Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1098/Pid.B/2024/PN Sby PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H. IWAN SUGIONO bin. SUPANJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1098/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2681/M.5.43/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN SUGIONO bin. SUPANJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa IWAN SUGIONO BIN SUPANJI Pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di depan klakah rejo lor gang sampurna No. 15 RT 03 RW 09 Kel. Kandangan Benowo, Surabaya, atau setidak-tidaknya kejadian disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. --------------------------------------------------

 

ATAU

 

 

KEDUA

------- Bahwa IWAN SUGIONO BIN SUPANJI Pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di depan klakah rejo lor gang sampurna No. 15 RT 03 RW 09 Kel. Kandangan Benowo, Surabaya, atau setidak-tidaknya kejadian disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Mulanya pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira jam 08.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di klakah rejo lor gang sampurna No. 15 RT 03 RW 09 Kel. Kandangan Benowo, Surabaya meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX dengan Nomor Polisi L-3303-DAC milik saksi SITI FATIMAH dengan alasan untuk membeli sikat dan pasta gigi di Indomaret terdekat. Kemudian saksi RACHMAD FIRMANSYAH menyerahkan kunci kontaknya kepada Terdakwa dan ketika 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX dengan Nomor Polisi L-3303-DAC tersebut sudah dalam penguasaan Terdakwa kemudian Terdakwa mendatangi saudara DUGEL di Ds kareng lor Kec. Kedopok Kab. Probolinggo untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX dengan Nomor Polisi L-3303-DAC dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
  • Selanjutnya, uang hasil penggadian 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX dengan Nomor Polisi L-3303-DAC tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi Terdakwa, yang pertama dipakai untuk mengurus SIM B II umum sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan ternyata sampai sekarang SIM tersebut belum jadi, yang kedua sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk makan dan biaya hidup sehari-hari, sedangkan sisanya Rp.2000.000,- (dua juta rupiah) disita polisi sebagai barang bukti.

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya