Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1457/Pid.B/2025/PN Sby SUPARLAN HADIYANTO SH AMINUDIN Bin KHUMAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1457/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.3399/M.5.10.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMINUDIN Bin KHUMAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

  Bahwa terdakwa AMINUDIN Bin KHUMAIDI pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni 2022 atau setidaknya pada tahun 2022 bertempat di PT.Laban Raya Samodra alamat Jl. Kapasan No. 49 Surabaya atau setidak - tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu  kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana  dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni 2022, saksi ERIK WINDARTO selaku sales PT. LABAN RAYA SAMODRA berkomunikasi dengan CRISTIAN INDRAJAYA (Daftar Pencarian Orang / DPO), CRISTIAN INDRAJAYA (DPO) mengatakan bahwa terdakwa AMINUDIN selaku direktur PT. ALIF MULTI SEJAHTERA MAKMUR membutuhkan kondensat sehingga saksi ERIK WINDARTO kemudian menghubungi terdakwa AMINUDIN. Saat melakukan komunikasi terdakwa AMINUDIN selaku Direktur Utama PT. ALIF MULTI SEJAHTERA MAKMUR ditawari Kondensat dengan pembayaran secara tunai, akan tetapi terdakwa AMINUDIN menyatakan untuk kesanggupan pembayaran adalah tanggal mundur dengan pemberian cek. Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni 2022 terdakwa AMINUDIN kemudian menghubungi saksi ERIK WINDARTO untuk melakukan pemesanan kondensat sebanyak 16.000 liter dengan mengatakan untuk pembayaran akan dilakukan dengan cek sehingga saksi ERIK WINDARTO selaku sales PT. Laban Raya Samodra percaya dengan perkataan terdakwa. Bahwa berdasarkan pesanan tersebut selanjutnya saksi ERIK WINDARTO menyampaikan kepada saksi DEBORA selaku staf administrasi penjualan PT. LABAN RAYA SAMODRA tentang adanya pesanan pembelian dari terdakwa AMINUDIN untuk PT. ALIF MULTI SEJAHTERA MAKMUR. Atas informasi dari saksi ERIK WINDARTO selanjutnya saksi DEBORA membuatkan konfirmasi penjualan untuk mendapatkan persetujuan dari saksi ROBBYANTO LUKITO selaku VP Marketing. Setelah dibuatkan konfirmasi dan disetujui oleh saksi ROBBYANTO LUKITO selaku VP Marketing,  selanjutnya ditindak lanjuti dan diserahkan kepada saksi DEWI SAUDAH pada bagian operasional untuk dilakukan pengiriman barang ke PT. ALIF MULTI SEJAHTERA MAKMUR yang berada di Jl. Syekhbayanillah 29A Desa Setu Kulon Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon pada tanggal 13 Juni 2022 sebanyak 15.950 liter.
  • Bahwa selisih beberapa hari kemudian terdakwa AMINUDIN kembali menghubungi saksi ERIK WINDARTO untuk memesan lagi kondensat sebanyak 16.000 liter, terdakwa AMINUDIN mengatakan untuk pembayaran akan dilakukan dengan menggunakan cek sehingga saksi ERIK WINDARTO selaku sales PT. Laban Raya Samodra percaya dengan perkataan terdakwa. Bahwa berdasarkan pesanan tersebut selanjutnya saksi ERIK WINDARTO menyampaikan kepada saksi DEBORA selaku staf administrasi penjualan PT. LABAN RAYA SAMODRA tentang adanya pesanan pembelian dari terdakwa AMINUDIN untuk PT. ALIF MULTI SEJAHTERA MAKMUR yang dikirimkan pada tanggal 15 Juni 2022 ke alamat yang sama sesuai pada pengiriman yang sebelumnya yaitu PT. ALIF MULTI SEJAHTERA MAKMUR yang berada di Jl. Syekhbayanillah 29A Desa Setu Kulon Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon. Setelah dilakukan penyerahan kondensat pada tanggal 13 Juni 2022 dan 15 Juni 2022 masing-masing penyerahan dibuatkan invoice dan faktur pajak, untuk penyerahan/pembelian pertama invoice dibuatkan tanggal 13 Juni 2022 dengan nomor SJB-22060019 beserta Faktur Pajaknya dan untuk penyerahan/pembelian kedua invoice dibuatkan tanggal 15 Juni 2022 dengan nomor SJB-22060035 beserta Faktur Pajaknya. Setelah diterbitkan Invoice beserta Faktur Pajaknya selanjutnya saksi ERIK WINDARTO melakukan penagihan kepada terdakwa AMINUDIN pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira awal Juli tahun 2022 karena terdakwa AMINUDIN tidak segera melakukan pembayaran.
  • Bahwa setelah dilakukan penagihan oleh saksi ERIK WINDARTO dengan didampingi oleh saksi SUNARYO selaku manager marketing, selanjutnya terdakwa AMINUDIN selaku direktur PT. ALIF MULTI SEJAHTERA MAKMUR menyerahkan Cek No. DG 583703 tanggal 06 Agustus 2022 dengan nominal sebesar Rp. 164.651.850,- dan Cek No. DG 583704 tanggal 10 Agustus 2022 dengan nominal sebesar Rp. 165.168.000,- kepada ERIK WINDARTO  dan SUNARYO untuk pembayaran pembelian kondensat. Selanjutnya cek tersebut diserahkan oleh saksi ERIK WINDARTO ke kantor PT. LABAN RAYA SAMODRA dan diterima oleh saksi TANTI selaku kasir.
  • Bahwa pada saat jatuh tempo pembayaran, saksi TANTI selaku kasir menyuruh  saksi UMAR selaku karyawan untuk mencairkan cek di Bank BCA KCP Tidar, oleh Bank ditolak dengan alasan tidak sesuai dengan specimen yang ada pada bank. Specimen yang ada pada bank tidak ada stempel perusahaan, sedangkan cek yang diserahkan menggunakan stempel perusahaan. Karena ditolak oleh Bank maka saksi ERIK WINDARTO memprotes adanya cek yang ditolak oleh bank karena tidak sesuai dengan specimen. Oleh karena terdakwa AMINUDIN tidak kunjung membayar atas cek yang ditolak karena tidak sesuai dengan specimen, maka saksi ERIK WINDARTO terus melakukan penagihan kepada terdakwa AMINUDIN dengan mendatangi ke lokasi gudang yang ada di Cirebon sampai akhirnya saksi ERIK WINDARTO bersama saksi SUNARYO mendatangi terdakwa AMINUDIN yang sudah pindah ke Salatiga. Atas protes saksi ERIK WINDARTO tersebut, selanjutnya terdakwa AMINUDIN berjanji akan melakukan pembayaran dengan cara transfer, Cek No. DG 583703 tanggal 06 Agustus 2022 dengan nominal sebesar Rp.164.651.850,- dan akhirnya ditransfer melalui Bank BCA tanggal 08 Agustus 2022. Sedangkan Cek No. DG 583704 tanggal 10 Agustus 2022 dengan nominal Rp.165.168.000,- tidak pernah dilakukan pembayaran atau  transfer akan tetapi diganti dengan 11 (sebelas) lembar cek dengan nominal masing-masing Rp.25.000.000,- dan 1 (satu) lembar cek senilai Rp. 36.530.000,- setelah dilakukan penagihan beberapa kali. Pada saat cek-cek pengganti tersebut dicairkan ternyata direkeningnya tidak tersedia dananya.
  • Bahwa setelah dilakukan berkali kali penagihan terdakwa AMINUDIN selalu menyampaikan janji dan tidak kunjung membayar dan bahkan kemudian terdakwa  AMINUDIN beralasan bahwa dirinya tidak pernah membeli kondensat dan yang membeli adalah CRISTIAN INDRAJAYA (Daftar Pencarian Orang/DPO), terdakwa beralasan hanya dipinjam nama saja.
  • Bahwa PT. LABAN RAYA SAMODRA kemudian melakukan Somasi / teguran, akan tetapi surat teguran tidak diterima dengan alasan tidak dikenal. Bahwa selain terdakwa AMINUDIN tidak membayar pesanan kondensat kepada PT. LABAN RAYA SAMODRA, terdakwa AMINUDIN juga tidak membayar pesanan barang lain kepada PT. BETJIK DJOJO atas pembelian barang kepada PT. BETJIK DJOJO yaitu methanol sebanyak 18.840 kg dan methanol sebanyak 6.280 kg dengan jumlah total 25.120 kg.
  • Bahwa setelah dilakukan pengecekan terhadap PT. ALIF MULTI SEJAHTERA MAKMUR ternyata tidak memiliki perijinan terkait usaha bahan kimia, namun bergerak dalam bidang perdagangan mobil bekas.
  • Bahwa total nilai pemesanan kondensat sebanyak 31.950 liter adalah Rp. 329.819.850,- dan hanya dibayar sebesar Rp.164.651.850 dengan tranfer melalui Bank BCA pada tanggal 8 Agustus 2022 dan Rp.15.000.000,- dengan transfer melalui Bank BCA tanggal 15 Januari 2023 dan sisa yang tidak dibayar sebesar Rp.150.168.000,- (seratus lima puluh juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah).
  • Bahwa karena tidak ada niat dari terdakwa untuk melakukan pembayaran terhadap PT.LABAN RAYA SAMODRA kemudian saksi ALI DIDY melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Surabaya
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan CRISTIAN INDRAJAYA (Daftar Pencarian Orang/DPO) PT. LABAN RAYA SAMODRA mengalami kerugian sebesar +Rp.150.168.000,- (seratus lima puluh juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah).

  

                 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo pasal 55  ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA

       Bahwa terdakwa AMINUDIN Bin KHUMAIDI pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni 2022 atau setidaknya pada tahun 2022 bertempat di PT.Laban Raya Samodra alamat Jl. Kapasan No. 49 Surabaya atau setidak - tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana  dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni 2022, saksi ERIK WINDARTO selaku sales PT. LABAN RAYA SAMODRA berkomunikasi dengan CRISTIAN INDRAJAYA (Daftar Pencarian Orang / DPO), CRISTIAN INDRAJAYA (DPO) mengatakan bahwa terdakwa AMINUDIN selaku direktur PT. ALIF MULTI SEJAHTERA MAKMUR membutuhkan kondensat sehingga saksi ERIK WINDARTO kemudian menghubungi terdakwa AMINUDIN. Saat melakukan komunikasi terdakwa AMINUDIN selaku Direktur Utama PT. ALIF MULTI SEJAHTERA MAKMUR ditawari Kondensat dengan pembayaran secara tunai, akan tetapi terdakwa AMINUDIN menyatakan untuk kesanggupan pembayaran adalah tanggal mundur dengan pemberian cek. Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni 2022 terdakwa AMINUDIN kemudian menghubungi saksi ERIK WINDARTO untuk melakukan pemesanan kondensat sebanyak 16.000 liter dengan mengatakan untuk pembayaran akan dilakukan dengan cek. Bahwa berdasarkan pesanan tersebut selanjutnya saksi ERIK WINDARTO menyampaikan kepada saksi DEBORA selaku staf administrasi penjualan PT. LABAN RAYA SAMODRA tentang adanya pesanan pembelian dari terdakwa AMINUDIN untuk PT. ALIF MULTI SEJAHTERA MAKMUR. Atas informasi dari saksi ERIK WINDARTO selanjutnya saksi DEBORA membuatkan konfirmasi penjualan untuk mendapatkan persetujuan dari saksi ROBBYANTO LUKITO selaku VP Marketing. Setelah dibuatkan konfirmasi dan disetujui oleh saksi ROBBYANTO LUKITO selaku VP Marketing,  selanjutnya ditindak lanjuti dan diserahkan kepada saksi DEWI SAUDAH pada bagian operasional untuk dilakukan pengiriman barang ke PT. ALIF MULTI SEJAHTERA MAKMUR yang berada di Jl. Syekhbayanillah 29A Desa Setu Kulon Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon pada tanggal 13 Juni 2022 sebanyak 15.950 liter.
  • Bahwa selisih beberapa hari kemudian terdakwa AMINUDIN kembali menghubungi saksi ERIK WINDARTO untuk memesan lagi kondensat sebanyak 16.000 liter, terdakwa AMINUDIN mengatakan untuk pembayaran akan dilakukan dengan menggunakan cek. Bahwa berdasarkan pesanan tersebut selanjutnya saksi ERIK WINDARTO menyampaikan kepada saksi DEBORA selaku staf administrasi penjualan PT. LABAN RAYA SAMODRA tentang adanya pesanan pembelian dari terdakwa AMINUDIN untuk PT. ALIF MULTI SEJAHTERA MAKMUR yang dikirimkan pada tanggal 15 Juni 2022 ke alamat yang sama sesuai pada pengiriman yang sebelumnya yaitu PT. ALIF MULTI SEJAHTERA MAKMUR yang berada di Jl. Syekhbayanillah 29A Desa Setu Kulon Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon. Setelah dilakukan penyerahan kondensat pada tanggal 13 Juni 2022 dan 15 Juni 2022 masing-masing penyerahan dibuatkan invoice dan faktur pajak, untuk penyerahan/pembelian pertama invoice dibuatkan tanggal 13 Juni 2022 dengan nomor SJB-22060019 beserta Faktur Pajaknya dan untuk penyerahan/pembelian kedua invoice dibuatkan tanggal 15 Juni 2022 dengan nomor SJB-22060035 beserta Faktur Pajaknya. Setelah diterbitkan Invoice beserta Faktur Pajaknya selanjutnya saksi ERIK WINDARTO melakukan penagihan kepada terdakwa AMINUDIN pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira awal Juli tahun 2022 karena terdakwa AMINUDIN tidak segera melakukan pembayaran.
  • Bahwa setelah dilakukan penagihan oleh saksi ERIK WINDARTO dengan didampingi oleh saksi SUNARYO selaku manager marketing, selanjutnya terdakwa AMINUDIN selaku direktur PT. ALIF MULTI SEJAHTERA MAKMUR menyerahkan Cek No. DG 583703 tanggal 06 Agustus 2022 dengan nominal sebesar Rp. 164.651.850,- dan Cek No. DG 583704 tanggal 10 Agustus 2022 dengan nominal sebesar Rp. 165.168.000,- kepada ERIK WINDARTO  dan SUNARYO untuk pembayaran pembelian kondensat. Selanjutnya cek tersebut diserahkan oleh saksi ERIK WINDARTO ke kantor PT. LABAN RAYA SAMODRA dan diterima oleh saksi TANTI selaku kasir.
  • Bahwa pada saat jatuh tempo pembayaran, saksi TANTI selaku kasir menyuruh  saksi UMAR selaku karyawan untuk mencairkan cek di Bank BCA KCP Tidar, oleh Bank ditolak dengan alasan tidak sesuai dengan specimen yang ada pada bank. Specimen yang ada pada bank tidak ada stempel perusahaan, sedangkan cek yang diserahkan menggunakan stempel perusahaan. Karena ditolak oleh Bank maka saksi ERIK WINDARTO memprotes adanya cek yang ditolak oleh bank karena tidak sesuai dengan specimen. Oleh karena terdakwa AMINUDIN tidak kunjung membayar atas cek yang ditolak karena tidak sesuai dengan specimen, maka saksi ERIK WINDARTO terus melakukan penagihan kepada terdakwa AMINUDIN dengan mendatangi ke lokasi gudang yang ada di Cirebon sampai akhirnya saksi ERIK WINDARTO bersama saksi SUNARYO mendatangi terdakwa AMINUDIN yang sudah pindah ke Salatiga. Atas protes saksi ERIK WINDARTO tersebut, selanjutnya terdakwa AMINUDIN berjanji akan melakukan pembayaran dengan cara transfer, Cek No. DG 583703 tanggal 06 Agustus 2022 dengan nominal sebesar Rp.164.651.850,- dan akhirnya ditransfer melalui Bank BCA tanggal 08 Agustus 2022. Sedangkan Cek No. DG 583704 tanggal 10 Agustus 2022 dengan nominal Rp.165.168.000,- tidak pernah dilakukan pembayaran atau  transfer akan tetapi diganti dengan 11 (sebelas) lembar cek dengan nominal masing-masing Rp.25.000.000,- dan 1 (satu) lembar cek senilai Rp. 36.530.000,- setelah dilakukan penagihan beberapa kali. Pada saat cek-cek pengganti tersebut dicairkan ternyata direkeningnya tidak tersedia dananya.
  • Bahwa setelah dilakukan berkali kali penagihan terdakwa AMINUDIN selalu menyampaikan janji dan tidak kunjung membayar dan beralasan yang menjalankan PT. ALIF MULTI SEJAHTERA MAKMUR adalah CRISTIAN INDRAJAYA (Daftar Pencarian Orang/DPO).
  • Bahwa PT. LABAN RAYA SAMODRA kemudian melakukan Somasi / teguran, akan tetapi surat teguran tidak diterima dengan alasan tidak dikenal. Bahwa selain terdakwa AMINUDIN tidak membayar pesanan kondensat kepada PT. LABAN RAYA SAMODRA, terdakwa AMINUDIN juga tidak membayar pesanan barang lain kepada PT. BETJIK DJOJO atas pembelian barang kepada PT. BETJIK DJOJO yaitu methanol sebanyak 18.840 kg dan methanol sebanyak 6.280 kg dengan jumlah total 25.120 kg.
  • Bahwa setelah dilakukan pengecekan terhadap PT. ALIF MULTI SEJAHTERA MAKMUR ternyata tidak memiliki perijinan terkait usaha bahan kimia, namun bergerak dalam bidang perdagangan mobil bekas.
  • Bahwa total nilai pemesanan kondensat sebanyak 31.950 liter adalah Rp. 329.819.850,- dan hanya dibayar sebesar Rp.164.651.850 dengan tranfer melalui Bank BCA pada tanggal 8 Agustus 2022 dan Rp.15.000.000,- dengan transfer melalui Bank BCA tanggal 15 Januari 2023 dan sisa yang tidak dibayar sebesar Rp.150.168.000,- (seratus lima puluh juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan CRISTIAN INDRAJAYA (Daftar Pencarian Orang/DPO) PT. LABAN RAYA SAMODRA mengalami kerugian sebesar +Rp.150.168.000,- (seratus lima puluh juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah).

 

           Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo pasal 55  ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya