Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
619/Pid.Sus/2024/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H AHMAD BIN SHOLEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 619/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1488/M.5.43/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD BIN SHOLEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa AHMAD BIN SHOLEH pada hari pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar jam 12.00 wib atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2024, bertempat di dalam kamar kost yang terletak di Jl. Jagalan Gg. 08 No. 02 Rt. 002 Rw. 003 Kel. Peneleh Kec. Genteng Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar jam 03.30 wib Terdakwa menghubungi Sdr. CAK MAT (Daftar Pencarian Orang) melaui panggilan telepon Whatsapp untuk setor uang penjualan kemarin sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sekaligus mengambil barang berupa 1 (satu) buah klip plastik sedang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan ketentuan barang tersebut akan dibayarkan setelah laku. Selanjutnya Terdakwa bertemu dengan CAK MAT pukul 05.00 di Gubuk di pinggir jalan di Dsn. Laok Desa Keteleng Kec. Tragah Kab. Bangkalan. Setelah Terdakwa sampai di kamar kostnya di Jl. Jagalan Gg. 08 No. 02 Rt. 002 Rw. 003 Kel. Peneleh Kec. Genteng Kota Surabaya, Terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 6 poket dengan rincian 1 (satu) sedang dengan berat + 1/2 (setengah) gram dan 5 (lima poket) kecil dengan berat rata-rata + 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram dengan maksud untuk dijual kembali dan sebagian untuk dipakai Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. PREDI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu Tanggal 10 Januari 2024 pukul 06.00 wib di depan kost yang beralamat di Jl. Jagalan Gg. 08 No. 02 Rt. 002 Rw. 003 sebanyak 1 (satu) poket plastik dengan berat + ½ (setengah) gram dengan harga Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah) dan kepada Sdr. KARIM (Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu Tanggal 13 Januari 2024 pukul 11.00 wib di dalam kost yang beralamat di Jl. Jagalan Gg. 08 No. 02 Rt. 002 Rw. 003 sebanyak 1 (satu) poket plastik dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 13 Januari 2024 pukul 12.00 wib bertempat di dalam kost yang terletak di Jl. Jagalan Gg. 08 No. 02 Rt. 002 Rw. 003 Kelurahan Peneleh, Kecamatan  Genteng, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, saat Terdakwa baru selesai mandi kemudian didatangi oleh Saksi NOVIAN EKO dan Saksi BUDI ARIAWAN yang merupakan petugas Kepolisian Satresnarkoba Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkotika kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan serta ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah bungkus Rokok Dunhill warna hitam yang didalamnya terdapat 4 (empat) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan Berat Bruto ± 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram beserta plastik pembungkusnya, Uang Tunai sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), 1 (satu) buah serok shabu dari plastik warna putih, 1 (Satu) Buah HP Merk Samsung Type J7 Warna Gold dengan Kartu Indosat 0856-4860-4826. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Satreskoba Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 13 Januari 2024 pada pokoknya menyatakan 4 (empat) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan Berat Bruto ± 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram beserta plastik pembungkusnya dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab. 00415/NNF/2024 tanggal 10 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si. atas nama Terdakwa AHMAD BIN SOLEH dengan kesimpulan:
  • Barang bukti Nomor :

= 01123/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,085 gram;

= 01124/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,056 gram;

= 01125/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,069 gram;

= 01126/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,036 gram;

adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa AHMAD BIN SHOLEH pada hari pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar jam 12.00 wib atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2024, bertempat di dalam kamar kost yang terletak di Jl. Jagalan Gg. 08 No. 02 Rt. 002 Rw. 003 Kel. Peneleh Kec. Genteng Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar jam 03.30 wib Terdakwa menghubungi Sdr. CAK MAT (Daftar Pencarian Orang) melaui panggilan telepon Whatsapp untuk setor uang penjualan kemarin sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sekaligus mengambil barang berupa 1 (satu) buah klip plastik sedang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan ketentuan barang tersebut akan dibayarkan setelah laku. Selanjutnya Terdakwa bertemu dengan CAK MAT pukul 05.00 di Gubuk di pinggir jalan di Dsn. Laok Desa Keteleng Kec. Tragah Kab. Bangkalan. Setelah Terdakwa sampai di kamar kostnya di Jl. Jagalan Gg. 08 No. 02 Rt. 002 Rw. 003 Kel. Peneleh Kec. Genteng Kota Surabaya, Terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 6 poket dengan rincian 1 (satu) sedang dengan berat + 1/2 (setengah) gram dan 5 (lima poket) kecil dengan berat rata-rata + 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram dengan maksud untuk dijual kembali dan sebagian untuk dipakai Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. PREDI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu Tanggal 10 Januari 2024 pukul 06.00 wib di depan kost yang beralamat di Jl. Jagalan Gg. 08 No. 02 Rt. 002 Rw. 003 sebanyak 1 (satu) poket plastik dengan berat + ½ (setengah) gram dengan harga Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah) dan kepada Sdr. KARIM (Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu Tanggal 13 Januari 2024 pukul 11.00 wib di dalam kost yang beralamat di Jl. Jagalan Gg. 08 No. 02 Rt. 002 Rw. 003 sebanyak 1 (satu) poket plastik dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 13 Januari 2024 pukul 12.00 wib bertempat di dalam kost yang terletak di Jl. Jagalan Gg. 08 No. 02 Rt. 002 Rw. 003 Kelurahan Peneleh, Kecamatan  Genteng, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, saat Terdakwa baru selesai mandi kemudian didatangi oleh Saksi NOVIAN EKO dan Saksi BUDI ARIAWAN yang merupakan petugas Kepolisian Satresnarkoba Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkotika kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan serta ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah bungkus Rokok Dunhill warna hitam yang didalamnya terdapat 4 (empat) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan Berat Bruto ± 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram beserta plastik pembungkusnya, Uang Tunai sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), 1 (satu) buah serok shabu dari plastik warna putih, 1 (Satu) Buah HP Merk Samsung Type J7 Warna Gold dengan Kartu Indosat 0856-4860-4826. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Satreskoba Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 13 Januari 2024 pada pokoknya menyatakan 4 (empat) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan Berat Bruto ± 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram beserta plastik pembungkusnya dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab. 00415/NNF/2024 tanggal 10 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si. atas nama Terdakwa AHMAD BIN SOLEH dengan kesimpulan:
  • Barang bukti Nomor :

= 01123/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,085 gram;

= 01124/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,056 gram;

= 01125/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,069 gram;

= 01126/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,036 gram;

adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------

Pihak Dipublikasikan Ya