| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2468/Pid.B/2025/PN Sby | PUTU EKA WISNIATI, S.H. | MOCHAMMAD CHOHAR Als. KOHAR Als. TONO Bin SAMUDJI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 2468/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-7039/M.5.43/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ---------- Bahwa ia Terdakwa MOCHAMMAD CHOHAR Alias KOHAR Alias TONO Bin SAMUDJI baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saudara DONI (DPO) pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 jam 21.45 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 bertempat di sekitar Lab Pramitha Jalan Dharmawangsa Kota Surabaya atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana ” mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------- ---------- Bahwa ia Terdakwa MOCHAMMAD CHOHAR Alias KOHAR Alias TONO Bin SAMUDJI baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saudara DONI (DPO) pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 jam 21.45 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 bertempat di sekitar Lab Pramitha Jalan Dharmawangsa Kota Surabaya atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana ” mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------- ---------- Bahwa ia Terdakwa MOCHAMMAD CHOHAR Alias KOHAR Alias TONO Bin SAMUDJI baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saudara DONI (DPO) pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 jam 21.45 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 bertempat di sekitar Lab Pramitha Jalan Dharmawangsa Kota Surabaya atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana ” mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
