Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
697/Pdt.G/2025/PN Sby 1.RR. SRI UTAMI, S.H.
2.Ir. R. Wiranto
3.Ir. R. Kuncoro Widagdo
1.SUDIKAH
2.ANIS
3.ARIS
4.SUDIROH
5.SUMARNO
6.TUMARDI
7.TUTIK
8.SUNARYO
9.SUWITO
10.ARIK
11.TIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 697/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RR. SRI UTAMI, S.H.
2Ir. R. Wiranto
3Ir. R. Kuncoro Widagdo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUDIKAH
2ANIS
3ARIS
4SUDIROH
5SUMARNO
6TUMARDI
7TUTIK
8SUNARYO
9SUWITO
10ARIK
11TIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SUNDA
2KATINI
3EDI
4AMIN
5AHMADI
6MARJOKO
7SANTI
8SUCI
9EKO
10LATIF
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Perbuatan PARA TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ;
  3. Menyatakan jual beli yang dilakukan antara S. SOERTININGSIH dan R. SOESDAM DWIDJOSATRO dengan DULARI B. SARMI yang dibuat dihadapan SOEHARTONO Selaku Asisten Wedana Kepala Ketjamatan Gubeng Kotapradja Surabaya harga sebesar Rp. 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah), sebagaimana dalam Akta Djual Beli No. 09/1963 yang dibuat di hadapan SOEHARTONO adalah sah dan mengikat para pihak ;
  4. Menyatakan sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Mojo Kidul No. 143 Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Kota Surabaya, dari Penjual bernama DULARI B. SARMI seluas 430 m2 (empat ratus tiga puluh meter persegi) adalah milik orang tua PARA PENGGUGAT yaitu S. SOERTININGSIH dan R. SOESDAM DWIDJOSATRO berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 8498, NIB : 12.39.08.06.11504, Surat Ukur Nomor : 1024/2019 tanggal 18 Oktober 2019, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara                : Batas Desa Klanggru ;
  • Sebelah Timur               : Tanah milik Pak Kastin ;
  • Sebelah Selatan             : Jalan Kampung Mojo ;
  • Sebelah Barat                : Tanah Milik Daimah.

 

  1. Menghukum kepada PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk segera meninggalkan dan/atau mengosongkan obyek tanah milik orang tua PARA PENGGUGAT (S. SOERTININGSIH dan R. SOESDAM DWIDJOSATRO) berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 8498, NIB : 12.39.08.06.11504, Surat Ukur Nomor : 1024/2019 tanggal 18 Oktober 2019 dengan nama Pemegang Hak S. SOERTININGSIH, Isteri R. SOESDAM DWIDJOSASTRO ;
  2. Menghukum kepada PARA TERGUGAT serta siapa saja yang memperoleh hak dari padanya sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap untuk menyerahkan obyek sengketa tersebut dalam keadaan kosong kepada PARA PENGGUGAT, bilamana perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara yang berwenang;
  3. Menyatakan agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad) ;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak