Dakwaan |
PERTAMA
-------------Bahwa ia Terdakwa SINTA KORI MAHARDIKA BINTI TRI JATMIKO pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Dusun Ngadisari Rt. 03 Rw. 04 Kel. Tegalombo Kec. Kalikajar Kab. Wonosobo Jawa Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo, namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa pada pokoknya dengan cara-cara sebagai berikut :--
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 13.00 berdasarkan informasi dari masyarakat di Dusun Ngadisari Rt. 03 Rw. 04 Kel. Kalikajar Kec. Kalikajar Kab. Wonosobo Jawa Tengah adanya seseorang yang sedang melakukan permainan Judi Online sehingga saksi ARIF EFENDI, SH dan saksi M. FIRDAUS FIRMANSYAH yang merupakan anggota reskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap terdakwa SINTA KORI MAHARDIKA BINTI TRI JATMIKO dan terdakwa langsung di interogasi dan selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa diketahui pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB di warung kopi Seduluran Jl. Raya Lakarsantri Kec. Lakarsantri Kota Surabay Dusun Ngadisari Rt. 03 Rw. 04 Kel. Kalikajar Kec. Kalikajar Kab. Wonosobo Jawa Tengah terdakwa SINTA KORI MAHARDIKA BINTI TRI JATMIKO telah melakukan permainan judi Online dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk REALME warna hijau dan Iphone XR dengan cara terdakwa awalnya membuka google chrome yang selanjutnya terdakwa membuka situs website PPSNUSA yang kemudian terdakwa memasukkan username yang sebelumnya sudah terdaftar yaitu “Shintaqorry” dan untuk paswordnya “Sqm123*#” kemudian terdakwa topup/deposit ke rekening bandar dengan scan barcode QRIS menggunakan rekening pribadi terdakwa 2730218918 a.n SINTA KORI MAHARDIKA, setelah depost masuk selanjutnya terdakwa memilih menu perjudian permainan jenis Slot. Kemudian terdakwa memasang taruhan sesuai dengan nominal yang terdakwa inginkan. Lalu terdakwa klik putar dan gambar berputar. lalu terdakwa tinggal menunggu apabila terdakwa menang maka saldo akan bertambah secara otomatis dan sebaliknya apabila kalah maka saldo deposit terdakwa akan berkurang secara otomatis.
- Bahwa Terdakwa bermain judi slot online sejak Oktober 2024 dan keuntungan terbesar yang pernah Terdakwa peroleh sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
- Bahwa permainan Judi Online yang Terdakwa SINTA KORI MAHARDIKA BINTI TRI JATMIKO mainkan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, dan juga untuk menjadi pemenang dalam permainan tersebut tidak dapat diketahui secara pasti atau hanya bergantung pada peruntungan saja
---------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------
KEDUA:
------Bahwa ia Terdakwa SINTA KORI MAHARDIKA BINTI TRI JATMIKO pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Dusun Ngadisari Rt. 03 Rw. 04 Kel. Tegalombo Kec. Kalikajar Kab. Wonosobo Jawa Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo, namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili, menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa pada pokoknya dengan cara-cara sebagai berikut :--
- Bahwa diketahui pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB di warung kopi Seduluran Jl. Raya Lakarsantri Kec. Lakarsantri Kota Surabay Dusun Ngadisari Rt. 03 Rw. 04 Kel. Kalikajar Kec. Kalikajar Kab. Wonosobo Jawa Tengah terdakwa SINTA KORI MAHARDIKA BINTI TRI JATMIKO telah melakukan permainan judi Online dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk REALME warna hijau dan Iphone XR dengan cara terdakwa awalnya membuka google chrome yang selanjutnya terdakwa membuka situs website PPSNUSA yang kemudian terdakwa memasukkan username yang sebelumnya sudah terdaftar yaitu “Shintaqorry” dan untuk paswordnya “Sqm123*#” kemudian terdakwa topup/deposit ke rekening bandar dengan scan barcode QRIS menggunakan rekening pribadi terdakwa 2730218918 a.n SINTA KORI MAHARDIKA, setelah depost masuk selanjutnya terdakwa memilih menu perjudian permainan jenis Slot. Kemudian terdakwa memasang taruhan sesuai dengan nominal yang terdakwa inginkan. Lalu terdakwa klik putar dan gambar berputar. lalu terdakwa tinggal menunggu apabila terdakwa menang maka saldo akan bertambah secara otomatis dan sebaliknya apabila kalah maka saldo deposit terdakwa akan berkurang secara otomatis.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 13.00 berdasarkan informasi dari masyarakat di Dusun Ngadisari Rt. 03 Rw. 04 Kel. Kalikajar Kec. Kalikajar Kab. Wonosobo Jawa Tengah adanya seseorang yang sedang melakukan permainan Judi Online sehingga saksi ARIF EFENDI, SH dan saksi M. FIRDAUS FIRMANSYAH yang merupakan anggota reskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap terdakwa SINTA KORI MAHARDIKA BINTI TRI JATMIKO dan terdakwa langsung di interogasi dan selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa bermain judi slot online sejak Oktober 2024 dan keuntungan terbesar yang pernah Terdakwa peroleh sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
- Bahwa permainan Judi Online yang Terdakwa SINTA KORI MAHARDIKA BINTI TRI JATMIKO mainkan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, dan juga untuk menjadi pemenang dalam permainan tersebut tidak dapat diketahui secara pasti atau hanya bergantung pada peruntungan saja
- Bahwa Terdakwa berperan sebagai pemain judi Online jenis Slot.
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------ |