Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby PT Nabel Sakha Gemilang PT Kaltim Diamond Coal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 44/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Nabel Sakha Gemilang
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Toni Mulia, S. H., M. H.PT Nabel Sakha Gemilang
Termohon
NoNama
1PT Kaltim Diamond Coal
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim dari Hakim-Hakim di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU dari TERMOHON PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat:

1) Doly James Simangunsong, S.H., LL.M. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-209.AH.04.06-2025, tertanggal 27 Oktober 2025, beralamat di LSM Law Firm, Equity Tower, Lantai 12, SCBD Sudirman, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan;

2) Ir. Benyamin Tungga, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-632.AH.04.03-2021 tanggal 01 Desember 2021, beralamat kantor di San Diego M.6 No. 17, Pakuwon City, Surabaya, Jawa Timur;

3) Anwarsjah Tarigan, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-38.AH.04.06-2023, beralamat kantor di Kantor dan Pengurus ANWARSJAH TARIGAN & PARTNERS Jl. Sumur Batu Raya No. 25-26, Kel. Cempaka Baru, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat. 10640.

Selanjutnya disebut sebagai “Tim Pengurus” dalam proses PKPU dari TERMOHON PKPU dan/atau untuk selanjutnya sebagai “Tim Kurator” dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit;

5. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;

6. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan;

7. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang;

8. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada TERMOHON PKPU.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak