Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2468/Pid.B/2025/PN Sby PUTU EKA WISNIATI, S.H. MOCHAMMAD CHOHAR Als. KOHAR Als. TONO Bin SAMUDJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2468/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-7039/M.5.43/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU EKA WISNIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMMAD CHOHAR Als. KOHAR Als. TONO Bin SAMUDJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa MOCHAMMAD CHOHAR Alias KOHAR Alias TONO Bin SAMUDJI baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saudara DONI (DPO) pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 jam 21.45 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 bertempat di sekitar Lab Pramitha Jalan Dharmawangsa Kota Surabaya atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 pukul 20.00WIB, saudara DONI (DPO) mendatangi Terdakwa MOCHAMMAD CHOHAR Alias KOHAR Alias TONO Bin SAMUDJI untuk mengajak mencari sasaran sepeda motor. Terdakwa MOCHAMMAD CHOHAR Alias KOHAR Alias TONO Bin SAMUDJI dan saudara DONI (DPO) lalu mencari sasaran sepeda motor dengan mengendarai sepeda motor masing-masing, dimana Terdakwa MOCHAMMAD CHOHAR Alias KOHAR Alias TONO Bin SAMUDJI pada saat itu mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA JUPITER MX KING warna merah kombinasi hitam milik Terdakwa. Selanjutnya pada pukul 21.45 Wib Terdakwa MOCHAMMAD CHOHAR Alias KOHAR Alias TONO Bin SAMUDJI dan saudara DONI (DPO) melihat saksi TAMARA LUBIS sedang melintas dengan berboncengan sepeda motor di Jalan Merr Surabaya, Terdakwa MOCHAMMAD CHOHAR Alias KOHAR Alias TONO Bin SAMUDJI dan saudara DONI (DPO ) lalu membuntuti saksi TAMARA LUBIS dan sesampainya di sekitar Lab Pramitha Jalan Dharmawangsa Kota Surabaya, Terdakwa MOCHAMMAD CHOHAR Alias KOHAR Alias TONO Bin SAMUDJI mendekati sepeda motor yang membonceng saksi TAMARA LUBIS lalu langsung menarik paksa tas milik saksi TAMARA LUBIS yang dicangklong di bahu kanan sehingga talinya terputus. Selanjutnya Terdakwa MOCHAMMAD CHOHAR Alias KOHAR Alias TONO Bin SAMUDJI langsung mengoper tas milik saksi TAMARA LUBIS kepada saudara DONI ((DPO) kemudian melarikan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MOCHAMMAD CHOHAR Alias KOHAR Alias TONO Bin SAMUDJI dan saudara DONI (DPO), saksi TAMARA LUBIS mengalami luka lebam dan luka gores pada lengan tangan kanan serta kerugian sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------

---------- Bahwa ia Terdakwa MOCHAMMAD CHOHAR Alias KOHAR Alias TONO Bin SAMUDJI baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saudara DONI (DPO) pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 jam 21.45 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 bertempat di sekitar Lab Pramitha Jalan Dharmawangsa Kota Surabaya atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 pukul 20.00WIB, saudara DONI (DPO) mendatangi Terdakwa MOCHAMMAD CHOHAR Alias KOHAR Alias TONO Bin SAMUDJI untuk mengajak mencari sasaran sepeda motor. Terdakwa MOCHAMMAD CHOHAR Alias KOHAR Alias TONO Bin SAMUDJI dan saudara DONI (DPO) lalu mencari sasaran sepeda motor dengan mengendarai sepeda motor masing-masing, dimana Terdakwa MOCHAMMAD CHOHAR Alias KOHAR Alias TONO Bin SAMUDJI pada saat itu mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA JUPITER MX KING warna merah kombinasi hitam milik Terdakwa. Selanjutnya pada pukul 21.45 Wib Terdakwa MOCHAMMAD CHOHAR Alias KOHAR Alias TONO Bin SAMUDJI dan saudara DONI (DPO) melihat saksi TAMARA LUBIS sedang melintas dengan berboncengan sepeda motor di Jalan Merr Surabaya, Terdakwa MOCHAMMAD CHOHAR Alias KOHAR Alias TONO Bin SAMUDJI dan saudara DONI (DPO ) lalu membuntuti saksi TAMARA LUBIS dan sesampainya di sekitar Lab Pramitha Jalan Dharmawangsa Kota Surabaya, Terdakwa MOCHAMMAD CHOHAR Alias KOHAR Alias TONO Bin SAMUDJI mendekati sepeda motor yang membonceng saksi TAMARA LUBIS lalu langsung menarik paksa tas milik saksi TAMARA LUBIS yang dicangklong di bahu kanan sehingga talinya terputus. Selanjutnya Terdakwa MOCHAMMAD CHOHAR Alias KOHAR Alias TONO Bin SAMUDJI langsung mengoper tas milik saksi TAMARA LUBIS kepada saudara DONI ((DPO) kemudian melarikan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MOCHAMMAD CHOHAR Alias KOHAR Alias TONO Bin SAMUDJI dan saudara DONI (DPO), saksi TAMARA LUBIS mengalami luka lebam dan luka gores pada lengan tangan kanan serta kerugian sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------

---------- Bahwa ia Terdakwa MOCHAMMAD CHOHAR Alias KOHAR Alias TONO Bin SAMUDJI baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saudara DONI (DPO) pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 jam 21.45 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 bertempat di sekitar Lab Pramitha Jalan Dharmawangsa Kota Surabaya atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 pukul 20.00WIB, saudara DONI (DPO) mendatangi Terdakwa MOCHAMMAD CHOHAR Alias KOHAR Alias TONO Bin SAMUDJI untuk mengajak mencari sasaran sepeda motor. Terdakwa MOCHAMMAD CHOHAR Alias KOHAR Alias TONO Bin SAMUDJI dan saudara DONI (DPO) lalu mencari sasaran sepeda motor dengan mengendarai sepeda motor masing-masing, dimana Terdakwa MOCHAMMAD CHOHAR Alias KOHAR Alias TONO Bin SAMUDJI pada saat itu mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA JUPITER MX KING warna merah kombinasi hitam milik Terdakwa. Selanjutnya pada pukul 21.45 Wib Terdakwa MOCHAMMAD CHOHAR Alias KOHAR Alias TONO Bin SAMUDJI dan saudara DONI (DPO) melihat saksi TAMARA LUBIS sedang melintas dengan berboncengan sepeda motor di Jalan Merr Surabaya, Terdakwa MOCHAMMAD CHOHAR Alias KOHAR Alias TONO Bin SAMUDJI dan saudara DONI (DPO ) lalu membuntuti saksi TAMARA LUBIS dan sesampainya di sekitar Lab Pramitha Jalan Dharmawangsa Kota Surabaya, Terdakwa MOCHAMMAD CHOHAR Alias KOHAR Alias TONO Bin SAMUDJI mendekati sepeda motor yang membonceng saksi TAMARA LUBIS lalu langsung menarik paksa tas milik saksi TAMARA LUBIS yang dicangklong di bahu kanan sehingga talinya terputus. Selanjutnya Terdakwa MOCHAMMAD CHOHAR Alias KOHAR Alias TONO Bin SAMUDJI langsung mengoper tas milik saksi TAMARA LUBIS kepada saudara DONI ((DPO) kemudian melarikan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MOCHAMMAD CHOHAR Alias KOHAR Alias TONO Bin SAMUDJI dan saudara DONI (DPO), saksi TAMARA LUBIS mengalami luka lebam dan luka gores pada lengan tangan kanan serta kerugian sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya