Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
428/Pdt.G/2024/PN Sby 1.Safiatin
2.Safiatun
3.Heru Wahyudi
4.Siti Nur Fadilah
PT. Maspion Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 428/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Safiatin
2Safiatun
3Heru Wahyudi
4Siti Nur Fadilah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Verian Simon Patrich, S.H.Safiatin
2Verian Simon Patrich, S.H.Safiatun
3Verian Simon Patrich, S.H.Heru Wahyudi
4Verian Simon Patrich, S.H.Siti Nur Fadilah
Tergugat
NoNama
1PT. Maspion
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Kelurahan Romokalisari
2Kantor Kecamatan Benowo
3Badan Pertanahan Nasional Surabaya I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 586.660.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah Alat Bukti dan Saksi yang diajukan PENGGUGAT .
  3. Menyatakan TERGUGAT dan atau PARA TURUT TERGUGAT telah  melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di di Desa Romokalisari Kecamatan Benowo Kota Surabaya dimana Alamat saat ini adalah Jalan Romokalisari Komplek Pergudangan Maspion menuju arah Jalan ke Benowo , Desa Romokalisari, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya dengan alas hak Girik Later C No 323 Persil 18, alas hak Later C No 323 Persil 73, alas hak Girik Later C No 323 Persil 83 ADALAH SAH MENURUT HUKUM MILIK PARA PENGGUGAT.
  5. Menghukum Tergugat  untuk menyerahkan tanah objek sengketa dimaksud kepada Para Penggugat  secara sukarela tanpa syarat apapun dan dalam keadaan semula tanpa beban apapun diatasnya.
  6. Dan atau Menghukum Tergugat  untuk membayar kerugian materil dan immateril kepada Para Penggugat sebagai berikut :
  7. Kerugian Materil :

kehilangan tanah senilai    Rp. 585.660.000.000,- ( Lima Ratus Delapan Puluh Lima Milyard Enam Ratus Enam Puluh Juta Rupiah).

Dengan rincian adalah Harga Tanah Permeter Rp. 3.000.000,- ( Tiga Juta Rupiah) dikali Luas Tanah 19,522 Ha (dan atau 195.220 m2).

  1. Kerugian Immateril :

Kerugian Immateril yang dialami Para Penggugat  senilai Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyard Rupiah).

Sehingga total kerugian Materil dan Immateril yang dialami Para Penggugat sebesar Rp. 586.660.000.000,- ( Lima Ratus Delapan Puluh Enam Milyard Enam Ratus Enam Puluh Juta Rupiah).

  1. Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa kepada Para `Penggugat sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan diucapkan.
  2. Meletakkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap objek sengketa yang sekarang terletak di Jalan Rumokalisari Komplek Pergudangan Maspion menuju arah jalan ke Benowo, desa Rumokalisari, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya sampai dengan Putusan tetap perkara A qou (Inkrach).
  3. Menghukum TERGUGAT dan atau TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  4. Menghukum TERGUGAT dan atau TURUT TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul `dalam perkara ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak