Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
787/Pdt.P/2024/PN Sby Hartatik Christina Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 787/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hartatik Christina
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Utcok Jimmi Lamhot, S.HHartatik Christina
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima Permohonan Pemohon atas Perubahan Nama dan Perbaikan Nama atas Nama dan Ejaan Tertulis HARTATIK CHRISTINA untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Permohonan Pemohon untuk beberapa nama yang berbeda yang telah disebutkan diatas adalah orang yang sama yaitu HARTATIK CHRISTINA
  3. Menetapkan nama-nama yang berbeda ejaan dan tulisannya dibawah ini
    1. Akte Perkawinan No : 107 / 1969 Karel Habel Marthen Kiha dengan HARTATIK AMAT dirubah menjadi HARTATIK CHRISTINA
    2. Surat Nikah GPIB Cabang Gereja protestan Di Indonesia Jemaat Surabaya  No.1431/IV/1969 tertulis nama HARTATIK dirubah menjadi HARTATIK CHRISTINA
    3. Surat keterangan berdasarkan surat persetujuan PANGKOPKAMTIB No.R/469/Kopam/VII/1986/tanggal 23 Juli 1986 tertulis HARTATIK CH dirubah menjadi HARTATIK CHRISTINA
    4. Kartu keluarga anak yang pertama  CHRISTIEN MARGARETHA KIHA No. 3578151501240007 tertulis nama ibu HARTATIK CH dirubah menjadi HARTATIK CHRISTINA
    5. Kartu keluarga anak yang kedua JEFFRI CHRISTIAN KIHA No. 3578153012120029 tertulis nama ibu HARTATIK CH dirubah menjadi HARTATIK CHRISTINA

Kesemua penyebutan, ejaan dan tulisan diatas Adalah orang yang sama yaitu Ejaan, Tulisannya dan Penyebutannya bernama HARTATIK CHRISTINA

4.   Memerintahkan kepada Panitera / Sekertaris Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyampaikan Salinan Penetapan Pengadilan Surabaya tentang Perubahan Nama dan Perbaikan Nama ini, kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon dan Instansi-instansi Pemerintah, Swasta, dan lembaga-lembaga ataupun yang berkaitan lainnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak