Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2147/Pid.Sus/2025/PN Sby 1.SISKA CHRISTINA, S.H., M.H
2.INDIRA KOESUMA WARDHANI, SH
SALIM FAHRI ABUBAKAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 2147/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 4569/M.5.10.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SISKA CHRISTINA, S.H., M.H
2INDIRA KOESUMA WARDHANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALIM FAHRI ABUBAKAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1GALUH DWI PURNAMA PUTRA, S.H., M.H.SALIM FAHRI ABUBAKAR
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa SALIM FAHRI ABUBAKAR Pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan September tahun 2024 bertempat di UD Asia di Jalan Sasak No. 36 Ampel Kecamatan Semampir Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan (3), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sejak sekitar bulan Februari tahun 2022 Terdakwa mulai aktif mengelola toko UD.Asia di Jalan Sasak No.36 Ampel Kecamatan Semampir Kota Surabaya akan tetapi NIB atas nama Terdakwa baru tahun 2024 yang bergerak dalam bidang jual beli kosmetik, tasbih, oleh – oleh haji, obat bahan alam / obat tradisional ;
  • Bahwa merk produk yang diperjual belikan di UD.Asia antara lain madu lebah, madu ratu lebah, kadal mesir, jamu kuda larat, jamu hajar jahanam, jamu urat kuda, Vaseline, jamu pak kumis, jamu ramuan onta arab berbagai macam merk lainnya ;
  • Bahwa dalam mengelola toko UD Asia tersebut Terdakwa di bantu oleh 8 (delapan) orang karyawan dengan tugas masing-masing karyawan di UD Asia antara lain saksi Helmi sebagai koordinator dengan tugas dan tanggung jawab melakukan pembelian selain penjualan sedangkan tujuh orang yang lain hanya diberi  tugas untuk melakukan penjualan ;
  • Bahwa Terdakwa membeli obat tradisional / obat bahan alam dan kosmetik dari Sales keliling yang datang ke UD. Asia dengan sistem pembayarannya secara kredit dan ada yang sistem konsinyasi, pembayarannya secara tunai dimana salesnya sendiri yang datang ke UD. Asia untuk menagih ;
  • Bahwa pembelian obat tradisional / obat bahan alam dalam sebulan bisa dua kali sedangkan untuk kosmetik Vaseline pembeliannya tiga bulan sekali ;
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh dari hasil penjulan obat tradisional / obat bahan alam dan kosmetik sebagaimana disita oleh petugas BBPOM di Surabaya sekitar 5 (lima) % - 10 (sepuluh) % ;

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 petugas Balai Besar POM di Surabaya bersama Korwas PPNS Polda Jatim melakukan pemeriksaan di UD.ASIA milik Terdakwa ditemukan barang berupa :
  1. Obat Tradisional / Obat bahan Alam yaitu
  1. Obat kuat Hajar Jahanam Mesir 5 ml (oles),
  2. Jamu Kuat Lelaki Hajar Jahanam,
  3. Ramuan Arab Helbeh Super Cap Onta,
  4. Jamu Kuat Helbeh Kadal Mesir 700 gram,
  5. Jamu Helbeh Kuda Larat 500 gram,
  6. Helbeh Kadal Mesir 250 gram,
  7. Stamina Pria Helbeh Kadal Mesir 100 ml,
  8. Stamina Pria Helbeh Kadal Mesir kapsul,
  9. Kapsul stamina Urat Kuda (1 box @ 10 Sachet),
  10. Takbir,
  11. PC Kapsul,
  12. Empot-Empot Kembali Gadis,
  13. Capsule Galian Rapet,
  14. Pektay Resik V (kemasan baru),
  15. Capsule Pektay (KEPUTIHAN),
  16. Capsule Rapet Wangi,
  17. Kuda Binal,
  18. Pak Kumis,
  19. Capsule Ganita,
  1. Kosmetik yaitu:
  1. Lipstick Made In China (warna-warni),
  2. Pensil alis Kajal,
  3. Vaseline moisturizing jelly 100 ml,
  4. Vaseline healing jelly 50 ml

 

Selanjutnya barang-barang tersebut disita oleh Petugas dari UD.Asia yang beralamat Jalan Sasak No.36 Ampel Kecamatan Semampir Kota Surabaya milik Terdakwa dikarenakan tidak memiliki izin edar dari Badan BOM RI sesuai dengan Berita Acara Legalitas Produk tanggal 25 September 2025 yang ditandatangani oleh Kiki Adi Siregar, S.Farm.,Apt dari Hasil pemeriksaan legalitas dari barang bukti sediaan farmasi obat tradisonal / obat bahan Alam dan kosmetik dengan menggunakan mekaisme verifikasi terhadap data platform Pre market dan Post-Market Integration (Cekbpom) didapatkan Nama Perusahaan Tidak Terdaftar dan Tanpa Izin Edar (TIE) ;

 

  • Bahwa penyidik Balai Besar POM Surabaya mengirimkan obat sediaan farmasi kode sampel 24.096.002.10.04.0024 berupa obat tradisional / obat Bahan Alam Hajar Jahanam Jamu Kuat, Produsen PJ.Zaut, Banyuwangi, Kemasan Botol, tempat sampling UD.Asia di Jl.Sasak No.36 Ampel Kecamatan Semampir Kota Surabaya guna dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya ;
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium An.SALIM FAHRI ABUBAKAR tanggal 15 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Whima Lestari, S.T.P dan Indah Wulandari, A.Md yang kesimpulannya: setelah dilakukan pengujian laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor kode contoh: 24.096.002.10.04.0024 seperti tersebut dalam butir (I) adalah benar obat tradisional / obat bahan alam dengan bahan kimia Sidenafil.

 

  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
Pihak Dipublikasikan Ya