| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir sejakputusan dalam perkara aquo dibacakan dan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat atas Pemutusan Hubungan Kerja secara tunai dan sekaligus berupa, Upah sisa kontrak, upah kompensasi, dengan rincian sebagai berikut :
- Upah Sisa Kontrak.
- Rp. 4.856.026 x 2 = Rp. 9.712.052,-
- Kompensasi Penggugat
- 4.856.026 x 11 = Rp. 53.416.286,-
- Total Keseluruhan sebesar Rp. 63.128.338,- (enam puluh tiga jutaseratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari jika Tergugat lalai menjalankan isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakannya isi putusan ini secara utuh dan menyeluruh oleh Tergugat;
- Menetapkan biaya perkara sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
|