Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
903/Pid.B/2026/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. FENDI INDRA WAHYU Bin PURWAYITNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 903/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B. 4172/M.5.10.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FENDI INDRA WAHYU Bin PURWAYITNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 2822/M.5.10/Eoh.2/05/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                     :   FENDI INDRA WAHYU Bin PURWAYITNO

Tempat lahir                       :   Surabaya

Umur/tanggal lahir              :   25 Tahun / 07 Juni 2000

Jenis kelamin                     :   Laki-laki

Kebangsaan                       :   Indonesia

Tempat tinggal                  :   Jl. Kedung Mangu No. 73 RT 17 RW 3, Kel. Sidotopo Wetan, Kec. Kenjeran , Kota Surabaya

Agama                                :   Islam    

Pekerjaan                           :   Swasta

Pendidikan                          :   SMP

 

B.  PENAHANAN  :

-     Penyidik                      :     Rutan, sejak tanggal 29 Maret 2026 s/d 17 April 2026;

-     Perpanjangan PU       :     Rutan, sejak tanggal 18 April 2026 s/d 27 Mei 2026;

-     Penuntut Umum         :     Rutan, Sejak tanggal 26 Mei 2026 s/d 14 Juni 2026 ;

 

  1. DAKWAAN  :

----- Bahwa terdakwa FENDI INDRA WAHYU Bin PURWAYITNO bersama-sama dengan saksi RIO JULIANTORO Bin WASESO dan saksi RANGGA RENDI SAPUTRA Bin SULASTO (yang masing-masing penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di garasi rumah Jl. Jemurwonosari Lebar No. 140 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bersama-sama dengan saksi RIO JULIANTORO Bin WASESO dan saksi RANGGA RENDI SAPUTRA Bin SULASTO telah mengambil barang berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, type Beat, warna hitam, Nopol : L-6013-BAQ, Tahun 2024 milik saksi NUR SYAMSINA AULIA dengan cara : awalnya pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2026 terdakwa bersama dengan saksi RIO JULIANTORO Bin WASESO dan saksi RANGGA RENDI SAPUTRA Bin SULASTO awalnya mau memancing di sungai Jl. Jagir Surabaya, namun akhirnya tidak jadi memancing, kemudian terdakwa bersama dengan saksi RIO JULIANTORO Bin WASESO dan saksi RANGGA RENDI SAPUTRA Bin SULASTO berkeliling perkampungan dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor (saksi RIO JULIANTORO Bin WASESO berboncengan dengan saksi RANGGA RENDI SAPUTRA Bin SULASTO dan terdakwa sendirian), kemudian sekitar pukul 07.00 Wib saat melintas di Jl. Jemur Wonosari Gg. Lebar melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat sedang terparkir di garasi rumah yang pintu garasi dan pintu pagar rumahnya terbuka dan tidak terkunci, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi RIO JULIANTORO Bin WASESO dan saksi RANGGA RENDI SAPUTRA Bin SULASTO berhenti didepan rumah tersebut, kemudian saksi RANGGA RENDI SAPUTRA Bin SULASTO turun dan masuk ke dalam rumah mendekati sepeda motor Honda Beat tersebut dan langsung merusak kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan alat kunci T / kunci palsu serta membawa sepeda motor tersebut keluar dari rumah tersebut, sedangkan terdakwa dan saksi RIO JULIANTORO Bin WASESO menunggu di depan rumah untuk mengawasi situasi sekitar rumah tersebut, setelah sepeda motor berhasil diambil, kemudian sepeda motor tersebut dijual dan laku sebesar Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) dan hasil penjualan sepeda motor tersebut di bagi rata bertiga masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah); 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi NUR SYAMSINA AULIA mengalami kerugian sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah);

 

---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.-------

 

Surabaya, 02 Juni 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

         R OCKY SELO HANDOKO, SH.

                                                                                 JAKSA MUDA NIP. 19731009 199903 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya