Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2135/Pid.B/2025/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. WAWAN FIRMANSYAH BIN MOCH SLAMET ARIFIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2135/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5915/M.5.43/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAWAN FIRMANSYAH BIN MOCH SLAMET ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa ia terdakwa WAWAN FIRMANSYAH BIN MOCH SLAMET ARIFIN bersama-sama dengan Sdr. Say (DPO) pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2025 sekira jam 01.00 WIB bertempat di Jl Gresik PPI Gang 5 No 38 Kota Surabaya dan pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira jam 10.30 wib bertempat di Jl Purwodadi Utara No 18 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, “perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatabn palsu, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2025 Terdakwa bersepakat dengan Sdr. Say (DPO) untuk mengambil barang milik orang lain, kemudian sekira jam 01.00 wib Terdakwa bertemu dengan Sdr. Say di Jl Indrapura kemudian Terdakwa bersamasama dengan Sdr. Say berkeliling mencari sasaran dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam silver menuju ke daerah Jl PPI, sesampainya di Jl Gresik PPI Gang 5 No 38 Kota Surabaya Terdakwa dan Sdr. Say berhenti lalu Sdr. Say turun dari sepeda motor kemudian mendekati 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 Nomor Polisi L-5636-WJ warna hitam yang sedang terparkir di Jl Gresik PPI gang 5 no 38 Kota Surabaya kemudian Sdr. Say merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T sedangkan Terdakwa berada di sepeda motor bertugas mengawasi situasi dan kondisi sekitar, tidak berselang lama Sdr. Say mendatangi Terdakwa dengan membawa 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 Nopol L-5636-WJ warna hitam setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Say pergi meninggalkan tepat tersebut dimana Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat sedangkan Sdr. Say mengendarai 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 Nopol L-5636-WJ warna hitam yang berhasil mereka ambil lalu menuju daerah Bangkalan Madura kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Say menjual 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 Nopol L-5636-WJ warna hitam tersebut dengan harga Rp 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) lalu dibagi Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) sedangkan Sdr. Say mendapatkan bagian sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 Terdakwa kembali bersepakat dengan Sdr. Say untuk mengambil barang milik orang lain, kemudian Terdakwa bersepakat bertemu dengan Sdr. Say di Jl Indrapura sekira jam 09.00 wib, setelah mereka bertemu di Jl Indrapura sekira jam 09.00 wib Terdakwa bersamasama dengan Sdr. Say berkeliling dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam silver menuju daerah Jl Purwodadi, sesampainya di Jl Purwodadi sekira jam 10.30 wib terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Say melihat ada 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol L-2854-DAH warna coklat yang terparkir di parkiran gudang di Jl Purwodadi Utara No 18 Kota Surabaya, kemudian Terdakwa tetap berada diatas sepeda motor Honda Beat sambil bertugas mengawasi kondisi sekitar sedangkan Sdr. Say mendekati 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol L-2854-DAH warna coklat lalu merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T, setelah itu motor tersebut di dorong kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Say segera meninggalkan tempat tersebut dimana Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat sedangkan Sdr. Say menggunakan 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol L-2854-DAH warna coklat menuju daerah Bangkalan Madura untuk bersama-sama menjual 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol L-2854-DAH warna coklat tersebut dan berhasil terjual dengan harga 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah) lalu dibagi dengan pembagian Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan Sdr. Say mendapatkan bagian sebesar Rp 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa bersamasama dengan Sdr. Say dalam mengambil 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 Nopol L-5636-WJ warna hitam  dan 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol L2854-DAH warna coklat tersebut adalah tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi Syemti Lizanti and Saksi John Imanuel Rehatta.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersamasama dengan Sdr. Say tersebut Saksi John Imanuel Rehatta mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan Saksi Syemti Lizanti menderita kerugian sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya