| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2449/Pid.B/2025/PN Sby | ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H | ARI PRATAMA Bin JOKO PRONOTO (ALM) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 2449/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-6791/M.5.43/Enz.2/10/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA: Bahwa ia Terdakwa ARI PRATAMA BIN JOKO PRANOTO (ALM) pada hari-hari yang tidak dapat diingat kembali oleh Terdakwa yang masih pada bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Kalilom Lor Timur IA Nomor 18 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, “membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut solah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Selanjutnya atas nama YULIANTO dengan ARIK ANTI SULAINDA yang seolah-olah surat keterangan nikah diberikan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan atas nama ASMIATI BINTI ARWAN dengan MOCH HASAN BIN KOSEN yang seolah olah akta cerai diberikan oleh Pengadilan Negeri Agama. Atas hal tersebut, pada design ijazah beserta transkrip akademik menggunakan aplikasi pada photoshop berdasarkan pesanan beberapa orang yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa juga melakukan pengisian identitas siswa secara fiktif pada design ijazah serta dengan menempelkan logo Universitas dan tandatangan yang seolah-olah diberikan oleh Rektor dan Dekan suatu Universitas atau kepala sekolah di Sekolah Menengah Atas yang Terdakwa ambil dari foto google dan memberikan stempel sesuai dengan Universitas atau Sekolah Menengah Atas yang seolah-olah memberikan ijazah dan transkrip akademik tersebut berdasarkan pesanan pelanggan Terdakwa dan beberapa orang yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa juga melakukan pengisian identitas secara fiktif pada design surat keterangan nikah dan akta cerai, setelah terdakwa selesai melakukan pengisian identitas pada design-design tersebut secara fiktif, Terdakwa kembali memastikan design-design tersebut secara keseluruhan dan setelah memastikan bahwa design-design tersebut secara keseluruhan telah dibuat sesuai dengan pesanan, maka Terdakwa melakukan penyimpanan design-design tersebut dalam sebuah dokumen di komputer Terdakwa, kemudian Terdakwa mencetak design ijazah, transkrip akademik, surat keterangan nikah, dan akta cerai tersebut pada kertas dengan merek linen menggunakan printer merk Epson L3210, sehingga hasil cetakan tersebut seolah-olah merupakan ijazah, transkrip akademik, surat keterangan nikah, dan akta cerai tersebut yang asli. Terdakwa menjual ijazah beserta transkrip akademik yang seolah-olah dikeluarkan oleh suatu Universitas dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) s/d Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan surat keterangan nikah yang seolah olah dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) dan akta cerai yang seolah olah dikeluarkan Pengadilan Negeri Agama oleh dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada para pemesan.
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP
ATAU
KEDUA: -------- Bahwa ia Terdakwa ARI PRATAMA BIN JOKO PRANOTO (ALM) pada hari-hari yang tidak dapat diingat kembali oleh Terdakwa yang masih pada bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Kalilom Lor Timur IA Nomor 18 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang atau diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut solah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, jika dilakukan terhadap akta-akta autentik, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Selanjutnya atas nama YULIANTO dengan ARIK ANTI SULAINDA yang seolah-olah surat keterangan nikah diberikan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan atas nama ASMIATI BINTI ARWAN dengan MOCH HASAN BIN KOSEN yang seolah olah akta cerai diberikan oleh Pengadilan Negeri Agama. Atas hal tersebut, pada design ijazah beserta transkrip akademik menggunakan aplikasi pada photoshop berdasarkan pesanan beberapa orang yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa juga melakukan pengisian identitas siswa secara fiktif pada design ijazah serta dengan menempelkan logo Universitas dan tandatangan yang seolah-olah diberikan oleh Rektor dan Dekan suatu Universitas atau kepala sekolah di Sekolah Menengah Atas yang Terdakwa ambil dari foto google dan memberikan stempel sesuai dengan Universitas atau Sekolah Menengah Atas yang seolah-olah memberikan ijazah dan transkrip akademik tersebut berdasarkan pesanan pelanggan Terdakwa dan beberapa orang yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa juga melakukan pengisian identitas secara fiktif pada design surat keterangan nikah dan akta cerai, setelah terdakwa selesai melakukan pengisian identitas pada design-design tersebut secara fiktif, Terdakwa kembali memastikan design-design tersebut secara keseluruhan dan setelah memastikan bahwa design-design tersebut secara keseluruhan telah dibuat sesuai dengan pesanan, maka Terdakwa melakukan penyimpanan design-design tersebut dalam sebuah dokumen di komputer Terdakwa, kemudian Terdakwa mencetak design ijazah, transkrip akademik, surat keterangan nikah, dan akta cerai tersebut pada kertas dengan merek linen menggunakan printer merk Epson L3210, sehingga hasil cetakan tersebut seolah-olah merupakan ijazah, transkrip akademik, surat keterangan nikah, dan akta cerai tersebut yang asli. Terdakwa menjual ijazah beserta transkrip akademik yang seolah-olah dikeluarkan oleh suatu Universitas dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) s/d Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan surat keterangan nikah yang seolah olah dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) dan akta cerai yang seolah olah dikeluarkan Pengadilan Negeri Agama oleh dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada para pemesan.
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 ayat (1) KUHP
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
