| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 904/Pid.B/2026/PN Sby | R OCKY SELO HANDOKO, S.H. | RANGGA RENDI SAPUTRA Bin SULASTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 904/Pid.B/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B.4176/M.5.10.3/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM – 2827/M.5.10/Eoh.2/05/2026
Nama lengkap : RANGGA RENDI SAPUTRA Bin SULASTO Tempat lahir : Surabaya Umur/tanggal lahir : 19 Tahun / 20 Agustus 2006 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Kedung Mangu 5 / 14 RT 02 RW 03 Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Kota Surabaya Agama : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMP
B. PENAHANAN : - Penyidik : Tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain); - Penuntut Umum : Tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain);
----- Bahwa terdakwa RANGGA RENDI SAPUTRA Bin SULASTO bersama-sama dengan saksi FENDI INDRA WAHYU Bin PURWAYITNO dan saksi RIO JULIANTORO Bin WASESO (yang masing-masing penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di garasi rumah Jl. Jemurwonosari Lebar No. 140 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.-------
Surabaya, 02 Juni 2026 PENUNTUT UMUM
R OCKY SELO HANDOKO, SH. JAKSA MUDA NIP. 19731009 199903 1 001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
