Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas pelaksanaan lelang dan pembelian lelang di bawah harga pasar terhadap obyek Tanah dan Bangunan Rumah atas SHM No. 2445 atas nama TENNIE AGUSTIONO DJAMINTA yang terletak di Jln. GunungAnyar Jaya III B No. 5, Kel GunungAnyar, Kec.Gununganyar, Surabaya.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng dan tunai sekaligus untuk mengganti kerugian materiil dan immateriil sebegai berikut:
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 2.199.000.000,- ( Dua Milyar Seratus Sembilan puluh Sembilan Juta Rupiah ).
- Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas obyek milik Tergugat II yang terletak di Sumurgayam, RT.002, RW.002, Kel/Ds. Sumurgayam, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan dan milik Tergugat I berupa Kantor BRI Cabang Kertajaya Surabaya yang beralamat di Jalan Raya Kedung Baruk No 25 – 28, Surabaya.;
- Menjatuhkan status quo atas obyek perkara yaitu Tanah dan Bangunan Rumah
- SHM No. 2445 atas nama TENNIE AGUSTIONO DJAMINTA yang terletak di Jln. GunungAnyar Jaya III B No. 5, Kel GunungAnyar, Kec.Gununganyar, Surabaya.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Memerintahkan para Turut Tergugat untuk patuh dan taat atas putusan ini.
- Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat.
|