Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1330/Pid.Sus/2025/PN Sby Karimudin, S.H. FARIZAL PUGUH CAHYONO ARI Alias PUGUH Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1330/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 2737/M.5.10.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Karimudin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARIZAL PUGUH CAHYONO ARI Alias PUGUH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa FARIZAL PUGUH CAHYONO ARI Alias PUGUH pada hari Kamis  tanggal 6 Maret  2025, sekitar jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Raya Prada Indah No.62 Kec.Dukuh Pakis Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum,  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol. I dalam bentuk tanaman,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------

-     Bahwa awalnya pada hari Senin Tanggal 3 Maret 2025 terdakwa FARIZAL PUGUH CAHYONO ARI Alias PUGUH membeli Narkotika Jenis Ganja seberat  +8,778 (delapan koma tujuh ratus tujuh puluh delapan) gram dengan bungkusnya dan 2 (dua) batang rokok  yang berisi daun dan batang dengan berat Netto  +0,491 (nol koma empat ratus sembilan puluh satu) gram dari  saudara PEACE (DPO) seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribiu rupiah), setelah disepakati terdakwa mengirimkan uang pembelian Narkotika tersebut melalui Nomor rekening BCA milik saudara PEACE (DPO). Keesokan harinya terdakwa dihubungi saudara PEACE (DPO) melalui Handphone memberitahukan jika 1 bungkus Narkotika jenis ganja dikirimkan di rumah terdakwa melalui expedisi JNT.

  • Bahwa pada tanggal 5 Maret 2025 bertempat di Jl.Raya Prada Indah No.62 Kec.Dukuh Pakis  Kota Surabaya terdakwa menerima  kiriman 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja seberat  +8,778 (delapan koma tiuju ratus tujuh puluh delapan)  lalu terdakwa menghubungi saudara PEACE (DPO) memberitahukan bahwa kiriman Narkotika jenis ganja telah diterima oleh  terdakwa.
  • Bahwa terdakwa membeli Narkotika Jenis Ganja sebagian diberikan  kepada temanya bernama Sdr. ADAM dan Sdr. KIKI (masing-masing diadili sendiri) secara gratis dan sebagian terdakwa gunakan sendiri.
  • Bahwa pada tanggal 6 Maret 2025 atas informasi dari masyarakat saksi ARAFAT JIHAT dan Tim anggota Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terdakwa sekira pukul 21.00 Wib dirumahnya Jl.Raya Prada Indah No.62 Kec.Dukuh Pakis  Kota Surabaya, setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) kantong plastic Narkotika jenis ganja kering seberat  +8,778 (delapan koma tujuh ratus tujuh puluh delapan) gram dengan bungkusnya
  2. 2 (dua) batang rokok  yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat Netto  +0,491 (Nol koma empat ratus sembilan puluh satu)
  3. 2 (dua) kertas roko Royo
  4. 1(satu) kertas roko Raw
  5. 1 (satu) bungkus rokok Dunhil (bekas)
  6. 1 (satu) HP Readmi.
  • Setelah diinterogasi terdakwa mengakui perbuatanya bahwa Narkotika jenis ganja tersebut miliknya yang baru dibeli dari temanya Saudara PEACE (DPO) untuk digunakan sendiri dan sebagian diberikan  kepada temanya bernama Sdr. ADAM dan Sdr. KIKI (masing-masing diadili sendiri) secara gratis, selanjutnya Anggota Kepolisian melakukan penangkapan pada  Sdr. ADAM dan Sdr. KIKI.
  • Bahwa berdarsarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab : 02773/ NNF/2025 tanggal 27 Maret  2025, yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., Dkk  Dengan Kesimpulan Barang bukti milik terdakwa Nomor : 05987/2025/NNF s/d Nomor : 05988/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I  Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------

 

ATAU

    KEDUA

----- Bahwa terdakwa FARIZAL PUGUH CAHYONO ARI Alias PUGUH pada hari Kamis tanggal 6 Maret  2025, sekitar jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Raya Prada Indah No.62 Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya saksi ARAFAT JIHAT dan Tim anggota Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari Masyarakat bahwa  terdakwa FARIZAL PUGUH CAHYONO ARI Alias PUGUH di Jl.Raya Prada Indah No.62 Kec.Dukuh Pakis Kota Surabaya sering melakukan transaksi Narkotika, atas informasi tersebut saksi ARAFAT JIHAT dan Tim selaku anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya pada tanggal 6 Maret 2025 melakukan penangkapan terdakwa sekira pukul 21.00 Wib dirumahnya Jl.Raya Prada Indah No.62 Kec.Dukuh Pakis Kota Surabaya, setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) kantong plastic Narkotika jenis ganja kering seberat  +8,778 (delapan koma tujuh ratus tujuh puluh delapan) gram dengan bungkusnya
  2. 2 (dua) batang rokok  yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat Netto  +0,491 (Nol koma empat ratus sembilan puluh satu)
  3. 2 (dua) kertas roko Royo
  4. 1(satu) kertas roko Raw
  5. 1 (satu) bungkus rokok Dunhil (bekas)
  6. 1 (satu) HP Readmi..
  • Setelah diinterogasi terdakwa mengakui perbuatanya bahwa Narkotika jenis ganja tersebut miliknya yang baru dibeli dari temanya Saudara PEACE (DPO) untuk digunakan sendiri dan sebagian diberikan  kepada temanya bernama Sdr. ADAM dan Sdr. KIKI ( masing-masing diadili sendiri) secara gratis, selanjutnya Anggota Kepolisian melakukan penangkapan pada  Sdr. ADAM dan Sdr. KIKI.
  • Bahwa berdarsarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab : 02773/ NNF/2025 tanggal 27 Maret  2025, yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., Dkk  Dengan Kesimpulan Barang bukti milik terdakwa Nomor : 05987/2025/NNF s/d Nomor : 05988/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I  Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya