Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
633/Pdt.G/2025/PN Sby Tennie Agustiono Djaminta 1.PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cq Kantor Cabang Kertajaya Surabaya
2.RIZQI IRMA OKTAVI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 633/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tennie Agustiono Djaminta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M Yusuf Effendy.,S.H.,S.SyTennie Agustiono Djaminta
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cq Kantor Cabang Kertajaya Surabaya
2RIZQI IRMA OKTAVI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KPKNL Surabaya GKN I
2Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas pelaksanaan lelang dan pembelian lelang di bawah harga pasar terhadap obyek Tanah dan Bangunan Rumah atas SHM No. 2445 atas nama TENNIE AGUSTIONO DJAMINTA yang terletak di Jln. GunungAnyar Jaya III B No. 5, Kel GunungAnyar, Kec.Gununganyar, Surabaya.
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng dan tunai sekaligus untuk mengganti kerugian materiil dan immateriil sebegai berikut:
    1. Kerugian Materiil sebesar Rp. 2.199.000.000,- ( Dua Milyar Seratus Sembilan puluh Sembilan  Juta Rupiah ).
    2. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas obyek milik Tergugat II yang terletak di Sumurgayam, RT.002, RW.002, Kel/Ds. Sumurgayam, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan dan milik Tergugat I berupa Kantor BRI Cabang Kertajaya Surabaya yang beralamat di Jalan Raya Kedung Baruk No 25 – 28, Surabaya.;
  2. Menjatuhkan status quo atas obyek perkara yaitu Tanah dan Bangunan Rumah
  • SHM No. 2445 atas nama TENNIE AGUSTIONO DJAMINTA yang terletak di Jln. GunungAnyar Jaya III B No. 5, Kel GunungAnyar, Kec.Gununganyar, Surabaya.
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  2. Memerintahkan para Turut Tergugat untuk patuh dan taat atas putusan ini.
  3. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak