Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby SUPRAYITNO PT SUN PAPER SOURCE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 60/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPRAYITNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DENY PRATIKA, S.H., M.HSUPRAYITNO
Tergugat
NoNama
1PT SUN PAPER SOURCE
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  hubungan  kerja  antara  Penggugat  dan  Tergugat  berakhir  sejakputusan dalam perkara aquo dibacakan dan berkekuatan hukum tetap;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar  hak-hak Penggugat atas Pemutusan Hubungan Kerja secara tunai dan sekaligus berupa, Upah sisa kontrak,  upah kompensasi, dengan rincian sebagai berikut :
  • Upah Sisa Kontrak.
  • Rp. 4.856.026 x 2 = Rp. 9.712.052,-
  • Kompensasi Penggugat
  • 4.856.026 x 11 = Rp. 53.416.286,-  
  • Total Keseluruhan sebesar Rp. 63.128.338,- (enam puluh tiga jutaseratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)  per hari jika Tergugat  lalai menjalankan isi putusan  dalam perkara ini,  terhitung sejak  putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakannya isi putusan ini secara utuh dan menyeluruh oleh Tergugat;
  2. Menetapkan biaya perkara  sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak