Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1172/Pdt.G/LH/2021/PN Sby Yayasan Wahana Lingkungan Hidup 1.PT. Ciputra Development, Tbk.
2.PT. Ciputra Kirana Dewata
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup
Nomor Perkara 1172/Pdt.G/LH/2021/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 22 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yayasan Wahana Lingkungan Hidup
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abd. Wachid Habibullah, S.H., M.H.Yayasan Wahana Lingkungan Hidup
Tergugat
NoNama
1PT. Ciputra Development, Tbk.
2PT. Ciputra Kirana Dewata
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kota Surabaya c.q. Walikota Surabaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa:
  3. TERGUGAT I  di dalam mengajukan permohonan HGB terhadap Obyek Perkara telah  memanipulasi data fisik Waduk Sepat seolah-olah sebagai pekarangan atau bekas Waduk.
  4. TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak mematuhi himbauan atau perintah dari TURUT TERGUGAT sebagai Lembaga Pemerintah yang berwenang guna menghentikan kegiatan di area Obyek Perkara.
  5. TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak mematuhi pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 544/Pdt/2020/PN.Sby bahwa Obyek Perkara seharusnya tetap difungsikan sebagai Waduk.
  6. TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan pengurukan atau penimbunan Obyek Perkara yang mengakibatkan perubahan bentuk dan fungsi Waduk Sepat menjadi bukan Waduk.

adalah perbuatan melawan/melanggar hukum yang merugikan lingkungan hidup;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TURUT TERGUGAT untuk mengembalikan bentuk dan fungsi Waduk Sepat tersebut dalam bentuk dan fungsi semula sebagai kawasan lindung;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita terhadap lahan Waduk Sepat yang bersertifikat HGB Nomor 4057 / Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Surat Ukur tanggal 21-12-2010 Nomor 641/Lidah Kulon/2010 atas nama TERGUGAT I yang sekarang atas nama TERGUGAT II tersebut;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II  serta TURUT TERGUGAT secara tenggung-renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak