Dakwaan |
Bahwa terdakwa FARIZAL PUGUH CAHYONO ARI Alias PUGUH pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025, sekitar jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Raya Prada Indah No.62 Kec.Dukuh Pakis Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol. I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------
- Bahwa awalnya pada hari Senin Tanggal 3 Maret 2025 terdakwa FARIZAL PUGUH CAHYONO ARI Alias PUGUH membeli Narkotika Jenis Ganja seberat +8,778 (delapan koma tujuh ratus tujuh puluh delapan) gram dengan bungkusnya dan 2 (dua) batang rokok yang berisi daun dan batang dengan berat Netto +0,491 (nol koma empat ratus sembilan puluh satu) gram dari saudara PEACE (DPO) seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribiu rupiah), setelah disepakati terdakwa mengirimkan uang pembelian Narkotika tersebut melalui Nomor rekening BCA milik saudara PEACE (DPO). Keesokan harinya terdakwa dihubungi saudara PEACE (DPO) melalui Handphone memberitahukan jika 1 bungkus Narkotika jenis ganja dikirimkan di rumah terdakwa melalui expedisi JNT.
- Bahwa pada tanggal 5 Maret 2025 bertempat di Jl.Raya Prada Indah No.62 Kec.Dukuh Pakis Kota Surabaya terdakwa menerima kiriman 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja seberat +8,778 (delapan koma tiuju ratus tujuh puluh delapan) lalu terdakwa menghubungi saudara PEACE (DPO) memberitahukan bahwa kiriman Narkotika jenis ganja telah diterima oleh terdakwa.
- Bahwa terdakwa membeli Narkotika Jenis Ganja sebagian diberikan kepada temanya bernama Sdr. ADAM dan Sdr. KIKI (masing-masing diadili sendiri) secara gratis dan sebagian terdakwa gunakan sendiri.
- Bahwa pada tanggal 6 Maret 2025 atas informasi dari masyarakat saksi ARAFAT JIHAT dan Tim anggota Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terdakwa sekira pukul 21.00 Wib dirumahnya Jl.Raya Prada Indah No.62 Kec.Dukuh Pakis Kota Surabaya, setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastic Narkotika jenis ganja kering seberat +8,778 (delapan koma tujuh ratus tujuh puluh delapan) gram dengan bungkusnya
- 2 (dua) batang rokok yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat Netto +0,491 (Nol koma empat ratus sembilan puluh satu)
- 2 (dua) kertas roko Royo
- 1(satu) kertas roko Raw
- 1 (satu) bungkus rokok Dunhil (bekas)
- 1 (satu) HP Readmi.
- Setelah diinterogasi terdakwa mengakui perbuatanya bahwa Narkotika jenis ganja tersebut miliknya yang baru dibeli dari temanya Saudara PEACE (DPO) untuk digunakan sendiri dan sebagian diberikan kepada temanya bernama Sdr. ADAM dan Sdr. KIKI (masing-masing diadili sendiri) secara gratis, selanjutnya Anggota Kepolisian melakukan penangkapan pada Sdr. ADAM dan Sdr. KIKI.
- Bahwa berdarsarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 02773/ NNF/2025 tanggal 27 Maret 2025, yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., Dkk Dengan Kesimpulan Barang bukti milik terdakwa Nomor : 05987/2025/NNF s/d Nomor : 05988/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa FARIZAL PUGUH CAHYONO ARI Alias PUGUH pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025, sekitar jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Raya Prada Indah No.62 Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
- Bahwa awalnya saksi ARAFAT JIHAT dan Tim anggota Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari Masyarakat bahwa terdakwa FARIZAL PUGUH CAHYONO ARI Alias PUGUH di Jl.Raya Prada Indah No.62 Kec.Dukuh Pakis Kota Surabaya sering melakukan transaksi Narkotika, atas informasi tersebut saksi ARAFAT JIHAT dan Tim selaku anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya pada tanggal 6 Maret 2025 melakukan penangkapan terdakwa sekira pukul 21.00 Wib dirumahnya Jl.Raya Prada Indah No.62 Kec.Dukuh Pakis Kota Surabaya, setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastic Narkotika jenis ganja kering seberat +8,778 (delapan koma tujuh ratus tujuh puluh delapan) gram dengan bungkusnya
- 2 (dua) batang rokok yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat Netto +0,491 (Nol koma empat ratus sembilan puluh satu)
- 2 (dua) kertas roko Royo
- 1(satu) kertas roko Raw
- 1 (satu) bungkus rokok Dunhil (bekas)
- 1 (satu) HP Readmi..
- Setelah diinterogasi terdakwa mengakui perbuatanya bahwa Narkotika jenis ganja tersebut miliknya yang baru dibeli dari temanya Saudara PEACE (DPO) untuk digunakan sendiri dan sebagian diberikan kepada temanya bernama Sdr. ADAM dan Sdr. KIKI ( masing-masing diadili sendiri) secara gratis, selanjutnya Anggota Kepolisian melakukan penangkapan pada Sdr. ADAM dan Sdr. KIKI.
- Bahwa berdarsarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 02773/ NNF/2025 tanggal 27 Maret 2025, yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., Dkk Dengan Kesimpulan Barang bukti milik terdakwa Nomor : 05987/2025/NNF s/d Nomor : 05988/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |