| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 4/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby | Edi Harjo | Edi Harjo | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Pernyataan Pailit | ||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 13 Mei 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Edi Harjo (Pemohon Pailit) berada dalam keadaan pailit beserta akibat hukumnya;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Kepailitan terhadap Pemohon Pailit yaitu Edi Harjo ;
4. Mengangkat dan menunjuk :
- Shannon Spencer Mulianto, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-309.AH.04.05-2024 Tertanggal 20 Desember 2024, yang beralamat kantor di Perum Green Lake Blok E-16, RT.008/RW.007, Kel.Wonorejo, Kec. Rungkut, Surabaya;
"Untuk bertindak sebagai KURATOR dalam hal PEMOHON PAILIT dinyatakan pailit" ;
5. Menetapkan biaya Kepailitan dan Imbalan Jasa Kurator setelah proses Kepailitan berakhir ;
6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Pailit. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
