 yang di dalamnya terdapat bukti permainan judi online Slot Pocket Games Soft Bocah 4 D jenis Treasures of Aztec dengan uang sebagai taruhan dan bukti 9 (sembilan) lembar screenshot permainan judi online Slot Pocket Games Soft Bocah 4 D jenis Treasures of Aztec yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa sehingga dilakukan pengembangan, lalu terdakwa dan barang buktinya dilakukan penyidikan lebih lanjut.
    • Bahwa terdakwa dalam mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian yaitu permainan judi online Slot Pocket Games Soft Bocah 4 D jenis Treasures of Aztec dengan uang sebagai taruhan di laman website https://www.vegansweetooth.com tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa.
    • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi online Slot Pocket Games Soft Bocah 4 D jenis Treasures of Aztec dengan uang sebagai taruhan tersebut bersifat untung-untungan dan terdakwa pernah mengalami kemenangan serta terdakwa terakhir melakukan withdraw pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 19.33 WIB sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
    • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi online Slot Pocket Games Soft Bocah 4 D jenis Treasures of Aztec dengan uang sebagai taruhan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian tersehut adalah tanpda ijin dari pihak yang berwenang.

                                                                                       

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

                                                                                                   

------- Bahwa terdakwa YOYOK HARIANTO Bin SUGI pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 19.29 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di kamar nomor 308 Hotel Intan Pasar Turi Komplek Ruko Sinar Galaxy Jalan Pasar Turi No. 46 Blok B Kelurahan Bubutan Kecamatan Bubutan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

    • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 18.36 WIB bertempat di kamar nomor 308 Hotel Intan Pasar Turi yang beralamat di Komplek Ruko Sinar Galaxy Jalan Pasar Turi No. 46 Blok B Kelurahan Bubutan Kecamatan Bubutan Kota Surabaya, terdakwa YOYOK HARIANTO Bin SUGI membuka permainan judi online Slot Pocket Games Soft Bocah 4 D jenis Treasures of Aztec dengan uang sebagai taruhan di laman website https://www.vegansweetooth.com melalui platform google chrome menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Redmi 13C warna hitam No. Imei 1: 866038073666722 No. Imei 2: 866038073666730 No. Simcard: 08573543503, kemudian terdakwa memasukkan username “Yoyok112” dan password “asd123”, lalu terdakwa menyetorkan deposit terakhir uang sebesar Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) melalui QRIS ke Risna Digital Shop of Aztec dari m-banking BRI Nomor Rekening 028601012057530, selanjutnya sekira pukul 19.29 WIB terdakwa melakukan permainan judi online Slot Pocket Games Soft Bocah 4 D jenis Treasures of Aztec dengan uang sebagai taruhan dengan cara terdakwa memilih Slot kemudian terdakwa memilih Treasures of Aztec lalu terdakwa memasang taruhan minimal sebesar Rp400,00 (empat ratus rupiah), selanjutnya terdakwa menekan tombol spin, apabila muncul minimal 3 (tiga) reel gambar atau angka sejajar dan sebaris maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp300,00 (tiga ratus rupiah) dan berlaku kelipatan x 2 (dua), x 4 (empat), x 6 (enam), x 8 (delapan), x 16 (enam belas), namun apabila reel gambar atau angka tidak sejajar dan sebaris maka terdakwa dinyatakan kalah dan saldo terdakwa secara otomatis berkurang sejumlah taruhan yang dipasang terdakwa, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 03.30 WIB bertempat di kamar nomor 308 Hotel Intan Pasar Turi yang beralamat di Komplek Ruko Sinar Galaxy Jalan Pasar Turi NO. 46 Blok B Kelurahan Bubutan Kecamatan Bubutan Kota Surabaya terdakwa ditangkap oleh saksi IQBAL TAREQ IBRAHIM dan saksi MOHAN TUNGGAL S. anggota Polri dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak karena perkara dugaan tindak pidana narkotika, kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di ruang Satreskrim Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Jalan Kalianget No. 1 Surabaya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Redmi 13C warna hitam No. Imei 1: 866038073666722 No. Imei 2: 866038073666730 No. Simcard: 08573543503 yang di dalamnya terdapat bukti permainan judi online Slot Pocket Games Soft Bocah 4 D jenis Treasures of Aztec dengan uang sebagai taruhan dan bukti 9 (sembilan) lembar screenshot permainan judi online Slot Pocket Games Soft Bocah 4 D jenis Treasures of Aztec yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa sehingga dilakukan pengembangan, lalu terdakwa dan barang buktinya dilakukan penyidikan lebih lanjut.
    • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi online Slot Pocket Games Soft Bocah 4 D jenis Treasures of Aztec dengan uang sebagai taruhan tersebut pernah mengalami kemenangan dan terdakwa terakhir melakukan withdraw pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 19.33 WIB sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
    • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi online Slot Pocket Games Soft Bocah 4 D jenis Treasures of Aztec dengan uang sebagai taruhan dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara tersehut adalah bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

                                                                                       

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

 

------- Bahwa terdakwa YOYOK HARIANTO Bin SUGI pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 19.29 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di kamar nomor 308 Hotel Intan Pasar Turi Komplek Ruko Sinar Galaxy Jalan Pasar Turi No. 46 Blok B Kelurahan Bubutan Kecamatan Bubutan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut Pasal 303, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

    • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 18.36 WIB bertempat di kamar nomor 308 Hotel Intan Pasar Turi yang beralamat di Komplek Ruko Sinar Galaxy Jalan Pasar Turi No. 46 Blok B Kelurahan Bubutan Kecamatan Bubutan Kota Surabaya, terdakwa YOYOK HARIANTO Bin SUGI membuka permainan judi online Slot Pocket Games Soft Bocah 4 D jenis Treasures of Aztec dengan uang sebagai taruhan di laman website https://www.vegansweetooth.com melalui platform google chrome menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Redmi 13C warna hitam No. Imei 1: 866038073666722 No. Imei 2: 866038073666730 No. Simcard: 08573543503, kemudian terdakwa memasukkan username “Yoyok112” dan password “asd123”, lalu terdakwa menyetorkan deposit terakhir uang sebesar Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) melalui QRIS ke Risna Digital Shop of Aztec dari m-banking BRI Nomor Rekening 028601012057530, selanjutnya sekira pukul 19.29 WIB terdakwa melakukan permainan judi online Slot Pocket Games Soft Bocah 4 D jenis Treasures of Aztec dengan uang sebagai taruhan dengan cara terdakwa memilih Slot kemudian terdakwa memilih Treasures of Aztec lalu terdakwa memasang taruhan minimal sebesar Rp400,00 (empat ratus rupiah), selanjutnya terdakwa menekan tombol spin, apabila muncul minimal 3 (tiga) reel gambar atau angka sejajar dan sebaris maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp300,00 (tiga ratus rupiah) dan berlaku kelipatan x 2 (dua), x 4 (empat), x 6 (enam), x 8 (delapan), x 16 (enam belas), namun apabila reel gambar atau angka tidak sejajar dan sebaris maka terdakwa dinyatakan kalah dan saldo terdakwa secara otomatis berkurang sejumlah taruhan yang dipasang terdakwa, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 03.30 WIB bertempat di kamar nomor 308 Hotel Intan Pasar Turi yang beralamat di Komplek Ruko Sinar Galaxy Jalan Pasar Turi NO. 46 Blok B Kelurahan Bubutan Kecamatan Bubutan Kota Surabaya terdakwa ditangkap oleh saksi IQBAL TAREQ IBRAHIM dan saksi MOHAN TUNGGAL S. anggota Polri dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak karena perkara dugaan tindak pidana narkotika, kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di ruang Satreskrim Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Jalan Kalianget No. 1 Surabaya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Redmi 13C warna hitam No. Imei 1: 866038073666722 No. Imei 2: 866038073666730 No. Simcard: 08573543503 yang di dalamnya terdapat bukti permainan judi online Slot Pocket Games Soft Bocah 4 D jenis Treasures of Aztec dengan uang sebagai taruhan dan bukti 9 (sembilan) lembar screenshot permainan judi online Slot Pocket Games Soft Bocah 4 D jenis Treasures of Aztec yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa sehingga dilakukan pengembangan, lalu terdakwa dan barang buktinya dilakukan penyidikan lebih lanjut.
    • Bahwa terdakwa melakukan permainan judi online Slot Pocket Games Soft Bocah 4 D jenis Treasures of Aztec dengan uang sebagai taruhan tersebut pernah mengalami kemenangan dan terdakwa terakhir melakukan withdraw pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 19.33 WIB sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
    • Bahwa permainan judi online Slot Pocket Games Soft Bocah 4 D jenis Treasures of Aztec dengan uang sebagai taruhan yang dilakukan oleh terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya