| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah namanya sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3507.AL.2011.055394, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Malang, tanggal 06 Oktober 2011, yang semula namanya adalah ALDIVA VITA AINUR RAHMA, selanjutnya namanya diubah menjadi CATHERINE EVELINE;
- Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Surabaya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini, untuk selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil yang berwenang membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran atas nama Pemohon tersebut di atas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
|