Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby PT Industri Soda Indonesia (Persero) (Dalam Likuidasi) PT Industri Soda Indonesia (Persero) (Dalam Likuidasi) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 23/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Industri Soda Indonesia (Persero) (Dalam Likuidasi)
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Firdaus Syahrul, S.H.PT Industri Soda Indonesia (Persero) (Dalam Likuidasi)
Termohon
NoNama
1PT Industri Soda Indonesia (Persero) (Dalam Likuidasi)
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Kepailitan A quo yang diajukan oleh PEMOHON KEPAILITAN untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan PT Industri Soda Indonesia (Persero) (Dalam Likuidasi) Pailit terhitung sejak putusan Aquo dibacakan serta terikat dengan segala akibat hukumnya;

 

3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Kepailitan;

 

4. Menunjuk dan mengangkat:

  1. DAMAR ARIOTOMO, S.H., sebagai kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-161.AH.04.05-2025 tertanggal 21 Juli 2025 yang beralamat kantor di Rex Advisor Law Firm 18 Parc Place, SCBD Tower B, 2nd Floor, Senayan Jakarta – 12190
  2. EVA MYRNA VALENTINE, S.H., sebagai kurator yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-36.AH.04.05-2025 tertanggal 8 April 2025 yang beralamat kantor di Jl. Pendidikan Raya No. 69, RT.12/RW.2, Duren Sawit, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 13440

 

5. Menghukum PEMOHON KEPAILITAN untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak