Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
819/Pid.B/2026/PN Sby I NYOMAN DARMA YOGA, S.H. ABD. ROZAK BIN SAIFUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 819/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-3608/M.5.43/Eku.2/02/
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN DARMA YOGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD. ROZAK BIN SAIFUL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. : PDM-1666/M.5.43/Eku.2/04/2026

  1. Identitas TERDAKWA :

Nama Terdakwa                                       :     ABD ROZAK bin SAIFUL

NIK                                                           :     3578300108930002

Tempat Lahir                                            :     Surabaya

Umur/Tanggal Lahir                                  :     32 Tahun / 01 Agustus 1993

Jenis Kelamin                                           :     Laki – Laki;

Kebangsaan                                             :     Indonesia;

Tempat Tinggal                                        :     Kendung Gg.3, RT/RW : 002/003, Kel/Desa Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya;

A g a m a                                                  :     Islam;

Pekerjaan                                                :     Karyawan Swasta

Pendidikan                                               :     SMA (lulus).

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN Penahanan:
  1. Oleh Penyidik

 

 

Penangkapan

:

Tanggal 26 Februari 2026.

Penahanan

:

Rutan Polsek Pakal Surabaya, sejak tanggal 27 Februari 2026 s.d. tanggal 18 Maret 2026;

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polsek Pakal Surabaya, sejak tanggal 19 Maret 2026 s.d. tanggal 27 April 2026;

  1. Oleh Penuntut Umum  

 

 

Penahanan

:

Rutan Klas I Negeri Surabaya, sejak tanggal 28 April 2026 s.d. tanggal 17 Mei 2026;

 

  1. Dakwaan :

KESATU

--------------Bahwa ia Terdakwa ABD ROZAK bin SAIFUL, pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 19.56 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Warkop Cangkir 99, Jl. Dukuh Mulyorejo Baru, RT/RW : 002/006, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana ”tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa dengan menggunakan sarana berupa 1 (satu) buah HP Samsung J7 Prime, warna biru, nomor IM3 : 085857558826, telah menggunduh (download) aplikasi High Domino Island (HDI) pada Playstore, dan telah mengisi/membuat akun dengan ID : 6892622 dan kata sandi : RAHMA123 sejak Tahun 2022. Kemudian pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 19.56 WIB, Terdakwa menggunakan sarana tersebut untuk turut serta pada permainan judi online sebagai mata pencaharian, dengan membeli 1B (Bilionair) Chip seharga Rp56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah) kepada sesama pemain judi melalui Facebook dengan skema pembayaran menggunakan QRIS “DANA”, dan setelah Terdakwa mengirimkan ID, selang beberapa menit Chip HDI yang Terdakwa beli otomatis masuk ke akun HDI milik Terdakwa. Adapun Chip tersebut berfungsi sebagai taruhan yang bisa Terdakwa tukarkan dengan uang.
  • Bahwa setelah Terdakwa membeli Chip, selanjutnya Terdakwa masuk ke Slot jenis “WILD BANDITO” dengan memilih Spin manual dan Spin otomatis, dan memasang taruhan dengan pilihan 100K s.d 25.000M, dengan sistem permainan untuk mendapat kemenangan adalah apabila Terdakwa mendapatkan 5 (lima) symbol sama dari depan, tengah dan belakang, semakin banyak symbol yang sama maka kemenangan yang diperoleh Terdakwa semakin banyak, dan terdapat bonus yang melipatkan hadiah kemenangan. Selanjutnya, Terdakwa menjual chip dengan cara mencari pembeli dengan kesepakatan harga per “B” seharga Rp47.000,- (empat puluh tujuh ribu rupiah) dan melaksanakan penjualan melalui situs “Ratu Kios”. Adapun dalam permainan pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026, Terdakwa mengalami kemenangan dengan mendapatkan Chip sekitar 3B.
  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Saksi PRADANA VHISNU PURNAWAN dan Saksi FIRMAN ARDIANSYAH, yang keduanya merupakan anggota Polisi dari Polsek Pakal Surabaya, memperoleh laporan/informasi dari Masyarakat, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa saat sedang melakukan aktivitas permainan judi online bertempat di Warkop Cangkir 99, Jl. Dukuh Mulyorejo Baru, RT/RW : 002/006, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti  berupa : 1 (satu) buah HP Samsung J7 Prime, warna biru, nomor IM3 : 085857558826 dalam genggaman Terdakwa, kemudian Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Pakal guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa menjadikan turut serta pada permainan judi online Slot jenis “WILD BANDITO” pada aplikasi High Domino Island (HDI), dan menjadikannya sebagai mata pencaharian yang bersifat untung-untungan dan dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

--------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------------Bahwa ia Terdakwa ABD ROZAK bin SAIFUL, pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 19.56 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Warkop Cangkir 99, Jl. Dukuh Mulyorejo Baru, RT/RW : 002/006, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadil, melakukan tindak pidana ”menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan tanpa izin”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa dengan menggunakan sarana berupa 1 (satu) buah HP Samsung J7 Prime, warna biru, nomor IM3 : 085857558826, telah menggunduh (download) aplikasi High Domino Island (HDI) pada Playstore, dan telah mengisi/membuat akun dengan ID : 6892622 dan kata sandi : RAHMA123 sejak Tahun 2022. Kemudian pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 19.56 WIB, dengan sarana tersebut Terdakwa menggunakan kesempatan main judi online dengan membeli 1B (Bilionair) Chip seharga Rp56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah) kepada sesama pemain judi melalui Facebook dengan skema pembayaran menggunakan QRIS “DANA”, dan setelah Terdakwa mengirimkan ID, selang beberapa menit Chip HDI yang Terdakwa beli otomatis masuk ke akun HDI milik Terdakwa. Adapun Chip tersebut berfungsi sebagai taruhan yang bisa Terdakwa tukarkan dengan uang.
  • Bahwa setelah Terdakwa membeli Chip, selanjutnya Terdakwa masuk ke Slot jenis “WILD BANDITO” dengan memilih Spin manual dan Spin otomatis, dan memasang taruhan dengan pilihan 100K s.d 25.000M, dengan sistem permainan untuk mendapat kemenangan adalah apabila Terdakwa mendapatkan 5 (lima) symbol sama dari depan, tengah dan belakang, semakin banyak symbol yang sama maka kemenangan yang diperoleh Terdakwa semakin banyak, dan terdapat bonus yang melipatkan hadiah kemenangan. Selanjutnya, Terdakwa menjual chip dengan cara mencari pembeli dengan kesepakatan harga per “B” seharga Rp47.000,- (empat puluh tujuh ribu rupiah) dan melaksanakan penjualan melalui situs “Ratu Kios”. Adapun dalam permainan pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026, Terdakwa mengalami kemenangan dengan mendapatkan Chip sekitar 3B.
  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Saksi PRADANA VHISNU PURNAWAN dan Saksi FIRMAN ARDIANSYAH, yang keduanya merupakan anggota Polisi dari Polsek Pakal Surabaya, memperoleh laporan/informasi dari Masyarakat, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa saat sedang melakukan aktivitas permainan judi online bertempat di Warkop Cangkir 99, Jl. Dukuh Mulyorejo Baru, RT/RW : 002/006, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti  berupa : 1 (satu) buah HP Samsung J7 Prime, warna biru, nomor IM3 : 085857558826 dalam genggaman Terdakwa, kemudian Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Pakal guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa telah menggunakan kesempatan main judi online Slot jenis “WILD BANDITO” pada aplikasi High Domino Island (HDI) bersifat untung-untungan, yang diadakan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

-----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 427 Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya