Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby Iqbal dwi pamungkas Pt.dakota buana semesta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 63/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 25 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Iqbal dwi pamungkas
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Denny nobel nur rachman hakimIqbal dwi pamungkas
Tergugat
NoNama
1Pt.dakota buana semesta
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU Ketenagakerjaan (Pasal 81 angka 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa upah lembur/upah kelebihan jam kerja Penggugat mulai bulan Februari 2020 s/d September 2023 sebesar Rp. 201.832.391,00,- (Dua ratus satu juta delapan ratus tiga puluh dua ribu tiga ratu Sembilan puluh satu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
    • Tahun 2020 (Februari s/d Desember) upah lembur/upah kelebihan jam kerja sebesar Rp. 49.995.737,00
    • Tahun 2021 (Januari s/d Desember) upah lembur/upah kelebihan jam kerja sebesar Rp. 55.841.382,00;
    • Tahun 2022 (Januari s/d Agustus) upah lembur/upah kelebihan jam kerja sebesar Rp. 56.816.816,00;
    • Tahun 2023 (Januari s/d September) upah lembur/upah kelebihan jam kerja sebesar Rp. 39.178.455,00.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta Tergugat berupa :

NO.

JENIS KENDARAAN

NOPOL

1.

Colt Diesel Double

B 9034 TCB

2.

Colt Diesel Double

P 9743 TCA

3.

Colt Diesel Angkle

P 9500 TDP

4.

Colt Diesel Double

B 9807 IT

5.

Colt Diesel Angkle

B 9521 IU

6.

Grand Max

B 9386 KCE

7.

Grand Max

B 9936 TCI

sebagaimana tersebut di atas;

  1. Menyatakan putusan atas gugatan Penggugat dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding atau kasasi dan upaya hukum lainnya (Uit Voorbar Bij Voorrad).
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perselisihan hubungan industrial ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak