| Petitum |
DALAM PROVISI:
- Mengabulkan permohonan provisi PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menunda pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Aanmaning Nomor 17/Pdt.Eks/2026/PN.Sby sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo;
- Menetapkan status quo terhadap Objek Sengketa berupa tanah seluas ±300 m?2; yang terletak di Jalan Rowo IV No. 7, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya;
- Melarang PARA TERLAWAN atau pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum apapun atas Objek Sengketa, termasuk namun tidak terbatas pada pengosongan, pengalihan, maupun penguasaan secara paksa, sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA PELAWAN adalah pihak ketiga yang sah dan berkepentingan langsung dalam perkara a quo;
- Menyatakan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) yang diajukan PARA PELAWAN adalah sah dan beralasan hukum;
- Menyatakan sah bukti kepemilikan berdasarkan buku C / Petok D kelurahan Asemrowo Nomor 741, Persil 48, Klas D.I luas 300 M?2; atas nama Bu SENO / B. SENO / Ny. SENO MUDJIAN / Ny. WARISIH);
- Menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 07/Asemrowo Tahun 1998 atas nama TERLAWAN I adalah cacat hukum, tidak mempunyai dasar perolehan hak yang sah, dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang mengenai Objek Sengketa;
- Menyatakan TERLAWAN V adalah pemilik yang sah atas Objek Sengketa;
- Menyatakan perolehan hak TERLAWAN V adalah sah, dilakukan secara beritikad baik, dan wajib dilindungi oleh hukum;
- Menyatakan putusan-putusan dalam perkara sebelumnya (PN, PT, Kasasi, dan PK) tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap PARA PELAWAN;
- Menyatakan pelaksanaan eksekusi (termasuk aanmaning) terhadap Objek Sengketa adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan batal demi hukum;
- Memerintahkan penghentian seluruh proses eksekusi terhadap Objek Sengketa dalam perkara Nomor 17/Pdt.Eks/2026/PN.Sby;
- Menyatakan TERLAWAN I, TERLAWAN II dan TERLAWAN IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum PARA TERLAWAN untuk memulihkan hak PARA PELAWAN dan TERLAWAN V atas Objek Sengketa sebagaimana keadaan semula;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
- Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|