Dakwaan |
Dakwaan :
------ Bahwa terdakwa SAIFULLAH BIN ANSHORI baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama Sdr. Andik Al. Kentir (DPO) dan Sdr. Jum (DPO), pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira jam 12.40 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari di tahun 2024 bertempat di depan rumah di Jl. Pakis Gunung 5 No.01 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, "mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu", perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sekira pukul 03.00 Wib saat terdakwa sedang berada di kost di Jl. Simorejo Sari 6 No.02 Surabaya datang Sdr. Andik Al. Kentir (DPO) dan Sdr. Jum (DPO) kemudian beristirahat di kost terdakwa, sekira pukul 11.00 Wib Sdr. Andik Al. Kentir (DPO) mempunyai ide untuk bekerja mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil dan disepakati oleh terdakwa, kemudian terdakwa, Sdr. Andik Al. Kentir (DPO) dan Sdr. Jum (DPO) berboncengan tiga untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil, saat berada di daerah Pakis Gunung Surabaya terlihat sebuah sepeda motor Honda Beat type D1BO2N12L2 A/T tahun 2017 warna hitam, Nopol. L-5931-DAC, Noka: MH1JM2117HK219675, Nosin.JM21E1217356 milik saksi Fitri Rahayu yang saat itu sedang terparkir didepan rumah Jl. Pakis Gunung 5 No.01 Surabaya, kemudian terdakwa, Sdr. Andik Al. Kentir (DPO) dan Sdr. Jum (DPO) turun dari sepeda motor dan berpura-pura berdiri didepan rumah tersebut untuk mengawasi situasi sekitar, saat situasi sepi kemudian Sdr. Andik Al. Kentir (DPO) mendekati sepeda motor tersebut lalu merusak lubang kunci motor tersebut dengan menggunakan anak mata kunci T dan kunci pas 8 yang sudah dipersiapkan sebelumnya yang disimpan didalam tas selempang warna hitam yang dibawa oleh Sdr. Andik Al. Kentir (DPO), setelah berhasil merusak lubang kunci sepeda motor tersebut terdakwa di minta untuk membawa tas selempang warna hitam tersebut dan juga di minta untuk membawa sepeda motor hasil curian tersebut, kemudian terdakwa menaiki sepeda motor tersebut ternyata sepeda motor tersebut tidak bisa dihidupkan / distater kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut untuk membawanya kabur, namun perbuatan terdakwa berhasil diketahui saksi Fitri Rahayu yang berteriak ”maling.. maling...” mendengar teriakan tersebut, seketika itu juga terdakwa menjatuhkan dan meninggalkan sepeda motor milik Fitri Rahayu tersebut dan amencoba kabur namun terdakwa berhasil diamankan oleh warga sekitar sedangkan Sdr. Andik Al. Kentir (DPO) dan Sdr. Jum (DPO) teman terdakwa berhasil kabur, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Sawahan guna proses lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi Fitri Rahayu menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah).------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP -----
|