| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatlge daad) .
- Menyatakan Risalah Lelang Nomor : ….. Tanggal …. Atas Nama Laurentius Aldi Suhardiman / TERGUGAT II ( PEMENANG LELANG ) Adalah Tidak Sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan Penggugat Mengalami Kerugian Materiil senilai Rp. 1,- dan kerugian immaterial sebesar Rp.1,- .
- Memerintahkan Kepada Tergugat untuk Mengikuti Prosedur Pengalihan / Pemindahtanganan Aset yang Dilelang Ekseskusi Berdasarkan Hak Tanggungan sesuai Dengan Prosedur Hukum Yang Berlaku sampai dengan Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap.
- Memerintahkan Kepada Para Tergugat Menunda , Menghentikan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Obyek Sengketa agar Para Pihak Menghormati Proses Hukum Yang Sedang Berjalan sampai dengan Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap Dengan Memperhatikan mengikuti prosedur pengalihan / pemindahtanganan asset sesuai dengan Prosedur hukum yang berlaku dan mekanisme hukum yang benar Terhadap Obyek Sengketa.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Revindicatoir Terhadap Obyek Sengketa .
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian MATERIIL DAN IMMATERIIL DALAM WAKTU SEKETIKA , SECARA TUNAI DAN SEKALIGUS KEPADA Penggugat senilai :
- Kerugian Materiil senilai Rp. 1 ( Satu Rupiah ).
- Kerugian Immateriil : Rp.1 ( Satu Rupiah )
- Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar Biaya Perkara.
|