Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2474/Pid.Sus/2025/PN Sby REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA DHODIK SUHARMANTO Bin SUHARMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2474/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7171 /M.5.43/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DHODIK SUHARMANTO Bin SUHARMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    Dakwaan :
KESATU
PERTAMA
Bahwa terdakwa Dhodik Suharmanto Bin Suharmadi pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025 Bertempat di Warang mie ayam Jl. Klakah Rejo No,96-A Kec. Benowo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: 
-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yaitu Saksi Rangga Pineleh dan Saksi Erik Riang Kusuma melakukan Penangkapan Terhadap Terdakwa Dhodik Suharmanto Bin Suharmadi kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto +0,006 gram yang ditemukan dibawah meja jualan Terdakwa Dhodik Suharmanto.
-    Bahwa pada saat dilakukan Introgasi, terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari sdr. Cak (DPO) pada hari senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 23.30 Wib dengan cara bertemu langsung di gang Jl. Kuncu Surabaya sebanyak 1 (Satu) Poket Plastik.  
-    Bahwa terdakwa dalam menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis Extacy tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 07962/NNF/2025 tanggal 3 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO,S.T , TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si,  yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
?    25447/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,006 gram
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor 
?    25447 /2025/ NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------

ATAU 

KEDUA
Bahwa terdakwa Dhodik Suharmanto Bin Suharmadi pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025 Bertempat di Warang mie ayam Jl. Klakah Rejo No,96-A Kec. Benowo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: 
-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yaitu Saksi Rangga Pineleh dan Saksi Erik Riang Kusuma melakukan Penangkapan Terhadap Terdakwa Dhodik Suharmanto Bin Suharmadi kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto +0,006 gram yang ditemukan dibawah meja jualan Terdakwa Dhodik Suharmanto.
-    Bahwa pada saat dilakukan Introgasi, terdakwa mengakui memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu terdakwa yang didapatkan oleh terdakwa dari sdr. Cak (DPO) pada hari senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 23.30 Wib dengan cara bertemu langsung di gang Jl. Kuncu Surabaya sebanyak 1 (Satu) Poket Plastik.  
-    Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 07962/NNF/2025 tanggal 3 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO,S.T , TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si,  yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
?    25447/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,006 gram
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor 
?    25447 /2025/ NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika 
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------

DAN 

KEDUA 
PERTAMA
----- Bahwa terdakwa Dhodik Suharmanto Bin Suharmadi bersama-sama dengan Saksi Hoirul Umam Bin Moch Yahya (alm) (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025 Bertempat di Warang mie ayam Jl. Klakah Rejo No,96-A Kec. Benowo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) (setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu) dan ayat (3) (setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu) yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yaitu Saksi Rangga Pineleh dan Saksi Erik Riang Kusuma melakukan Penangkapan Terhadap Terdakwa Dhodik Suharmanto Bin Suharmadi dan Saksi Hoirul Umam Bin Moch. Yahya (alm) (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) plastic berisi Obat Keras Pil “LL” dengan masing-masing plastic berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 50 (lima puluh) butir yang ditemukan dibawah meja jualan Terdakwa Dhodik Suharmanto, sedangkan terhadap Saksi Hoirul Umam ditemukan barang bukti berupa berupa 37 (tiga puluh tujuh) plastic berisi obat keras pil “LL” dengan masing-masing plastic berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) plastic berisi 7 (tujuh) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 367 (tiga ratus enam puluh tujuh butir) didalam bungkusan rokok Gudang garam merah, dan uang tunai Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) yang ditemukan didalam tas
-    Bahwa pada saat dilakukan Introgasi, terdakwa mengakui mendapatkan Obat Keras Pil “LL” awalnya ada pertengahan bulan juli 2025 sekira pukul 20.00 Wib pada saat Terdakwa dan Saksi Hoirul Umam sedang nongkrong di angkringan daerah Klakah Rejo Surabaya, kemudian sdr. Habib Rizal (DPO) menawarkan kepada Terdakwa dan Saksi Hoirul Umam untuk membeli Obat Kejras Pil “LL” kemudian pada hari Sabtu tanggal 2 Agusutus 2025 sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa menghubungi sdr. Habib Rizal dan memesan sebanyak 7 (tujuh) Box yang 2 (dua) box merupakan pesanan terdakwa sedangkan sisanya merupakan Pesanan Saksi Hoirul Umum, sedangkan untuk pembayaran akan dibayarkan oleh Terdakwa bersama saksi Hoirul Umam apabila Obat Keras Pil “LL” tersebut laku terjual, kemudian sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa dan Saksi Hoirul Umam mengambil ranjauan Obat Keras Pil “LL” sesuai petunjuk yang diberikan oleh Sdr. Habib Rizal. 
-    Bahwa terdakwa bersama saksi Dhodik Suharmanto telah berhasil menjual obat keras Pil “LL”  kepada pelanggannya dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per boxnya.
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau dinas kesehatan untuk mengedarkan pil-pil berlogo LL tersebut, karena pil dengan logo “LL” tersebut termasuk jenis Obat Keras berbahaya, sehingga tindakan terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu. 
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 07962/NNF/2025 tanggal 3 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO,S.T , TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si,  yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
?    25448/2025/NOF.-: berupa 417 (empat ratus tujuh belas) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 74,229 gram
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor 
?    25448/NNF/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif  Triheksifenidil HCI memunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 jo. pasal 138 ayat (2)  UU R.I No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP ----------------------------

ATAU


KEDUA
Bahwa terdakwa Dhodik Suharmanto Bin Suharmadi bersama-sama dengan Saksi Hoirul Umam Bin Yahya (alm) (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025  Bertempat di Warang mie ayam Jl. Klakah Rejo No,96-A Kec. Benowo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) terkait dengan Sediaan Farmasi Berupa Obat Keras, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: 
-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yaitu Saksi Rangga Pineleh dan Saksi Erik Riang Kusuma melakukan Penangkapan Terhadap Terdakwa Dhodik Suharmanto Bin Suharmadi dan Saksi Hoirul Umam Bin Moch. Yahya (alm) (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) plastic berisi Obat Keras Pil “LL” dengan masing-masing plastic berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 50 (lima puluh) butir yang ditemukan dibawah meja jualan Terdakwa Dhodik Suharmanto, sedangkan terhadap Saksi Hoirul Umam ditemukan barang bukti berupa berupa 37 (tiga puluh tujuh) plastic berisi obat keras pil “LL” dengan masing-masing plastic berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) plastic berisi 7 (tujuh) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 367 (tiga ratus enam puluh tujuh butir) didalam bungkusan rokok Gudang garam merah, dan uang tunai Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) yang ditemukan didalam tas
-    Bahwa pada saat dilakukan Introgasi, terdakwa mengakui mendapatkan Obat Keras Pil “LL” awalnya ada pertengahan bulan juli 2025 sekira pukul 20.00 Wib pada saat Terdakwa dan Saksi Hoirul Umam sedang nongkrong di angkringan daerah Klakah Rejo Surabaya, kemudian sdr. Habib Rizal (DPO) menawarkan kepada Terdakwa dan Saksi Hoirul Umam untuk membeli Obat Kejras Pil “LL” kemudian pada hari Sabtu tanggal 2 Agusutus 2025 sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa menghubungi sdr. Habib Rizal dan memesan sebanyak 7 (tujuh) Box yang 2 (dua) box merupakan pesanan terdakwa sedangkan sisanya merupakan Pesanan Saksi Hoirul Umum, sedangkan untuk pembayaran akan dibayarkan oleh Terdakwa bersama saksi Hoirul Umam apabila Obat Keras Pil “LL” tersebut laku terjual, kemudian sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa dan Saksi Hoirul Umam mengambil ranjauan Obat Keras Pil “LL” sesuai petunjuk yang diberikan oleh Sdr. Habib Rizal. 
-    Bahwa terdakwa bersama saksi Dhodik Suharmanto telah berhasil menjual obat keras Pil “LL”  kepada pelanggannya dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per boxnya.
-    Bahwa terdakwa memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian untuk mengedarkan pil-pil berlogo LL tersebut, karena pil dengan logo “LL” tersebut termasuk jenis Obat Keras berbahaya, sehingga tindakan terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu. 
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 07962/NNF/2025 tanggal 3 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO,S.T , TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si,  yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
?    25448/2025/NOF.-: berupa 417 (empat ratus tujuh belas) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 74,229 gram
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor 
?    25448/NNF/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif  Triheksifenidil HCI memunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (2)  UU R.I No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP
 

Pihak Dipublikasikan Ya