Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
736/Pdt.G/2020/PN Sby 1.A.Hanny Kustijono
2.Gerardus Hendro Dwiyono
3.Irwanto
JUNSILAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Warisan/Wasiat
Nomor Perkara 736/Pdt.G/2020/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 30 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1A.Hanny Kustijono
2Gerardus Hendro Dwiyono
3Irwanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Victor Amboinus Nagaputra S.HA.Hanny Kustijono
2Victor Amboinus Nagaputra S.HGerardus Hendro Dwiyono
3Victor Amboinus Nagaputra S.HIrwanto
Tergugat
NoNama
1JUNSILAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa  A,Hanny Kustijono , Gerardus Hendro Dwiyono, Irwanto (Penggugat) dan Junsilawati (Tergugat) adalah ahli waris cucu buyut dari almarhum Oei Ko Pie Nio;

3. Menetapkan bahwa barang/ harta sengketa berupa : sebidang tanah dan bangunan di jalan Raya Timur Nomor 13 dan 14 Wotsogo Jatirogo, Tuban seluas 1268 M2
Adalah merupakan harta / barang warisan peninggalan dari almarhum Oei Ko Pie Nio

4. Menyatakan bahwa penguasaan  atas tanah dan bangunan sengketa oleh Tergugat, adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

5. Menyatakan bahwa bagian masing-masing ahli waris cucu buyut dari Tuan Oei Ko Pie Nio adalah ¼ bagian atas Harta Warisan

6. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak