| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa A,Hanny Kustijono , Gerardus Hendro Dwiyono, Irwanto (Penggugat) dan Junsilawati (Tergugat) adalah ahli waris cucu buyut dari almarhum Oei Ko Pie Nio;
3. Menetapkan bahwa barang/ harta sengketa berupa : sebidang tanah dan bangunan di jalan Raya Timur Nomor 13 dan 14 Wotsogo Jatirogo, Tuban seluas 1268 M2
Adalah merupakan harta / barang warisan peninggalan dari almarhum Oei Ko Pie Nio
4. Menyatakan bahwa penguasaan atas tanah dan bangunan sengketa oleh Tergugat, adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
5. Menyatakan bahwa bagian masing-masing ahli waris cucu buyut dari Tuan Oei Ko Pie Nio adalah ¼ bagian atas Harta Warisan
6. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara. |