Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
819/Pdt.G/2025/PN Sby Paul Guntoro PT. BANK INA PERDANA, Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 819/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Paul Guntoro
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rifani fauzi S.H.Paul Guntoro
Tergugat
NoNama
1PT. BANK INA PERDANA, Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KPKNL cabang Surabaya
2Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat   telah Wanprestasi;
  3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat melakukan Restrukturisasi Kredit atas Perjanjian Kredit Nomor 27  Tanggal 08 Agustus 2019.
  4. Menghukum Tergugat untuk menunda Eksekusi Lelang atas obyek jaminan berupa tanah  ber-Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 29/Kelurahan Gempolkurung, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 28 Januari 1991 Nomor : 136/1991, seluas 4.070 M?2;, dengan NIB No.12.09.03.20.00030, tertulis pemegang hak atas nama PAUL GUNTORO, 11/12/1972, terletak di Dususn Ngablakrejo, Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa Timur, hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat yaitu :
  • Kerugian Materil sebesar Rp. 5.043.000.000,- (lima milyar empat puluh tiga juta rupiah)
  • Kerugian Immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu Milyar rupiah)
  1. Menghukum  Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
  2. Menyatakan  Turut Tergugat  I dan  Turut Tergugat II  untuk  tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;
  3. Menyatakan gugatan dari Penggugat ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbar bij vooraad), walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi.
  4. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak