Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Perbuatan PARA TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ;
- Menyatakan jual beli yang dilakukan antara S. SOERTININGSIH dan R. SOESDAM DWIDJOSATRO dengan DULARI B. SARMI yang dibuat dihadapan SOEHARTONO Selaku Asisten Wedana Kepala Ketjamatan Gubeng Kotapradja Surabaya harga sebesar Rp. 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah), sebagaimana dalam Akta Djual Beli No. 09/1963 yang dibuat di hadapan SOEHARTONO adalah sah dan mengikat para pihak ;
- Menyatakan sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Mojo Kidul No. 143 Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Kota Surabaya, dari Penjual bernama DULARI B. SARMI seluas 430 m2 (empat ratus tiga puluh meter persegi) adalah milik orang tua PARA PENGGUGAT yaitu S. SOERTININGSIH dan R. SOESDAM DWIDJOSATRO berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 8498, NIB : 12.39.08.06.11504, Surat Ukur Nomor : 1024/2019 tanggal 18 Oktober 2019, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Batas Desa Klanggru ;
- Sebelah Timur : Tanah milik Pak Kastin ;
- Sebelah Selatan : Jalan Kampung Mojo ;
- Sebelah Barat : Tanah Milik Daimah.
- Menghukum kepada PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk segera meninggalkan dan/atau mengosongkan obyek tanah milik orang tua PARA PENGGUGAT (S. SOERTININGSIH dan R. SOESDAM DWIDJOSATRO) berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 8498, NIB : 12.39.08.06.11504, Surat Ukur Nomor : 1024/2019 tanggal 18 Oktober 2019 dengan nama Pemegang Hak S. SOERTININGSIH, Isteri R. SOESDAM DWIDJOSASTRO ;
- Menghukum kepada PARA TERGUGAT serta siapa saja yang memperoleh hak dari padanya sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap untuk menyerahkan obyek sengketa tersebut dalam keadaan kosong kepada PARA PENGGUGAT, bilamana perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara yang berwenang;
- Menyatakan agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad) ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|