Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 25 Nov. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup |
Nomor Perkara |
1172/Pdt.G/LH/2021/PN Sby |
Tanggal Surat |
Senin, 22 Nov. 2021 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Yayasan Wahana Lingkungan Hidup |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Abd. Wachid Habibullah, S.H., M.H. | Yayasan Wahana Lingkungan Hidup |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Ciputra Development, Tbk. | 2 | PT. Ciputra Kirana Dewata |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Pemerintah Kota Surabaya c.q. Walikota Surabaya |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa:
- TERGUGAT I di dalam mengajukan permohonan HGB terhadap Obyek Perkara telah memanipulasi data fisik Waduk Sepat seolah-olah sebagai pekarangan atau bekas Waduk.
- TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak mematuhi himbauan atau perintah dari TURUT TERGUGAT sebagai Lembaga Pemerintah yang berwenang guna menghentikan kegiatan di area Obyek Perkara.
- TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak mematuhi pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 544/Pdt/2020/PN.Sby bahwa Obyek Perkara seharusnya tetap difungsikan sebagai Waduk.
- TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan pengurukan atau penimbunan Obyek Perkara yang mengakibatkan perubahan bentuk dan fungsi Waduk Sepat menjadi bukan Waduk.
adalah perbuatan melawan/melanggar hukum yang merugikan lingkungan hidup;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TURUT TERGUGAT untuk mengembalikan bentuk dan fungsi Waduk Sepat tersebut dalam bentuk dan fungsi semula sebagai kawasan lindung;
- Menyatakan sah dan berharga sita terhadap lahan Waduk Sepat yang bersertifikat HGB Nomor 4057 / Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Surat Ukur tanggal 21-12-2010 Nomor 641/Lidah Kulon/2010 atas nama TERGUGAT I yang sekarang atas nama TERGUGAT II tersebut;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TURUT TERGUGAT secara tenggung-renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |