Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2595/Pid.B/2025/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH AGUNG INDRAWANTO Bin SUDJITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2595/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 6522 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 11 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG INDRAWANTO Bin SUDJITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                  P- 29

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM –  6962 /Eoh.2/11/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama  Lengkap

       Tempat Lahir

       Umur/tanggal lahir

       Jenis kelamin

       Kebangsaan

       Tempat tinggal

      

       Agama

       Pekerjaan

       Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

AGUNG INDRAWANTO Bin SUDJITO (Alm)

Surabaya

34 tahun / 08 Mei 1991

Laki-laki

Indonesia

Jl. Bulak Cupat Utara I / 32, RT. 004 RW. 002, Kel. Bulak, Kec. Bulak, Kota Surabaya atau Jl. Kedungdoro 7 No.17 Surabaya

Islam

Tidak Bekerja

SD

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Rutan, tanggal 15 September 2025 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2025

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 05 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 13 November 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 13 November 2025 sampai dengan tanggal 02 Desember 2025

III.  DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa AGUNG INDRAWANTO Bin SUDJITO (Alm) dan Sdr. RIZAL (Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Kedungdoro 11 / 21-D, Kel. Sawahan, Kec. Sawahan, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, saat terdakwa dan Sdr. RIZAL selesai minum-minuman keras di Jl. Kedungdoro Gg. 7 No.17 Surabaya selanjutnya mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor Honda Vario 125 warna merah putih tahun 2018 Nopol.               L-4080-UI yang saat itu sedang terparkir di depan rumah, dengan berbekal kunci “T” dan  mata kunci bor yang dipipihkan, terdakwa segera mendekati sepeda motor Honda Vario 125 warna merah putih tahun 2018 Nopol. L-4080-UI sedangkan Sdr. RIZAL mengawasi di sekitar tempat tersebut untuk melancarkan perbuatan terdakwa, setelah keadaan dirasa aman kemudian tanpa sepengetahuan dan seijin saksi NABILA NUR RAMADHANI selaku pemilik sepeda motor Honda Vario 125 warna merah putih tahun 2018 Nopol. L-4080-UI, terdakwa langsung memasukkan mata kunci bor yang dipipihkan kedalam lubang kunci kontak sepeda motor dan terdakwa merusak lubang kunci kontak dengan menggunakan kunci T, setelah mesin sepeda motor berhasil menyala selanjutnya terdakwa segera mengambil dan membawa pergi sepeda motor Honda Vario 125 warna merah putih tahun 2018 Nopol. L-4080-UI tersebut berboncengan bersama Sdr. RIZAL;
  • Bahwa terhadap sepeda motor Honda Vario 125 warna merah putih tahun 2018 Nopol. L-4080-UI dengan dibantu saksi AGUS DIMAS RAHMAD Bin MUHAIMIN kemudian dijual kepada Sdr. IPIN (Daftar Pencarian Orang) yang berada di daerah Jl. Gemblongan Surabaya yang laku dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi NABILA NUR RAMADHANI mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya