Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2449/Pid.B/2025/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H ARI PRATAMA Bin JOKO PRONOTO (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 2449/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-6791/M.5.43/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI PRATAMA Bin JOKO PRONOTO (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HANIF ZAHRON, S.H.ARI PRATAMA Bin JOKO PRONOTO (ALM)
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Bahwa ia Terdakwa ARI PRATAMA BIN JOKO PRANOTO (ALM) pada hari-hari yang tidak dapat diingat kembali oleh Terdakwa yang masih pada bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Kalilom Lor Timur IA Nomor 18 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara  a quo, “membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang atau  yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut solah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat bulan Agustus 2024, Terdakwa yang bertempat tinggal di Jalan Kalilom Lor Timur IA No.18 Kel.Tanah Kali Kedinding Kec.Kenjeran Kota Surabaya, bermula Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan namun seorang Sarjana Teknik Komputer membuat design ijazah beserta transkrip akademik yang seolah-olah dikeluarkan oleh suatu Universitas, design ijazah yang seolah-olah dikeluarkan oleh suatu Sekolah Menengah Atas, design akta cerai yang seolah olah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Agama setempat yang dapat diakses melalui aplikasi facebook bernama “surat nikah siri”.
  • Bahwa Terdakwa dengan menggunakan pada peralatan milik Terdakwa antara lain: CPU rakitan type Core i5, monitor merk HP type 19 inch, dan printer merk Epson L3210. Setelah Terdakwa berhasil membuat design-design tersebut, selanjutnya Terdakwa melakukan pengisian identitas mahasiswa, program kekhususan universitas, dan daftar nilai secara fiktif atas nama IMANNUAR RIZAL yang seolah-olah diberikan oleh  Universitas Dr.Soetomo Surabaya, atas nama RIZKY EVANSYAH yang seolah-olah ijazah paket “C” diberikan oleh PKBM Budi Luhur. Kemudian selain hal itu, dengan melalui perantara Saksi Dwi Oktav Anggraeni, Terdakwa menerima pesanan kepada beberapa pelanggan yang diantaranya :

No.

NAMA

TANGGAL

IJAZAH

1.

SANTOSO

21-03-2025

PKMB LESTARI GRESIK

2.

ZEHROTUN NISAK

18-05-2025

PAKET C BUDI LUHUR

3.

YUGIANTO

03-06-2025

PAKET C

4.

WAHYU WIBOWO

09-06-2025

SMK PGRI SURABAYA

5.

RIZKY EVANSYAH

31-07-2025

PKMB BUDI LUHUR

 

Selanjutnya atas nama YULIANTO dengan ARIK ANTI SULAINDA yang seolah-olah surat keterangan nikah diberikan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan atas nama ASMIATI BINTI ARWAN dengan MOCH HASAN BIN KOSEN yang seolah olah akta cerai diberikan oleh Pengadilan Negeri Agama. Atas hal tersebut, pada design ijazah beserta transkrip akademik menggunakan aplikasi pada photoshop berdasarkan pesanan beberapa orang yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa juga melakukan pengisian identitas siswa secara fiktif pada design ijazah serta dengan menempelkan logo Universitas dan tandatangan yang seolah-olah diberikan oleh Rektor dan Dekan suatu Universitas atau kepala sekolah di Sekolah Menengah Atas yang Terdakwa ambil dari foto google dan memberikan stempel sesuai dengan Universitas atau Sekolah Menengah Atas yang seolah-olah memberikan ijazah dan transkrip akademik tersebut berdasarkan pesanan pelanggan Terdakwa dan beberapa orang yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa juga melakukan pengisian identitas secara fiktif pada design surat keterangan nikah dan akta cerai, setelah terdakwa selesai melakukan pengisian identitas pada design-design tersebut secara fiktif, Terdakwa kembali memastikan design-design tersebut secara keseluruhan dan setelah memastikan bahwa design-design tersebut secara keseluruhan telah dibuat sesuai dengan pesanan, maka Terdakwa melakukan penyimpanan design-design tersebut dalam sebuah dokumen di komputer Terdakwa, kemudian Terdakwa mencetak design ijazah, transkrip akademik, surat keterangan nikah, dan akta cerai tersebut pada kertas dengan merek linen menggunakan printer merk Epson L3210, sehingga hasil cetakan tersebut seolah-olah merupakan ijazah, transkrip akademik, surat keterangan nikah, dan akta cerai tersebut yang asli. Terdakwa menjual ijazah beserta transkrip akademik yang seolah-olah dikeluarkan oleh suatu Universitas dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) s/d Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan surat keterangan nikah yang seolah olah dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) dan akta cerai yang seolah olah dikeluarkan Pengadilan Negeri Agama oleh dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada para pemesan.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, mengakibatkan instansi-instansi yang dipergunakan namanya oleh Terdakwa dalam pembuatan ijazah, transkrip akademik, surat keterangan nikah, dan akta cerai yang seolah-olah merupakan asli, mengalami penurunan kepercayaan oleh masyarakat diakibatkan oleh pembuatan ijazah, transkrip akademik, surat keterangan nikah, dan akta cerai yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP   

 

 

ATAU

 

KEDUA:

-------- Bahwa ia Terdakwa ARI PRATAMA BIN JOKO PRANOTO (ALM) pada hari-hari yang tidak dapat diingat kembali oleh Terdakwa yang masih pada bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Kalilom Lor Timur IA Nomor 18 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara  a quo, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang atau diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut solah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, jika dilakukan terhadap akta-akta autentik, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat bulan Agustus 2024, Terdakwa yang bertempat tinggal di Jalan Kalilom Lor Timur IA No.18 Kel.Tanah Kali Kedinding Kec.Kenjeran Kota Surabaya, bermula Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan namun seorang Sarjana Teknik Komputer membuat design ijazah beserta transkrip akademik yang seolah-olah dikeluarkan oleh suatu Universitas, design ijazah yang seolah-olah dikeluarkan oleh suatu Sekolah Menengah Atas, design akta cerai yang seolah olah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Agama setempat yang dapat diakses melalui aplikasi facebook bernama “surat nikah siri”. Sehingga, Terdakwa dengan sengaja secara melawan hukum memalsukan surat yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal atau status baik Pendidikan maupun perkawinan dari akta-akta otentik.
  • Bahwa Terdakwa dengan menggunakan pada peralatan milik Terdakwa antara lain: CPU rakitan type Core i5, monitor merk HP type 19 inch, dan printer merk Epson L3210. Setelah Terdakwa berhasil membuat design-design tersebut, selanjutnya Terdakwa melakukan pengisian identitas mahasiswa, program kekhususan universitas, dan daftar nilai secara fiktif atas nama IMANNUAR RIZAL yang seolah-olah diberikan oleh  Universitas Dr.Soetomo Surabaya, atas nama RIZKY EVANSYAH yang seolah-olah ijazah paket “C” diberikan oleh PKBM Budi Luhur. Kemudian selain hal itu, dengan melalui perantara Saksi Dwi Oktav Anggraeni, Terdakwa menerima pesanan kepada beberapa pelanggan yang diantaranya :

No.

NAMA

TANGGAL

IJAZAH

1.

SANTOSO

21-03-2025

PKMB LESTARI GRESIK

2.

ZEHROTUN NISAK

18-05-2025

PAKET C BUDI LUHUR

3.

YUGIANTO

03-06-2025

PAKET C

4.

WAHYU WIBOWO

09-06-2025

SMK PGRI SURABAYA

5.

RIZKY EVANSYAH

31-07-2025

PKMB BUDI LUHUR

 

Selanjutnya atas nama YULIANTO dengan ARIK ANTI SULAINDA yang seolah-olah surat keterangan nikah diberikan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan atas nama ASMIATI BINTI ARWAN dengan MOCH HASAN BIN KOSEN yang seolah olah akta cerai diberikan oleh Pengadilan Negeri Agama. Atas hal tersebut, pada design ijazah beserta transkrip akademik menggunakan aplikasi pada photoshop berdasarkan pesanan beberapa orang yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa juga melakukan pengisian identitas siswa secara fiktif pada design ijazah serta dengan menempelkan logo Universitas dan tandatangan yang seolah-olah diberikan oleh Rektor dan Dekan suatu Universitas atau kepala sekolah di Sekolah Menengah Atas yang Terdakwa ambil dari foto google dan memberikan stempel sesuai dengan Universitas atau Sekolah Menengah Atas yang seolah-olah memberikan ijazah dan transkrip akademik tersebut berdasarkan pesanan pelanggan Terdakwa dan beberapa orang yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa juga melakukan pengisian identitas secara fiktif pada design surat keterangan nikah dan akta cerai, setelah terdakwa selesai melakukan pengisian identitas pada design-design tersebut secara fiktif, Terdakwa kembali memastikan design-design tersebut secara keseluruhan dan setelah memastikan bahwa design-design tersebut secara keseluruhan telah dibuat sesuai dengan pesanan, maka Terdakwa melakukan penyimpanan design-design tersebut dalam sebuah dokumen di komputer Terdakwa, kemudian Terdakwa mencetak design ijazah, transkrip akademik, surat keterangan nikah, dan akta cerai tersebut pada kertas dengan merek linen menggunakan printer merk Epson L3210, sehingga hasil cetakan tersebut seolah-olah merupakan ijazah, transkrip akademik, surat keterangan nikah, dan akta cerai tersebut yang asli. Terdakwa menjual ijazah beserta transkrip akademik yang seolah-olah dikeluarkan oleh suatu Universitas dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) s/d Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan surat keterangan nikah yang seolah olah dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) dan akta cerai yang seolah olah dikeluarkan Pengadilan Negeri Agama oleh dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada para pemesan.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, mengakibatkan instansi-instansi yang dipergunakan namanya oleh Terdakwa dalam pembuatan ijazah, transkrip akademik, surat keterangan nikah, dan akta cerai yang seolah-olah merupakan asli, mengalami penurunan kepercayaan oleh masyarakat diakibatkan oleh pembuatan ijazah, transkrip akademik, surat keterangan nikah, dan akta cerai yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 ayat (1) KUHP   

 

SURABAYA,        Oktober 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H., M.H.

Ajun Jaksa NIP.199509202020122023

Pihak Dipublikasikan Ya