| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2347/Pid.Sus/2025/PN Sby | NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H. | GIRI bin LIRMAN (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
| Nomor Perkara | 2347/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6646/M.5.43/Eku.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
PERTAMA ------- Bahwa Terdakwa GIRI BIN LIRMAN (ALM) pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 pada waktu yang sudah tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Pakis Sidorejo 4/2, Kel. Pakis, Kec. Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
dan pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025, Terdakwa kembali memposting tulisan-tulisan atau kata-kata yang memiliki muatan yang melanggar untuk diketahui umum dalam grup Facebook “Gay Khusus Surabaya”, yaitu: Tak emutin Wa: 081330163847;
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-
ATAU
KEDUA ------- Bahwa Terdakwa GIRI BIN LIRMAN (ALM) pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 pada waktu yang sudah tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Pakis Sidorejo 4/2, Kel. Pakis, Kec. Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------
dan pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025, Terdakwa kembali memposting tulisan-tulisan atau kata-kata yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dalam grup Facebook “Gay Khusus Surabaya”, yaitu: Tak emutin Wa: 081330163847;
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
