Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2347/Pid.Sus/2025/PN Sby NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H. GIRI bin LIRMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 2347/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6646/M.5.43/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GIRI bin LIRMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa GIRI BIN LIRMAN (ALM) pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 pada waktu yang sudah tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Pakis Sidorejo 4/2, Kel. Pakis, Kec. Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

    • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023, Terdakwa GIRI BIN LIRMAN (ALM) menggunakan sarana 1 (satu) buah Handphone merk Infinix HOT 40 Pro warna gold IMEI1: 351024682736041 IMEI2: 351024682736058 dengan nomor telepon 081330163847 milik Terdakwa GIRI BIN LIRMAN (ALM) bergabung dalam grup Facebook “Gay Khusus Surabaya” yang muncul di laman Facebook Terdakwa GIRI BIN LIRMAN (ALM);
    • Bahwa nama akun Facebook Terdakwa adalah “Juli Leo” yang Terdakwa buat pada tahun 2020 dengan email: gery.mahardika27@gmail.com, nomor telepon autentifikasi: 081330163847, dan password: sidorejo.42 dan tujuan Terdakwa bergabung dalam grup Facebook “Gay Khusus Surabaya” adalah untuk mencari pasangan sesama jenis;
    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 pada waktu yang sudah tidak diingat lagi, Terdakwa beberapa kali memposting tulisan-tulisan atau kata-kata yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum dalam grup Facebook “Gay Khusus Surabaya”, di antaranya:
    • Tak isep Wa: 081330163847;
    • Cari tmn jalan brondong Wa: 081330163847;
    • Cari tmn jalan brondong Wa: 081330163847;
    • Tak emut Wa: 081330163847

dan pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025, Terdakwa kembali memposting tulisan-tulisan atau kata-kata yang memiliki muatan yang melanggar untuk diketahui umum dalam grup Facebook “Gay Khusus Surabaya”, yaitu: Tak emutin Wa: 081330163847;

    • Bahwa terhadap postingan-postingan tersebut ada yang menindaklanjuti dengan menghubungi Terdakwa melalui nomor telepon Terdakwa yang tercantum dalam postingan tersebut dan terjadi percakapan antara Terdakwa dan pihak yang menghubungi Terdakwa dengan saling mengirimkan foto alat kelamin laki-laki maupun melakukan panggilan video Whatsapp dengan menunjukkan alat kelamin.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa GIRI BIN LIRMAN (ALM) pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 pada waktu yang sudah tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Pakis Sidorejo 4/2, Kel. Pakis, Kec. Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------

    • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023, Terdakwa GIRI BIN LIRMAN (ALM) menggunakan sarana 1 (satu) buah Handphone merk Infinix HOT 40 Pro warna gold IMEI1: 351024682736041 IMEI2: 351024682736058 dengan nomor telepon 081330163847 milik Terdakwa GIRI BIN LIRMAN (ALM) bergabung dalam grup Facebook “Gay Khusus Surabaya” yang muncul di laman Facebook Terdakwa GIRI BIN LIRMAN (ALM);
    • Bahwa nama akun Facebook Terdakwa adalah “Juli Leo” yang Terdakwa buat pada tahun 2020 dengan email: gery.mahardika27@gmail.com, nomor telepon autentifikasi: 081330163847, dan password: sidorejo.42 dan tujuan Terdakwa bergabung dalam grup Facebook “Gay Khusus Surabaya” adalah untuk mencari pasangan sesama jenis;
    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 pada waktu yang sudah tidak diingat lagi, Terdakwa beberapa kali memposting tulisan-tulisan atau kata-kata yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dalam grup Facebook “Gay Khusus Surabaya”, di antaranya:
    • Tak isep Wa: 081330163847;
    • Cari tmn jalan brondong Wa: 081330163847;
    • Cari tmn jalan brondong Wa: 081330163847;
    • Tak emut Wa: 081330163847

dan pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025, Terdakwa kembali memposting tulisan-tulisan atau kata-kata yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dalam grup Facebook “Gay Khusus Surabaya”, yaitu: Tak emutin Wa: 081330163847;

    • Bahwa terhadap postingan-postingan tersebut ada yang menindaklanjuti dengan menghubungi Terdakwa melalui nomor telepon Terdakwa yang tercantum dalam postingan tersebut dan terjadi percakapan antara Terdakwa dan pihak yang menghubungi Terdakwa dengan saling mengirimkan foto alat kelamin laki-laki maupun melakukan panggilan video Whatsapp dengan menunjukkan alat kelamin secara eksplisit.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya