Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 465/1957, yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Surabaya, tanggal 29 Nopember 1978, yang semula tertulis AY FANG diganti nama menjadi FANNY SETIAWAN HALIM, sehingga selanjutnya nama Pemohon ditulis dan dibaca menjadi FANNY SETIAWAN HALIM;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir tentang Penggantian nama Pemohon seperti tersebut di atas dalam Daftar Registrasi Kelahiran tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu ;
- Membebankan biaya Permohonan menurut hukum kepada Pemohon
|