Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
788/Pdt.P/2024/PN Sby IDA AYU RATIH PURNAMA SARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 788/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Sabtu, 15 Jan. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IDA AYU RATIH PURNAMA SARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Moch Takim SHIDA AYU RATIH PURNAMA SARI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai Orang Tua yang diberi Kuasa untuk mewakili dalam bertindak menurut hukum atas anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama:
    1. RIZQI BAGUS BRAMADI, Laki-Laki, Lahir di Surabaya, tanggal 13 Februari 2009, umur 14 (empat belas) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 11008/2009, tertanggal 11 Juni 2009, yang diterbitkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Surabaya;
  3. Memberi Ijin kepada Pemohon sebagai Orang Tua yang diberi kuasa untuk mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama: RIZQI BAGUS BRAMADI dalam hal menjual harta warisan yang menjadi bagian dari anak Pemohon berupa sebidang tanah yang terletak di di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Genteng, Kelurahan Ketabang, setempat dikenal sebagai tanah di Jalan Undaan Wetan Gang III Nomor : 9, Surabaya dan tertulis atas nama SADI Tanggal lahir 08-01-1945. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 704, atas nama SADI, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Batas Utara rumah ibu nur hasanah
  • Batas selatan rumah bapak untung
  • Batas timur rumah bapak Herman
  • Batas barat tanah kosong
  1. Dengan Beban Biaya dibebankan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak