Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1215/Pdt.G/2025/PN Sby Aditia Warma 1.HJ. Hari Wahju, S. H
2.Niniek Suryandani
3.Nurmala
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1215/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aditia Warma
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aminullah, SH. MH.Aditia Warma
Tergugat
NoNama
1HJ. Hari Wahju, S. H
2Niniek Suryandani
3Nurmala
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Lucky Andiyanto, SH
2H. ACHMAD SALIS, SH.
3Kepala Kantor Kelurahan Bulak
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan jual-beli antara Penggugat dengan Tergugat I berupa Tanah Kav, No.136, Persil, No.10.d. IV, Petok D, No.10374, Luas Tanah 200M2, dengan ukuran 10X20M2, Atas Nama : Hj. HARI WAHJU, S.H, (Tergugat I) Yang beralamat di Jalan Bulak Kalitinjang Baru, No. Kavling, 136, RT.003, RW.006, Kel. Bulak, Kec. Bulak, Kota Surabaya, dan atau Bulak Kalitinjang Baru Timur 1, Kav. 136, RT.6, RW.6, Kel. Bulak, Kec. Bulak, Kota Surabaya adalah sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
  4. Memerintahkan Turut Tergugat III untuk melakukan proses balik nama atas obyek Tanah Kav, No.136-A, Persil, No.10.d. IV, Petok D, No.13231, Luas Tanah 100M2, dengan ukuran 5X20M2, Atas Nama : Niniek Suryandani, (Tergugat II) Yang beralamat di Jalan Bulak Kalitinjang Baru Timur 1, No. Kavling, 136-A, RT.06, RW.06, Kel. Bulak, Kec. Bulak, Kota Surabaya, Terhadap Penggugat ;
  5. Memerintahkan Turut Tergugat III untuk melakukan proses balik nama atas obyek Tanah Kav, No.136-B, Persil, No.10.d. IV, Petok D, No.13246, Luas Tanah 100M2, dengan ukuran 5X20M2, Atas Nama : Nurmala, (Tergugat III) Yang beralamat di Jalan Bulak Kalitinjang Baru Timur 1, No. Kavling, 136-B, RT.06, RW.06, Kel. Bulak, Kec. Bulak, Kota Surabaya, Terhadap Penggugat ;
  6. Menyatakan Persil, No.10.d.IV, Petok D, No.13231, Luas Tanah : 5X20 M2, Atas Nama : Niniek Suryandani, (Tergugat II), yang beralamat di Jalan Bulak Kalitinjang Baru Timur I, Kav.136-A, RT.06, RW.06, Kel. Bulak, Kec. Bulak, Kota Surabaya adalah tidak sah dan atau batal demi hukum dan atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ;
  7. Menyatakan Akte No. 48, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, yang dibuat dihadapan Notaris Surabaya : LUCKY ANDIYANTO, S.H (Turut Tergugat I), Tertanggal 15 Agustus 2022 adalah tidak sah dan atau batal demi hukum dan atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ;
  8. Menyatakan Persil, No.10.d.IV, Petok D, No.13246, Luas Tanah : 5X20 M2, Atas Nama : Nurmala, (Tergugat III), yang beralamat di Jalan Bulak Kalitinjang Baru Timur I, Kav.136-B, RT.06, RW.06, Kel. Bulak, Kec. Bulak, Kota Surabaya tidak sah dan atau batal demi hukum dan atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ;
  9. Menyatakan Akte No. 16, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, yang dibuat dihadapan Notaris Surabaya :  H. ACHMAD SALIS, S.H, (Turut Tergugat II), Tertanggal 21 September 2022 adalah tidak sah dan atau batal demi hukum dan atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ;
  10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus, sebesar Rp.500.000.000,-(Lima ratus juta rupiah), terhadap Penggugat ;
  11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Immateriil terhadap Penggugat sebesar Rp.1000.000.000,-(Satu milyar rupiah) ;
  12. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap obyek perkara tersebut berupa Tanah Kav, No.136, Persil, No.10.d. IV, Petok D, No.10374, Luas Tanah 200M2, dengan ukuran 10X20M2, Atas Nama : Hj. HARI WAHJU, S.H, (Tergugat I) Yang beralamat di Jalan Bulak Kalitinjang Baru, No. Kavling, 136, RT.003, RW.006, Kel. Bulak, Kec. Bulak, Kota Surabaya, dan atau Persil, No.10.d.IV, Petok D, No.13231, Luas Tanah : 5X20M2, Atas Nama : Niniek Suryandani, (Tergugat II), yang beralamat di Jalan Bulak Kalitinjang Baru Timur I, Kav.136-A, RT.06, RW.06, Kel. Bulak, Kec. Bulak, Kota Surabaya dan atau Persil, No.10.d.IV, Petok D, No.13246, Luas Tanah : 5X20M2, Atas Nama : Nurmala, (Tergugat III), yang beralamat di Jalan Bulak Kalitinjang Baru Timur I, Kav.136-B, RT.06, RW.06, Kel. Bulak, Kec. Bulak, Kota Surabaya) ;
  13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa  (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan putusan ini ;
  14. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini ;
  15. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak