Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1493/Pid.B/2025/PN Sby DEDDY ARISANDI SH MH MAHFUL IRAWAN BIN SUTIKNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1493/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3133/M.5.10.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARISANDI SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHFUL IRAWAN BIN SUTIKNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa MAHFUL IRAWAN Bin SUTIKNO, pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidak-setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di dalam Kamar Kos Jalan Rungkut Tengah 1C/6 Kelurahan Gunung Anyar Kecamatan Gunung Anyar Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap saksi YUYUN HANDAYANI, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi YUYUN HANDAYANI dengan menggunakan tangan sebelah kanan dalam keadaan mengepal yang diarahkan ke bagian wajah sehingga membuat wajah saksi YUYUN HANDAYANI mengalami lebam serta luka gores dibawah mata sebelah kiri, dan penyebab terjadinya pemukulan tersebut karena bermula dari adanya cekcok mulut antara terdakwa dengan saksi YUYUN HANDAYANI;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: VER:27/I/KES.3/2024/Rumkit tanggal 6 Januari 2024 pukul 10.00 WIB yang ditandatangani oleh dr. NUNGKY NADYA KUSUMA selaku Dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, dengan kesimpulan bahwa dari hasil pemeriksaan pada seorang perempuan usia empat puluh tahun dalam kondisi sadar dan kooperatif ditemukan luka bengkak pada dahi, kelopak bawah mata kiri, dan paha kanan dan luka robek pada wajah yang diakibatkan oleh karena persentuhan benda tumpul, luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian.

 ------ Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya