| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2600/Pid.B/2025/PN Sby | ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H. | BAGUS SETIAWAN bin SYAMSUL HUDA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Nov. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 2600/Pid.B/2025/PN Sby | |||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Nov. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6795/M.5.43/Eoh.2/11/2025 | |||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||
| Dakwaan |
PERTAMA ------Bahwa Terdakwa BAGUS SETIAWAN Bin SYAMSUL HUDA, Pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, atau dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di bertempat di dalam kamar di Rumah Jl. Morokrembangan 9/70, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------
----- Perbuatan Terdakwa BAGUS SETIAWAN Bin SYAMSUL HUDA tersebut memenuhi rumusan dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.----
------------------------------ ATAU ------------------------------ KEDUA ------Bahwa Terdakwa BAGUS SETIAWAN Bin SYAMSUL HUDA, Pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, atau dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di bertempat di dalam kamar di Rumah Jl. Morokrembangan 9/70, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiriMengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---
---- Perbuatan Terdakwa BAGUS SETIAWAN Bin SYAMSUL HUDA tersebut memenuhi rumusan dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.--------
|
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |


