Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2461/Pid.B/2025/PN Sby Wanto Hariyono, SH SAMSUL ARIFIN Bin RUSNAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2461/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 6308/M.5.10.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wanto Hariyono, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL ARIFIN Bin RUSNAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM – 6565D / M.5.10 / Eoh.2 / 10 / 2025

  1. Identitas terdakwa :

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur / Tanggal lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan / Kewarganegaraan

Tempat tinggal

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

:

:

SAMSUL ARIFIN Bin RUSNAN.

Bangkalan.

40 tahun / 23 Januari 1986.

Laki-laki.

Indonesia.

Bangpendah, Dusun Bicabbih Kec. Galis, Kab. Bangkalan ;

Islam.

Tidak Bekerja.

SD Tamat.

 

  1. Penahanan :

Terdakwa di tahan di RUTAN :

  • Penyidik sejak tanggal 26 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 14 September 2025.
  • Penyidik Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 September 2025 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2025.
  • Penuntut Umum sejak tanggal 24 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 12 November 2025.
  1. Dakwaan  :

------------Bahwa terdakwa SAMSUL ARIFIN Bin RUSNAN bersama-sama dengan Sdr. ROSI (DPO) pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025 sekira jam 19.41 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan Kantor PT. Karya Indah Buana Jln. Sulawesi No. 14, Kel. Ngagel, Kec. Gubeng Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dengan cara diantaranya sebagai berikut : ----------

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025 sekira jam 18.30 WIB, terdakwa bertemu dengan temannya yaitu Sdr. ROSI (DPO) di dirumah kontrkan Sdr. ROSI di Jl. Sidonipah Gang 3 Kec. Simokerto Surabaya, kemudian terdakwa mengajak Sdr. ROSI untuk melakukan tindakan kejahatan mencuri motor di daerah Gubeng Surabaya ;
  • Bahwa kemudian terdakwa dan Sdr. ROSI berangkat bersama berboncengan naik sepeda motor milik Sdr. ROSI. Bahwa kemudian sekira sekira jam 19.41 WIB terdakwa melihat ada sebuah sepeda motor Honda Beat yang terparkir di Kantor PT. Karya Indah Buana di Jln. Sulawesi No. 14, Kel. Ngagel, Kec. Gubeng Surabaya yang dalam keadaan sepi dan pagar depannya terbuka sedikit, kemudian terdakwa dan Sdr. ROSI mengarahkan sepeda motor yang dinaikinya di depan kantor PT. Karya Indah Buana, lalu terdakwa turun dari sepeda motor menuju sepeda motor Honda Beat Nopol. : L-5648-AAK, Warna Putih Hitam, Tahun 2021, Noka. : MH1JM8111MK816332, Nosin. : JM81E818438 yang terparkir di Kantor PT. Karya Indah Buana, sedangkan Sdr. ROSI mengawasi keadaan disekitar, lalu terdakwa merusak kunci setir sepeda motor Honda Beat Nopol. : L-5648-AAK yang terparkir tersebut menggunakan kunci T. Kemudian ketika sudah menyala, terdakwa langsung membawa menaiki sepeda motor Honda Beat Nopol. : L-5648-AAK tersebut meninggalkan tempatnya semula tanpa seijin pemiliknya. Kemudian ketika diperjalanan, terdakwa berpisah dengan Sdr. ROSI dan mengatakan kepada Sdr. ROSI untuk bertemu di daerah Bangkalan Madura, untuk terdakwa menjual terlebih dahulu sepeda motor tersebut dan hasilnya nanti dibagi berdua ;
  • Bahwa kemudian sekira jam 20.00 WIB, saksi MOHAMMAD GURUH SETIAWAN karyawan PT. Karya Indah Buana mau memasukkan sepeda motor Honda Beat Nopol. : L-5648-AAK tersebut kedalam gudang, namun sepeda motor tersebut sudah tidak ada ditempatnya. Kemudian saksi MOHAMMAD GURUH SETIAWAN melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Sdr. ROSI, PT. Karya Indah Buana mengalami kerugian sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Surabaya, 27 Oktober 2025

Penuntut Umum

 

Wanto Hariyono, S.H.

Jaksa Madya NIP. 19791210 200501 1 009

Pihak Dipublikasikan Ya