| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2472/Pid.B/2025/PN Sby | AHMAD MUZAKKI SH | RIFKI HAIKAL PUTRA Bin KHOLIK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
| Nomor Perkara | 2472/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B.5988/M.5.10.3/Eku.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA -----Bahwa Terdakwa RIFKI HAIKAL PUTRA bin KHOLIK, bersama-sama dengan beberapa orang demonstran yang terdakwa tidak kenal, pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan Polsek Karangpilang Jalan Raya Mastrip Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka luka, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------
Pada pemeriksaan terhadap seorang laki-laki mengaku berusia lima puluh lima tahun, ditemukan luka memar pada kelopak bawah mata kiri, ditemukan luka lecet pada pipi kiri, akibat kekerasan tumpul.
----- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------ ------------------------------------------
ATAU
KEDUA -----Bahwa Terdakwa RIFKI HAIKAL PUTRA bin KHOLIK, pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan Polsek Karangpilang Jalan Raya Mastrip Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
----- Perbuatan para terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 160 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
