| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa Nama Pemohon yang bernama :
- M. SYAMSUL HADI yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Perkawinan milik PEMOHON;
- M. SAMSUL HADI yang terdapat pada Kutipan Akta Lahir milik PEMOHON; dan
- MUHAMMAD SAMSUL HADI yang terdapat pada dokumen Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD) milik PEMOHON; dan
adalah SATU ORANG YANG SAMA dan MENYATAKAN nama yang digunakan
selanjutnya dan digunakan sehari-hari adalah M. SYAMSUL HADI;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|